Sabtu, 30 Oktober 2010

Tuntunan Ibadah Haji

Tuntunan Ibadah Haji (1)

Sungguh Allah Ta'ala tidaklah menciptakan manusia dan jin kecuali hanya untuk menyembah-Nya semata, sebagaimana firman-Nya:
وما خلقت الجن و الإنس إلا ليعبدون
"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku. (QS. Adz dzariyat:56)
kemudian untuk merealisasikan penyembahan tersebut dibutuhkan suatu media yang dapat menjelaskan makna dan hakikat penyembahan yang dikehendaki Allah Ta'ala,
maka dengan hikmah-Nya yang agung Dia mengutus para Rasul dalam rangka membawa dan menyampaikan risalah dan syariat-Nya kepada jin dan manusia.Dan risalah tersebut merupakan petunjuk yang jelas dan hujjah atas para hamba-Nya. Dan diantara kesempurnaan Islam Allah yang Maha Bijaksana menetapkan ibadah Haji ke Baitullah Al Haram sebagai salah satu dari syiar-syiar Islam yang agung. Bahkan ibadah haji merupakan rukun yang kelima dari rukun-rukun Islam dan merupakan salah satu sarana dan media bagi kaum muslimin untuk bersatu, meningkatkan ketaqwaan dan meraih surga yang telah dijanjikan untuk orang-orang yang bertaqwa.Oleh karena itu Islam dengan kesempurnaan syari'atnya telah menetapkan suatu tatacara atau metode yang lengkap dan terperinci sehingga tidak perlu adanya penambahan dan pengurangan dalam pelaksanaan ibadah ini. Dan sebagai seorang muslim yang baik tentunya akan berusaha dan bersemangat untuk mempelajarinya kemudian mengamalkannya setelah Allah memberikan pertolongan, kemudahan dan kemampuan baginya untuk menunaikan ibadah yang mulia ini.
Dari sinilah penulis berusaha untuk memberikan apa yang Allah Ta'ala karuniakan dari hal-hal yang berhubungan dengan ibadah yang mulia ini, sebuah ibadah yang selalu diharap-harap dan dicita-citakan kaum muslimin yang berpegang teguh dengan agamanya, mudah-mudahan hal ini bermanfaat bagi semua pihak dan dapat pula memperbaiki kesalahan-kesalahan yang banyak dilakukan sebagian para jama'ah haji serta dapat dijadikan sebagai petunjuk bagi mereka yang akan menunaikannya dan mudah-mudahan Allah Ta'ala menjadikan amalam yang kecil ini sebagai bekal bagi penulis ketika menghadap Rabb-Nya di hari yang tidak ada pertolongan dan belas kasihan kecuali dari-Nya yang Maha Kuasa lagi Maha Adil dan Maha Bijaksana.

1. Definisi Haji
a. Secara Etimologi
Kata haji berasal dari bahasa arab yang bermakna tujuan dan dapat dibaca dengan dua lafazh Al-hajj dan Al-Hijj [1]
b. Secara terminologi syariat
Haji menurut istilah syar'i adalah beribadah kepada Allah dengan melaksanakan manasik yang telah ditetapkan dalam sunnah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam [2] dan ada pula ulama yang berpendapat: "Haji adalah bepergian dengan tujuan ke tempat tertentu pada waktu yang tertentu untuk melaksanakan suatu amalan yang tertentu pula[3]. Akan tetapi definisi ini kurang pas karena haji lebih khusus dari apa yang didefinisikan di sini, karena seharusnya ditambah dengan satu ikatan yaitu ibadah, maka apa yang ada pada definisi pertama lebih sempurna dan menyeluruh.

2. Dalil Pensyari'atannya
Haji merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan dia merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi seorang muslim yang mampu, sebagaimana telah digariskan dan ditetapkan dalam Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma'.
Adapun dalil dari Al-Qur'an:
ولله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلاً ومن كفر فإن الله غني عن العـالمين

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (QS. Ali Imran, 97)
dan firman Allah Ta'ala
وأتموا الحج والعمرة لله فإن أحصرتم فما استيسر من الهدي ولا تحلقوا رؤوسكم حتى يبلغ الهدي محلة فمن كان منكم مريضًا أو به أذًى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك فإذا أمنتم فمن تمتع بالعمرة إلى الحج فما استيسر من الهدي فمن لم يجد فصيام ثلاثة أيام فى الحج وسبعة إذا رجعتم تلك عشرة كاملة ذلك لمن لم يكن أهله حاضرى المسجد الحرام واتقوا الله واعلموا أن الله شديد العقاب
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah dia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika dia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidil Haram (orang-orang yang bukan penduduk kota Mekkah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketauhilah bahwa Allah sangat keras siksa-Nya." (QS. Al-Baqarah,196)
Dalil dari As-Sunnah:
Hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah Radhiallahu'anhu:
خطبنا رسول الله  فقال يأأيها الناس قد فرض الله عليكم الحج فحجوا
"Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam kepada kami dan berkata: "Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian." (HR. Muslim)
Dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu'anhu, Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
بني الإسلام على خمس شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدًا رسول الله وإقام الصلاة وإيتاء الزكاة وحج البيت وصوم رمضان
"Islam itu didrikan atas lima perkara yaitu persaksian bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah (dengan benar) kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad Shallallahu'alaihi Wasallam adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat,berhaji ke baitullah dan puasa di bulan ramadhan." (H.R. Bukhari dan Muslim)
Dalil ijma' (konsesus) para Ulama'
Para ulama dan kaum muslimin dari zaman Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam sampai sekarang telah bersepakat bahwa ibadah haji itu hukumnya wajib.[4]

3. Syarat-syarat haji
Haji diwajibkan atas manusia dengan lima syarat:
1. Islam
2. Berakal
3. Baligh
4. Memiliki kemampuan perbekalan dan kendaraan
5. Merdeka

4. Miqat-miqat untuk haji
Miqat adalah apa yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh syari'at untuk suatu ibadah baik tempat atau waktu.[5] Dan haji memiliki dua miqat yaitu miqat zamani dan makani. Adapun miqat zamani dimulai dari malam pertama bulan syawal menurut kosensus para ulama, akan tetapi para ulama berbeda pendapat tentang kapan berakhirnya bulan haji. Perbedaan ini terbagi menjadi tiga pendapat yang masyhur yaitu:
1.Syawal, Dzul Qa'dah, dan 10 hari dari Dzul Hijjah dan ini merupakan pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, dan Ibnu Zubair dan ini yang dipilih madzhab hanbali.
2.Syawal, Dzul Qa'dah, dan 9 hari dari Dzul Hijjah dan ini yang dipilih madzhab Syafi'i.
3.Syawal, Dzul Qa'dah, dan Dzul Hijjah ini yang dipilih madzhab malikiyah
Dan yang rajih -wallahu'alam- bahwa bulan Dzul Hijjah seluruhnya termasuk bulan haji dengan dalil firman Allah Ta'ala:
الحج أشهر معلومات فمن فرض فيهن الحج فلا رفث ولا فسوق ولا جدال فى الحج
"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi. Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat kefasikan, dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji." (QS Al-Baqarah, 197)
dan firman Allah Ta'ala :
وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحج الأكبر أن الله بريء من المشركين
"Dan (inilah) suatu pemakluman dari Allah dan Rasul-Nya kepada manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya berlepas diri dari orang-orang musyirikin." (QS At-Taubah 9:3)
Dalam surat Al-Baqarah ini Allah Ta'ala berfirman (أشهر) dan bukan dua bulan sepuluh hari atau dua bulan sembilan hari. padahal (أشهر) jamak dari (شهر) dan hal itu menunjukkan paling sedikit tiga bulan dan pada asalnya kata (شهر) masuk padanya satu bulan penuh dan tidak dirubah asal ini kecuali dengan dalil syar'i [6] maka tidak boleh berhaji sebelum bulan syawal dan tidak boleh mengakhirkan suatu amalan haji setelah bulan Dzulhijjah.
Sebagai contoh seorang yang berhaji pada bulan Ramadhan maka ihramnya tersebut tidak dianggap sah untuk haji akan tetapi berubah menjadi ihram untuk Umrah.
Adapun miqat makani, maka berbeda-beda tempatnya disesuaikan dengan negeri dan kota yang akan menjadi tempat awal para haji untuk melakukan ibadah hajinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Rasullulah Shallallahu'alaihi Wasallam sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas Radhiallahu'anhu:
وقت رسول الله  لأهل المدينة ذا الحليفة ولأهل الشام الجحفة ولأهل النجد قرن ولأهل اليمن يلملم قال هن لهن لمن أتى عليهن من غير أهلهن ممن كان يريد الحج و العمرة فمن كان دونهن مهله من أهله وكذلك أهل مكة يهلون منها
"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam telah menentukan miqat bagi ahli Madinah Dzul Hulaifah * dan bagi ahli Syam Al-Juhfah dan bagi ahli Najd Qarn dan bagi ahli Yamam Yalamlam lalu bersabda: "mereka (miqat-miqat) tersebut adalah untuk mereka dan untuk orang-orang yang mendatangi mereka selain penduduknya bagi orang yang ingin haji dan umrah. Dan orang yang bertempat tinggal sebelum miqat-miqat tersebut, maka tempat mereka dari ahlinya, dan demikian pula dari penduduk Makkah berhaji (ihlal) dari tempatnya Makkah." (H.R Bukhari 2/165, 166; dan 3/21, Muslim 2/838-839, Abu Dawud 1/403, Nasa'i 5/94,95,96)
Dari hadits diatas Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam telah menerangkan bahwa miqat ahli Madinah adalah Dzul Hulaifah yang dikenal sekarang dengan nama Abyar Ali yaitu sebuah tempat di Wadi Aqiq yang berjarak enam mil atau 52/3 mil kurang seratus hasta[7] yang setara kurang lebih 11 km. dari Madinah. Dan dari makkah sejauh sepuluh marhalah atau kurang lebih 430 Km dan sebagian ulama mengatakan 435 Km. Dan miqat penduduk Syam adalah al-Juhfah yaitu suatu tempat yang sejajar dengan Raabigh dan dia berada dekat laut, jarak antara Raabigh (tempat yang sejajar dengannya) dengan makkah adalah lima marhalah atau sekitar 201 Km, dan berkata sebagian ulama sekitar 180 km. Akan tetapi karena banyaknya wabah di al-Juhfah, maka para jamaah haji dari Syam mengambil Raabigh sebagai ganti al-Juhfah. Miqat ini juga sebagai miqat penduduk Mesir, Maghrib, dan Afrika Selatan seperti Somalia jika datang melalui jalur laut atau darat dan berlabuh di Raabigh, akan tetapi kalau mereka datang melalui Yalamlam maka miqat mereka adalah miqat ahli Yaman yaitu Yalamlam. Yalamlam yang dikenal sekarang dengan daerah As Sa'diyah adalah bukit yang memisahkan Tuhamah dengan As-Saahil, berjarak dua marhalah atau sekitar 80 km dari Makkah, dan berkata sebagian ulama sekitar 92 km.
Demikian pula miqat penduduk Najd adalah Qarnul Manazil atau Qarnul Tsa'alib, yaitu sebuah bukit yang ada di antara Najd dan Hijaz. Jaraknya dari makkah dua marhalah atau sekitar 80 Km. dan berkata sebagian ulama sekitar 75 Km* demikian juga ahli Thaif dan Tuhamah Najd serta sekitarnya.[8] Kemudian ada satu miqat lagi yaitu Dzatu 'Irq yaitu tempat yang sejajar denagn Qarnul Manazil yang terletak antara desa al-Mudhiq dan Aqiq Ath-Thaif, jaraknya dari Makkah dua marhalah atau sekitar 80 km. Dan miqat ini juga untuk penduduk Iraq. Akan tetapi terjadi perselisihan dari para ulama tetang penetapan Dzatul 'Irq sebagai miqat, apakah didasarkan dari perintah Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam atau dari perintah Umar bin Khaththab Radhiallahu'anhu?
a. Pendapat pertama menyatakan bahwa Nabilah yang menetapkannya sebagaimana dalan hadits Abu Dawud dan An-Nasa'i dari 'Aisyah beliau berkata:
أن رسول الله وقت لأهل العراق ذات العرق
"Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam telah menentukan miqat ahli 'Iraq adalah Dzatul 'irq" (H.R Abu Dawud no. 1739 dan an-Nasa'i 2/6)[9]
b. Pendapat kedua mengatakan bahwa Umar bin Khaththab Radhiallahu'anhu yang menetapkannya. Sebagaimana dalam Shahih Bukhari ketika penduduk Bashrah dan Kufah mengadu kepada Umar tentang jauhnya mereka dari Qarnul Manazil, bekata Umar Radhiallahu'anhu:
فانظروا حذوها من طريقكم
"Lihatlah tempat yang sejajar dengannya (Qarnul Mnazil) dari jalan kalian." Lalu Umar menetapkan Dzatul 'Irq (H.R Bukhary 1/388) dan ini adalah pendapat Imam Syafi'i.
Yang rajih –wallahu'alam- bahwa miqat tersebut telah ditetapkan oleh Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan penetapan Umar tersebut bersesuian dengan apa yang telah ditetapkan Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam, dan ini adalah pendapatnya Ibnu Qudamah.
Miqat-miqat diatas diperuntukkan bagi ahli tempat-tempat tersebut dan orang-orang yang lewat melaluinya dari selain ahlinya, sehingga setiap orang yang melewati miqat yang bukan miqatnya maka wajib baginya untuk berihram darinya. Misalnya: orang Indonesia yang melewati Madinah dan tinggal disana satu atau dua hari kemudian berangkat umrah atau haji maka wajib baginya untuk berihram dari Dzul Hulaifah atau ahli Najd atau ahli Yaman yang melewati Madinah tidak perlu pergi ke Qarnul Manazil atau Yalamlam akan tetapi diberi kemudahan oleh Allah Ta'ala untuk berihram dari Dzul Hulaifah.kecuali ahli Syam yang melewati madinah dan Al-Juhfah, maka ada perselisihan para ulama tentang kebolehan mereka menunda ihramnya sampai ke Al-Juhfah,
a. pendapat pertama membolehkan bagi mereka untuk mengakhirkan ihram mereka sampai Al-Juhfah, dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik. Mereka berdalil bahwa seorang yang melewati dua miqat wajib baginya berihram dari salah satu dari keduanya. Satu dari keduanya adalah cabang, yaitu Dzul Hulaifah, dan yang kedua adalah asal, yaitu Al-Juhfah ,maka boleh mendahulukan asal dari cabangnya. dan pendapat ini yang dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah sebagaimana dinukilkan Al-Ba'ly dalam Ikhtiyarat al-Fiqhiyah halaman 117.
b. Pendapat yang kedua mengatakan bahwa mereka wajib berihram dari Dzul Hulaifah karena zhahir hadits dari Ibnu Abbas diatas, dan ini adalah pendapat Jumhur Ulama. Dan ini adalah pendapat yang lebih hati-hati kerena keumuman sabda Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam
ولمن أتى عليهن من غير أهلهن
"Dan bagi yang datang melaluinya dari selain ahlinya" (Hadits Ibnu Abbas).
Adapun mereka yang berada di antara miqat dengan makkah maka wajib berihram dari tempat dia tetapkan niatnya untuk berhaji atau berumrah. Maka hal ini menguatkan penduduk yang berada di antara Dzul Hulaifah dan Al-Juhfah seperti penduduk ar-Rauha', penduduk Badr dan Abyar al-Maasy untuk berihram dari tempat mereka. Demikian juga kalau ada seorang penduduk madinah kemudian bepergian ke Jeddah dan tinggal di sana satu atau dua hari kemudian ingin berumrah atau berhaji maka miqatnya adalah Jeddah kecuali kalau asal tujuan bepergiannya adalah umrah atau haji maka hajatnya tersebut ikut asal tujuannya sehingga dia ihram dari miqatnya yaitu Dzul Hulaifah. contohnya: Seorang mengatakan saya ingin pergi umrah dan saya akan turun dulu di Jeddah sebelum umrah untuk membeli barang-barang yang saya butuhkan, maka disini kepergiannya ke Jeddah adalah ikut kepada asal tujuannya yaitu umrah. Akan tetapi kalau asal tujuannya adalah pergi ke Jeddah dikarenakan ada kebutuhan yang sangat penting kemudian berkata: "Kalau dikendaki Alah dan saya mempunyai kesempatan, saya akan berumrah, maka disini umrah ikut kepada asal tujuan yaitu ke Jeddah. Maka dia berihram di Jeddah dan jika dia memilliki dua tujuan yang sama kuat maka diambil tujuan melaksanakan umrah sebagai asal. Demikian juga bagi ahli Makkah, mereka berihram dari Makkah untuk berhaji. Sedangkan untuk umrah, maka mereka harus keluar tanah haram Makkah yang paling dekat. Dengan dalil hadits Ibnu Abbas yang terdahulu dan hadits Aisyah ketika beliau berumrah setelah haji maka Rasululllah Shallallahu'alaihi Wasallam menyuruh Abdurrahman bin Abi Bakar untuk mengantarnya ke Tan'im, sebagaimana dalam hadits Abdurrahman, beliau berkata:
أمرني رسول الله  أن أردف عائشة وأعمرها من التنعم (متفق عليه)
"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam telah memerintahkanku untuk menemani Aisyah dan (Aisyah) berihram untuk umrah dari Tan'im "(H.R Mutafaq 'alaih)
Demikianlah miqatnya ahli Makkah baik dia penduduk asli maupun pendatang berihram dari rumah-rumah mereka jika akan berhaji dan keluar ke tempat yang halal (di luar tanah haram Makkah) yang terdekat jika akan berumroh. Kemudan bagi mereka yang tidak melewati miqat-miqat tersebut, maka wajib bagi mereka untuk berihram dari tempat yang sejajar dengan miqat yang terdekat dari jalan yang dilewati tersebut.
Kesimpulan dari pembahasan ini bahwa mansia itu tidak lepas dari 3 keadaan:
1. Dia berada di dalam batas haram Makkah, ini dinamakan al-Harami atau al-Makki maka dia berikhram untuk haji dari tempat tinggalnya, dan kalau berumrah maka harus keluar dari haram dan berihram darinya.
2. Berada di luar haram Makkah dan berada sebelum Miqat maka mereka berihram dari tempatnya untuk berhaji dan berumrah.
3. Berada di luar Miqat maka mereka memiliki dua keadaan:
a. Melewati Miqat, maka wajib berihram dari miqat
b. Tidak melewati miqat kalau ke Makkah, maka mereka berihram dari tempat yang sejajar atau memilih miqat yang terdekat dengannya.
Adapun seorang yang pergi ke Makkah tidak lepas dari dua keadaan:
1. Pergi ke Makkah dengan niat haji atau umrah atau keduanya bersama-sama maka tidak boleh dia masuk makkah kecuali dalam keadaan berihram.
2. Pergi ke Makkah dengan niat tidak berhaji dan umrah, maka dalam hal ini para ulama terbagi menjadi dua:
a. Orang yang melewati miqat dan ingin masuk makkah wajib berihram baik ingin haji dan umrah ataupun yang lainnya, ini merupaka madzhab Hanafiyah dan Malikiyah.
Berdalil dengan atsar Ibnu Abbas Radhiallahu'anhu:
إنه لا يدخل إلا من كان محرمًا
"Sesungguhnya tidaklah masuk (ke haram makkah) kecuali dalam keadaan berihram".
Mereka berkata: "Ini menunjukkan bahwa seorang mukalaf kalau melewati miqat dengan niat masuk makkah maka tidak boleh memasukinya kecuali dalam berihram. Demikian juga Allah telah mengharamkan makkah dan keharaman tersebut mengharuskan masuknya dengan cara yang khusus dan kalau tidak maka sama saja dengan yang lainnya."
b. Boleh bagi yang melewati miqat dan tidak berniat haji atau umrah untuk tidak berihram dan ini adalah madzhab Syafi'i.
Mereka berdalil sebagai berikut:
Sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam:
لمن أراد الحج و العمرة (متفق عليه)
"Bagi siapa saja yang ingin melaksanakan haji dan umrah" (Mutafaqun 'Alaih)
Di sini Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam membatasi perintah berihram kepada orang yang berniat melaksanakan haji dan umrah, hal ini menunjukkan bahwa selainnya dibolehkan tidak berihram jika ingin masuk makkah
Berhujjah dengan masuknya Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam ke Makkah pada fathul Makkah dalam keadaan memakai topi baja pelindung kepala (al-Mighfar)
Dan yang rajih –wallahu'alam- adalah pendapat kedua yang membolehkan karena asalnya adalah tidak diwajibkan untuk berihram sampai ada dalil yang menunjukkannya. Dan ini adalah pendapat yang dirajihkan oleh Ibnu Qudamah dan Bahaudin al-Maqdisy serta Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithy.
Dari pembahasan yang lalu menunjukkan wajibnya berihram dari miqat-miqat yang telah ditentukan oleh syar'i, lalu bagi mereka yang melewat miqat dan dia berniat haji atau umrah dan belum berihram maka dia tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Melewati miqat dan belum berihram, lantas dia melampaui miqat beberapa jauh, kemudian kembali ke miqat untuk berihram darinya, maka hukumnya adalah boleh dan tidak terkena apa-apa, karena dia telah berihram dari tempat yang Allah perintahkan untuk berhram.
2. Melewati miqat, walaupun hanya satu kilometer, lalu berihram dan dia tidak kembali ke miqat, masalah ini ada dua gambaran:
a.Dia memiliki udzur syar'i sehingga tidak mampu untuk kembali, seperti takut kehilangan haji kalau kembali dan lain sebagainya.
b.Tidak memiliki udzur syar'i.
maka hukum kedua-duanya adalah sama, yaitu wajib menyembelih sembelihan, karena dia telah kehilangan kewajiban haji, yaitu berihram dari miqat.
3. Melewati miqat dan melampauinya, kemudian berihram setelah melampaui miqat, lalu kembali dan berihram lagi untuk kedua kali dari miqat maka dalam hal ini ada lima pendapat ulama:
a. Wajib atasnya dam (sembelihan) baik kembali atau tidak kembali, ini pendapat malikiyah dan hanabillah.
b. Tidak ada dam selama belum melaksanakan satu amalan-amalan haji atau umrah, ini madzhab Syafi'iyah
c. Kalau kembali ke miqat dalam keadaan bertalbiyah maka tidak ada dam (sembelihan) dan kalau kembali tidak bertalbiyah maka wajib atasnya dam.
d. Rusak hajinya atau umrahnya dan wajib mengulangi ihramdari miqat, ini pendapat Sa'id bin Jubair.
e. Tidak apa-apa, ini pendapat al-Hasan al-Bashry, al-Auza'i, dan ats-Tsaury.
Pendapat pertama adalah pendapat yang dirajihkan oleh Syaikh Muhammad bin Muhammad al-Mukhtar asy-Syanqithy dalam Mudzakirat Syarh 'Umdah hal. 23.
5. Jenis-jenis Manasik Haji
Jenis-jenis manasik haji yang telah ditetapkan syariat ada tiga,yaitu:
1. Ifrad
Ifrad merupakan salah satu dari jenis manasik haji yang hanya berihram untuk haji tanpa dibarengi dengan umroh,maka seorang yang memilih jenis manasik ini harus berniat untuk haji saja, kemudian pergi ke Makkah dan ber-thawaf qudum, apabila telah ber-thawaf maka dia tetap berpakaian ihram dan dalam keadaan muhrim sampai hari nahar (tanggal 10 Dzul hijah dan tidak dibebani hadyu (sembelihan),serta tidak ber-Sa'i kecuali sekali dan umrohnya dapat dilakukan pada perjalanan yang lainnya.
Diantara bentuk-bentuk Ifrad adalah:
a. Berumroh sebelum bulan-bulan haji dan tinggal menetap di Makkah sampai haji.
b. Berumroh sebelum bulan-bulan haji, kemudian pulang ketempat tinggalnya dan setelah itu kembali ke Mekkah untuk menunaikan ibadah haji.
2. Tamattu'
Tamatu' adalah berihram untuk umrah di bulan-bulan haji setelah itu berihram untuk haji pada tahun itu juga. Dalam hal ini diwajibkan baginya untuk menyembelih hadyu (sembelihan). Oleh karena itu setelah thawaf dan sa'i dia mencukur rambut dan pada tanggal 8 Dzul Hijjah berihram untuk haji.
3. Qiran
Qiran adalah berihram untuk umrah dan haji sekaligus, dan membawa hadyu (sembelhan) sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam, dan qiran ini memiliki tiga bentuk:
a. Berihram untuk haji dan umrah bersamaan, dengan menyatakan "لبيك عمرةً وحجًا " dengan dalil bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam didatangi Jibril u dan berkata:
صل في هذا الوادى المبارك و قل عمرة فى حجة
"Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan "'Umrah fi hajjatin" (H.R Bukhari)
b. Berihram untuk umrah saja pertama kali kemudian memasukkan haji atasnya sebelum memulai thawaf. Dengan dalil hadits yang diriwayatkan 'Aisyah ketika beliau berihram untuk umrah kemudian haidh di Saraf. Lalu Rasulullah memerintahkan beliau untuk berihlal (ihram) untuk haji dan perintah tersebut bukan merupakan pembatalan umrah dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dalam hadits tersebut:
سعيك طوافك لحجك وعمرتك
"Cukuplah bagi kamu thawafmu untuk haji dan umrahmu" (H.R Muslim no. 2925/132)
c. Berihram untuk haji kemudan memasukkan umrah atasnya. Tentang kebolehan hal ini para ulama ada dua pendapat:
Boleh dengan dalil hadits 'Aisyah:
أهل رسول الله  بالحج
"Rasululloh berihlal (ihrom) dengan haji".
dan hadits Ibnu Umar Radhiallahu'anhu:
صل في هذا الوادى المبارك و قل عمرة فى حجة
"Shalatlah di wadi yang diberkahi ini dan katakan "'Umrah fi hajjatin" (H.R Bukhari)
دخل العمرة فى الحج إلى يوم القيامة
"telah masuk umroh kedalam haji sampa hari kiamat".
Dalil-dalil ini menunjukkan kebolehan memasukkan umrah kedalam haji.
Tidak boleh dan ini adalah pendapat yang masyhur dalam madzhab hanbali. Berkata Syaikhul Islam: "Dan seandainya dia berihram dengan haji kemudian memasukkan umrah ke dalamnya, maka tidak boleh menurut pendapat yang rajih dan sebaliknya dengan kesepakatan para ulama" [10]
Kemudian berselisih para ulama dari ketiga macam/jenis manasik ini dan dapat kita simpulkan menjadi tiga pendapat:
1. Tamattu' lebih utama dan ini merupakan pendapat Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ibnu Zubair, 'Aisyah, Alhasan, 'Atha', Thawus, Mujahid, Jabir bin Zaid, Al-Qarim, Saalim, Ikrimah, Ahmad bin Hanbal, dan madzhab ahli zhahir serta merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab hanbali dan satu daru dua pendapat Imam Syafi'i.
2. Qiran lebih utama dan ini merupakan pendapat madzhab Hanafi dan Tsaury berhujjah dengan:
Hadits Anas, beliau berkata:
سمعت رسول الله  أهل بها جميعًا: لبيك عمرة و حجًا، لبيك عمرة و حجًا (متفق عليه)
"Aku mendengar Rasulullah berihlal dengan keduanya: 'Labbaik Umrotan wa hajjan'" (Mutafaqun Alaih)
Hadits Adh-Dhabi bin Ma'bad ketika talbiyah dengan keduanya, kemudian datang umar lalu dia menanyakannya,maka beliau berkata: "Kamu telah mendapatkan sunah Nabimu" (HR Abu Dawud no. 1798; Ibnu Majah no. 2970 ddengan sanad shahih)
Perbuatan Ali dan perkataannya kepada Utsman ketika menegurnya:
سمعت النبي يلبي بها جميعا فلم أكن أدع قول رسول الله لقولك (رواه البيهقي)
"Aku mendengar Rasulullah bertalbiyyah dengan keduanya sekalgus, maka aku tidak akan meninggallkan ucapan Rasulullah karena pendapatmu "(H.R Baihaqi)
Karena pada Qiran ada pembawaan hadyu, maka lebih utama dari yang tidak membawa.
3. Ifrad lebih utama dan ini merupakan pendapat Imam Malik dan yang terkenal dari Madzhab Syafi'i serta pendapat Umar, Utsman, Ibnu Umar, Jabir dan 'Aisyah; dengan hujjah:
  • Hadits Aisyah dan Jabir yang menjelaskan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam melakukan haji ifrad
  • Karena haji tersebut sempurna tanpa membutuhkan penguat, maka yang tidak membutuhkan lebih utama dari yang membutuhkan.
  • Amalan Khulafaur Rasyidin
Sedangkan yang rajih –wallahu'alam- adalah pendapat pertama dengan dalil:
a. Hadits Ibnu Abbas, beliau berkata: ketika Rasulullah sampai di Dzi Thuwa dan menginap disana , lalu setelah shalat subuh beliau berkata:
من شاء أن يجعلهاعمرة فلييجعلها عمرة
"Barang siapa yang ingin menjadikannya umrah maka jadikanlah dia sebagai umrah" (Mutafaqun Alaihi)
b. Hadits Aisyah:
خرجنل مع رسول الله  ولا أريد إلا أنه الحج، فلما قدما مكة تطوفنا بالبيت فأمر رسول الله  ما لم يكن ساق الهديي أن يحل، قالت فحل من لم يكن ساق الهدي و ناؤه لم يسقن اللهدي فاحللنا
"Kami telah berangkat bersama Rasulullah dan tidaklah kami melihat kecuali itu adalah haji, ketika kami tiba di makkah kami thawaf di ka'bah, lalu Rasulullah memerintahkan orang yang tidak membawa hadyu (senmbelihan) untuk bertahalul, berkata Aisyah: maka bertahalullah orang yang tidak membawa hadyu dan istri-istri beliatidak membawa hadyu maka mereka bertahalul " (Mutafaqun 'Alaih)
c. Juga terdapat riwayat Jabir dan Abu Musa bahwa Rasulullah memerintahkan sahabat-sahabatnya ketika selesai thawaf di ka'bah untuk tahalul dan menjadikannya sebagai umrah.
Maka perintah pindah dari Ifrad dan Qiran kepada tamatu' menujukkan bahwa tamattu' lebih utama. Karena, tidaklah beliau memindahkan satu hal kecuali kepada yang lebih utama.
d. Sabda Raslullah Shallallahu'alaihi Wasallam
لو استقبلت من أمري ما استدبرت ما سقت الهدي و لجملتها عمرة
"Seandainya saya dapat mengulangi apa yang telah lalu dari amalan saya maka saya tidak akan membawa sembelihan dan menjadikannya Umrah". (H.R Muslim Ahmad no. 6/175)
e. Kemarahan dan kekesalan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam kepada para sahabatnya yang masih bimbang dengan anjuran beliau agar mereka menjadikan haji mereka umrah sebagaimana hadits Aisyah:
فدخل علي و هو غضبان فقلت: من اغضبا يا رسول الله اخله الله النار؟ قال أوما شعرت أني أمرت الناس بأمر فإذا هم يترددون
"Maka masuklah Ali dan beliau dalam keadaan marah, lalu aku berkata: "Siapa yang membuatmu marah wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Apakah kamu tidak tahu, aku memerintahkan orang-orang dengan suatu perintah , lalu mereka bimbang. (ragu dalam melaksanakannya) "(H.R Muslim)
Maka jelaslah kemarahan beliau ini menunjukan satu keutamaan yang lebih dari yang lainnya, Wallahu'alam.
Sedangkan Syaikul Islam Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa hukumnya disesuaikan dengan keadaan, kalau dia membawa hadyu (sembelihan) maka qiran lebih utama, dan apabila dia telah berumrah sebelum bulan-bulan haji maka ifrad lebih utama dan selainnya tama Radhiallahu'anhutu' lebih utama. Beliau berkata: "Dan yang rajih dalam hal ini adalah hukumnya berbeda-beda sesuai dengan perbedaan orang yang berhaji, kalau dia bepergian dengan satu perjalanan umrah dan satu perjalanan untuk haji atau bepergian ke Makkah sebelum bulan-bulan haji dan berumrah kemudian tinggal menetap disana sampai haji, maka dalam keadaan ini ifrad lebih utama baginya, dengan kesepakatan imam yang empat. Dan apabila dia mengerjakan apa yang telah dilakukan kebanyakan orang, yaitu mengabungkan antara umrah dan haji dalam satu kali perjalanan dan masuk Makkah dalam bulan-bulan haji, maka dalam keadaan ini qiran lebih utama baginya kalau dia membawa hadyu, dan kalau dia tidak membawa hadyu maka, ber-tahallul dari ihram untuk umrah lebih utama"[11]
[Bersambung insya Allah]
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel www.muslim.or.id

[1] Al-Mughni, 5/5 [2] Syarhul Mumti', 7/7
[3] Muzakirat Syarhul 'Umdatil Fiqh, Kitab Haji wal Umrah hal.1
[4] Lihat Al-Ijma, oleh Ibnul Mundzir hal 54 dan Al-Mughny 5/6
[5] Lihat Syarhl Umdah oleh Ibnu Taimiyah 2/302
[6] Lihat Syarhul Mumti', 7/62-64 dan Syarah Umdatul Fiqh hal 14
* dikenal sekarang dengan As-Sa'diyah
[7] Syarah 'Umdah oleh Ibnu Taimiyah 2/316
* Dikenal sekarang dengan nama As-Sail al-Kabir.
[8] Syarah Umdah Ibnu Taimiyah 2/316
[9] Hadits ini dishahihkan Al-Albani dalam Al Irwa' 6/176
[10] Al-Ikhtiyarat Fiqhiyyah, hal 117
[11] Kitab Manasik hal. 14

Tuntunan Ibadah Haji (2)

Hal-hal yang diwajibkan dalam haji
1.Ihram dari Miqot
Kata ihram diambil dari bahasa arab dari Al-haram yang bermakna terlarang atau tercegah, dinamakan hal tersebut dengan ihram karena seseorang dengan niatnya masuk kepada kehormatan ibadah haji, maka dia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu seperti jima', menikah, berucap ucapan kotor dan lain-sebagainya.Sehingga dapat diambil satu definisi syar'i bahwa ihram adalah salah satu niat dari dua nusuk (yaitu haji dan umrah) atau kedua-duanya secara bersamaan 1, dari sini jelas terpahami sebagai suatu kesalahan apa yang telah dipahami sebagian kaum muslimin bahwa ihram adalah berpakaian dengan kain ihram karena ihram adalah niat masuk kedalam haji atau umrah, sedangkan berpakaian dengan kain ihram hanya merupakan satu keharusan bagi seorang yang telah berihram .
Dan melakukan ihram dari miqat merupakan satu kewajiban dari hal-hal yang wajib dilakukan oleh seorang yang ingin menunaikan haji atau umrah adalah pengambilan miqat sebagai tempat berihram sehingga mereka yang tidak berihram dari miqat berarti meninggalkan suatu kewajiban dalam haji dan wajib atas mereka untuk menggantinya dengan Dam (denda).
Adapun cara berihram , maka seorang yang telah berketetapan untuk haji atau umrah maka disunnahkan baginya untuk mencontoh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dalam melakukan hal-hal yang berhubungan dengan amalannya sebagaimana yang telah ditunjukkan oleh hadits-hadits yang shahih .
Adapun cara-caranya adalah :
1. Disunnahkan untuk mandi sebelum ihram bagi laki-laki dan perempuan baik dalam keadaaan suci atau haidh, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir Radhiallahu'anhu, beliau berkata:
فخرجنا معه حتى أتينا ذا الحليفة فولدت أسماء بنت عميس محمد بن أبي بكر فأرسلت الىرسول الله  كيف أصنع؟ قال : اغتسلي واستثفري بثوب واحرمي (رواه مسلم)
"Lalu kami keluar bersamanya Shallallahu'alaihi Wasallam lalu tatkala sampai Dzul hulaifah Asma binti 'Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, maka ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam (dan berkata): 'Apa yang aku kerjakan? maka beliau Shallallahu'alaihi Wasallam menjawab: "Mandilah dan beristitsfarlah 2 dan berihramlah." (Riwayat Muslim (2941) 8/404, Abu Daud no. 1905 dan 1909, dan Ibnu Majah no.3074.)
Apabila tidak mendapatkan air maka tidak ber-tayammum karena bersuci yang disunnahkan, apabila tidak dapat menggunakan air maka tidak bertayamum karena Allah menyebutkan tayamum dalam bersuci dari hadats sebagai firman-Nya:
يا أيها الذين ءامنوا اذا قمتم الى الصلوة فاغسلوا وجوهكم وايديكم الى المرافق وامسحو برؤوسكم وارجلكم إلى الكعبين وان كنتم جنبًا فاطهروا وان كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحدمنكم أو الغائط أو لمستم النساء فلم تجد ماء فتيمموا صعيدًا طيبًا
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); "(QS.Al Maidah :6)
maka tidak bisa dianalogikan (di-qiyas-kan) kepada yang lainnya,dan juga tidak ada contoh atau perintah dari Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam untuk ber-tayammum, apalagi kalau mandi ihram tersebut adalah untuk kebersihan dengan dalil perintah beliau kepada Asma bintu Umais yang sedang haidh untuk mandi tersebut.
2. Disunnahkan untuk memakai minyak wangi ketika ihram sebagaimana yang dikatakan Aisyah:
كنت أطيب النبي لاحرامه قبل ان يحرم و لحله قبل أن يطوف بالبيت.
"Aku memakaikan nabi wangi-wangian untuk ihramnya sebelum berihram dan ketika halalnya sebelum thawaf di Ka'bah" (HR, Bukhory no.1539 dan Muslim no. 1189).
Dan hanya diperbolehkan pada anggota badan dan bukan pada pakaian ihramnya karena Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bersabda:
لا تلبسوا ثوبا مسه الزعفران و لا الورس
"Janganlah kalian memakai pakaian yang terkena minyak wangi za'faran dan wars."(Muttafaqun alaih).
Memakai minyak wangi ini ada dua keadaan:
1. Memakainya sebelum mandi dan berihram,dan ini sepakat tidak ada permasalahan
2. Memakainya setelah mandi dan sebelum berihram dan minyak wangi tersebut tidak hilang, maka ini dibolehkan oleh para ulama kecuali Imam Malik dan orang-orang yang sependapat dengan pendapatnya.
Dalil pembolehannya adalah hadits Aisyah, beliau berkata:
كان رسول الله  اذا اراد أن يحرم يتطيب بأطيب ما يجد ثم أرى وبيص الدهن في رأسه و لحيته بعد ذلك رواه مسلم
"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam kalau ingin berihram memakai wangi- wangian yang paling wangi yang beliau dapatkan kemudian aku melihat kilatan minyak di kepalanya dan jenggotnya setelah itu".(HR.Muslim no.2830 ).
Dan Aisyah berkata pula:
كأني أنظر الى وبيص المسك في مفرق رسول الله  و هو محرم
"Seakan akan aku melihat kilatan misk (minyak wangi misk) di bagian kepala Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam sedangkan beliau dan keadaan ihram ". (HR. Muslim no. 2831 dan Bukhory no. 5923).
Masalah: Apabila sesorang memakai wangi- wangian di badannya yaitu di kepala dan jenggotnya, lalu minyak wangi tersebut menetes atau meleleh ke bawah, apakah hal ini mempengaruhi atau tidak?
Jawab: Tidak mempengaruhi , karena perpindahan minyak wangi tersebut dengan sendirinya dan tidak dipindahkan, dan juga karena tampak pada Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam dan sahabatnya tidak menghiraukan kalau minyak wangi tersebut menetes karena mereka memakainya pada keadaan yang dibolehkan 3
Kemudian jika seorang yang berihram (muhrim) akan berwudhu dan dia telah mamakai minyak rambut yang wangi, maka tentu akan mengusap kepalanya dengan kedua telapak tangannya, jika dia lakukan maka akan menempelah minyak tersebut ke kedua telapak tangannya walaupun hanya sedikit, maka apakah perlu memakai kaos tangan ketika akan mengusap kepala tersebut?
Maka masalah ini dijawab oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Utsaimin dengan mengatakan: "Tidak perlu, bahkan hal itu merupakan berlebih-lebihan dalam agama dan tidak ada dalilnya demikian juga tidak mengusap kepalanya dengan kayu atau kulit, cukup dia mengusapnya dengan telapak tangannya karena ini termaasuk yang dimaafkan:.4
3. Mengenakan dua helai kain putih yang dijadikan sebagai sarung (izar) dan selendang (rida’), sebagaimana Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam :
ليحرم أحدكم فى إزار و رداء و نعلين
"Hendaklah salah seorang dari kalian berihram dengan menggunakan sarung dan selendang serta sepasang sandal."(H. R Ahmad 2/34 dan dishahihkan sanadnya oleh Syaikh Ahmad Syakir)
dan diutamakan yang berwarna putih berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam:
حير ثيابكم البياض فالبسوها وكفنوا فبها موتكم
"Sebaik-baik pakaian kalian adalah yang putih, maka kenakanlah dia dan kafanilah mayat kalian padanya" (H.R Ahmad lihat syarahahmadsyakir 4/2219 dan berkata isnadnyaa shahih)
Berkata Ibnu Taimiyah dalam kitab Manasik (hal. 21): "Dan disunnahkan untuk berihram dengan dua kain yang bersih, maka kalau keduanya berwarna putih maka itu lebih utama dan di bolehkan ihram dengan segala jenis kain yang dibolehkan dari katun shuf (bulu domba) dan lain sebagainya. Dan dibolehkan berihram dengan kain putih dan yang tidak putih dari warna-warna yang diperbolehkan, walaupun berwarna-warni".5
Sedangkan bagi wanita tetap memakai pakaian wanita yang menutup semua auratnya, kecuali wajah dan telapak tangan.
4. Disunahkan berihram setelah shalat. sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar Radhiallahu'anhuma dalam shahih Bukhary bahwa Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallambersabda:
أتاني الليلة آت من ربي فقال : صل فى هذا الوادى المبارك وقل عمرةً فى حجة
"Telah datang tadi malam utusan dari Rabbku lalu berkata: "Shalatlah di Wadi yang diberkahi ini dan katakan: Umrotan fi hajjatin."
Dan hadits Jabir:
فصلى رسول الله  في المسجد ثم ركب القصواء حتى اذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج
"Lalu Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam Shalat di masjid (Dzulhulaifah) kemudian menunggangi Al Qaswa' (nama onta beliau) sampai ketika ontanya berdiri di al-Baida' berihram untuk haji". (HR.Muslim).
Maka yang sesuai dengan sunnah, lebih utama dan sempurna adalah berihram setelah shalat fardhu.  Akan tetapi apabila tidak mendapatkan waktu shalat fardhu maka terdapat dua pendapat dari para ulama:
a. Tetap disunnahkan shalat dua rakaat dan ini pendapat jumhur berdalil dengan keumuman hadits Ibnu Umar Radhiallahu'anhuma:
صل في هذا الوادي
"Shalatlah di Wadi ini"
b. Tidak disyariatkan shalat dua rakaat dan ini pendapat syaikhul islam Ibnu Taimyah. Sebagaimana beliau katakan dalam Majmu' Fatawa 26/108: "Disunnahkan berihram setelah shalat baik fardhu maupun sunnah. Kalau ia berada pada waktu tathawu' menurut salah satu dari dua pendapatnya dan yang lain kalau dia shalat fardhu maka berihram setelahnya dan jika tidak maka tidak ada bagi ihram shalat yang khusus dan ini yang rajih."
Dan berkata didalam Al Ikhtiyarat (hal. 116): "Dan berihram setelah shalat fardhu kalau ada atau sunnah (nafilah) karena ihram tidak memiliki shalat yang khusus untuknya".
Demikianlah tidak ada shalat dua rakaat khusus untuk ihram.
5. Berniat untuk melaksanakan salah satu manasik dan disunnahkan untuk diucapkan dan dibolehkan untuk memilih salah satu dari tiga nusuk yaitu ifrad, qiran dan tamatu' sebagaimana yang dikatakan Aisyah:
خرجنا مع رسول الله  عام حجة الوداع فمنا من اهل بعمرة و منا من اهل بحج و عمرة و منا من اهل بحج و أهل رسول الله فا ما من أهل بعمرة فحل عنه قدوصه و اما من اهل بحج أو جمع بين الحج والعمرة فلم يحلوا حتى كان يوم النحر (متفق عليه)
"Kami telah keluar bersama Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pada tahun haji wada' maka ada diantara kami yang berihram dengan umrah dan ada yang berihram dengan haji dan umrah dan ada yang berihram dengan haji saja, sedangkan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam berihram dengan haji saja, adapun yang berihram dengan umrah maka dia halal setelah datangnya(*) dan yang berihram dengan haji atau yang menyempurnakan haji dan umrah tidak halal (lepas dari ihramnya) sampai dia berada dihari nahar(**) " (Mutafaq alaih)
Maka seorang yang ber-manasik ifrad mengatakan:
لبيك حجا atau لبيك اللهم حجا
dan seorang yang bermanasik tamatu' mengatakan:
لبيك عمرة atau لبيك اللهم عمرة
dan ketika hari tarwiyah (8 Dzulhijah) menyatakan:
لبيك حجا atau لبيك اللهم حجا
dan sunnah yang ber-manasik Qiran menyatakan: لبيك عمرة و حجا
6. Ber-talbiyah, yaitu membaca:
لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الحمد ونعمة لك والملك لا شريك لك
Labbaika Allahumma labbaik labbaika laa syariika laka labbaik Innal hamda wani'mata laka wal mulk laa syariikaa laka, dan yang sejenisnya.
6.1. Waktu Talbiyyah
Waktu talbiyah adalah dimulai setelah berihram ketika akan melakukan perjalanan, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dalam hajinya, berkata Jabir Radhiallahu'anhu :
حتى إذا استوت به ناقته على البيداء أهل بالحج فأهل بالتوحيد لبيك اللهم لبيك ……
"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam mulai membaca talbiyah ketika telah tegak ontanya di al-Baida beliau ihlal (ihram) dengan haji lalu bertalbiyah dengan tauhid, labbaika allahumma labaik ……" (H.R Muslim)
6.2. Bacaan Talbiyah
Adapun bacaan talbiyah yang ma'tsur dalam hadits-hadits Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam adalah:
a.لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك والملك لا شريك لك 6
b. لبيك لبيك و سعديك و الخير بيدك و الرغباء إليك و العمل (متفق عليه من تلبية ابن عمر)
c. لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك إن الجمد ونعمة لك (عن عائشة رواه البخارى)
d. Talbiyah yang poin "a" namun ditambah kalimat:
لبيك ذا المعارج لبيك ذا الفواضل (حديث جابر رواه مسلم)
6.3. Sebab dan maknanya
Sebab disyariatkannya talbiyah adalah dalam rangka menjawab panggilan Allah Ta'ala. Sebagaimana dalam al-Qur'an surah al-Hajj ayat 27.
وأذن في الناس بالحج يأتتوك رجالا وعلى كل ضامر يأتين من كل فج عميق
"Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji,niscaya mereka akan datang kepadamudengan berjalan kaki,dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh.' (QS. al-Hajj 22:27)
Berkata Ibnu Abbas Radhiallahu'anhu dalam menafsirkan firman Allah Ta'ala ini : "Ketika Allah Ta'ala memerintahkan Ibrahim 'Alaihissalam untuk mengkhabarkan manusia agar berhajji, dia berkata:
يا أيها الناس إن ربكم اتحذ بيتًا و أمركم أن تحجوه فاستجاب له ما سمعه من حجر أو شجر أو أكمة أو تراب أو شيئ فقالوا لبيك اللهم لبيك (رواه ابن جرير 17\106)
"Wahai manusia sesungguhnya Rabb kalian telah membangun satu rumah (ka'bah) dan memerintahkan kalian untuk berhaji kepadanya. Lalu beliau menerima panggilan ini apa saja yang mendengarnya dari batu-batuan, pepohonan, bukit-bukit debu atau apasaja yang ada, lalu mereka berkata لبيك اللهم لبيك …… (H.R Ibnu Jarir 17/106)
Berkata Ibnu Hajar ; " Berkata Ibnu Abdil Barr: 'Telah berkata sejumlah dari sebagian dari Ulama': "Makna Talbiyah adalah jawaban panggilan Ibrahim 'Alaihissalam ketika memberitahukan manusia untuk berhaji"”, 7
Adapun ma'na dari kata-kata dalam talbiyah tersebut adalah :
(اللهم) :Wahai Allah
(لبيك) :Adalah penegas yang memiliki ma'na baru (lebih‎‎), maka saya mengulang-ulang dan menegaskan bahwa saya menjawab atau menerima panggilan Rabb saya dan tetap dalam keta'atan kepada-Nya
(لا شريك لك) :Berma'na tidak ada satupun yang menyekutukan Engkau (Allah) dalam segala sesuatu
(لبيك) :Sebagagi penegas bahwa saya menerima panggilan haji tersebut karena Allah, bukan karena pujian, ingin terkenal, ingin harta, dan lain-lain, akan tetapi saya berhaji dan menerima panggilan tersebut karena Engkau saja
(إن الحمد و النعمة لك والملك) :Sesungguhnya saya berikrar dan mengimani bahwa semua pujian dan nikmat itu hanyalah milik-Mu demikikan juga kekuasaan
(لا شريك لك) :Yang semua itu tidak ada sekutu bagimu
Kalau kita melihat kepada ma'na kata-kata yang ada dalam talbiyah tersebut didapatkan adanya penetapan tauhid dan jenis-jenisnya sebagaimana yang dikatakan oleh Jabir (أهل بالتوحيد) (Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam bertalbiyah dengan tauhid") Dan hal ini tampak kalau kita mentelaah dan memahami makna kata-kata tersebut, lihatlah dalam kata-kata (لبيك اللهم لبيك لبيك لا شريك لك لبيك) terdapat peniadaan kesyirikan dalam peribadatan, kemudian (لا شريك لك لبيك) terdapat tauhid rububiyyah karena kita telah menetapkan kekuasaan yang mutlak hanya kepada Allah Ta'ala semata, dan hal itupun mengharuskan seorang hamba untuk mengakui terhadap tauhid uluhiyyah, karena iman kepada tauhid rububiyyah mengharuskan iman kepada tauhid uluhiyyah, dan dalam kata (إن الحمد و النعمة لك) terdapat penetapan sifat-sifat terpuji pada zat dan perbuatan Allah Ta'ala adalah hak dan hal ini adalah merupakan tauhid asma' dan sifat Allah Ta'ala.
Kalau demikian keharusan orang yang bertalbiyah maka dia akan selalu merasakan keagungan Allah dan akan selalu menyerahkan amal ibadahnya hanya untuk Allah semata bukan hanya sekedar mengucapkan tanpa dapat merasakan hakikat dari talbiyah tersebut.
6.4. Cara membacanya
Talbiyah ini dibaca dengan mengangkat suara bagi kaum laki-laki sebagaimana perintah Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam:
أتنى جبريل فأمرنى أن آمر أصحابى أن يرفعوا أصواتهم بالتلبية
"Telah datang kepadaku jibril dan dia memerintaahkan aku untk memerintahkan sahabat-sahabatku agar mengangkat suara-suara mereka dalam bertalbiyah. "
Dan tidak disyari'atkan bertalbiyah dengan berjamaah akan tetapi apabila terjadi kebersamaan dalam talbiyah tanpa disengaja dan tidak dipimpin maka hal itu tidak mengapa karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para shahabatnya bertalbiyah dalam satu waktu padahal jumlah mereka sangat banyak maka hal tersebut sangat memungkinan untuk terjadinya talbiyah dengan suara yang berbarengan, akan tetapi mengangkat suara dalam talbiyah ini jangan sampai mengganggu dan menyakiti dirinya sendiri sehingga dia tidak dapat terus bertakbir.
Sedangkan untuk wanita tidak disunahkan mengangkat suara mereka bahkan mereka diharuskan untuk merendahkan suara mereka dalam bertalbiyah.
6.5. Waktu Berhenti Talbiyah.
Terdapat perbedaan pendapat para ulama dalam penentuan waktu berhenti talbiyah bagi orang yang berumroh atau berhaji dengan tamatu' menjadi beberapa pendapat :
1. Ketika masuk haram,dan ini pendapat Ibnu Umar,Urwah dan Al Hasan serta mazdhab maliki,mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan An Nasaai yang lafadznya;
كان ابن عمر إذا دخل ادني الحرم أمسك عن التلبية ثم يبيت بذي طى ويصلى به الصبح ويغتسل ويحدث ان النبي  كان يفعل ذلك
"Ibnu Umar ketika masuk pinggiran haram menghentikan talbiyah kemudian menginap dzi thuwa dan beliau sholat shubuh disana serta mandi dan beliau berkata bahwa Nabipun berbuat demikian"
2. Ketika melihat rumah-rumah penduduk Makkah dan ini pendapat Said bin Al Musayyib
3. Ketika sampai ke Ka'bah dan memulai thawaf dengan menyentuh (Istilam) hajar aswad dan ini pendapat Ibnu Abbas, Atha', Amr bin Maimun, Thawus, An-Nakha'i, Ats-Tsaury, Asy-Syafi'i, Ahmad dan Ishaq serta mazdhab Hanafi. Berdalil dengan hadits Ibnu Abbas secara marfu':
كان يمسك عن التلبية في العمرة إذا اتلم الحجر
"Dia menghentikan talbiyah dalam umoh kalau telah menyentuh (istilam) hajar aswad" (HR Abu Daud,At Tirmidzy daan Al Baihaqy dan dilemahkan oleh Al Albany dalam Irwa' 4/297) dan juga hadits Amr bin Syu'aib dari bapaknya dari kakeknya dengan lafazh:
اعتمر رسول الله  ثلاثًا عمر كلها في ذي القعدة فلم يزل يلبي حتى استلم الحجر
"Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam melakukan umrah tiga kali umrah seluruhnya di bulan dzul qa'dah dan terus bertalbiyah sampai menyentuh (istilam) hajar aswad" (H.R Ahmad dan Baihaqi denan sanad yang lemah karena ada Hajaaj bin Abdullah bin Arthah dan dilemahkan oleh AL-Albanny dala Irwa' 4/297)
Dan mereka berkata : "Karena talbiyah adalah memenuhi panggilan untuk ibadah maka dihentikan ketika memulai ibadah yaitu thawaf". Dan ini pendapat yang dirajihkan oleh Syaikul Islam8 dan Ibnu Qudamah 9 akan tetapi yang rajih adalah pendapat pertama karena penjelasan dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah juga melakukan hal itu,dan itu menunjukkan bahwa Ibnu Umar berlaku demikian karena melihat Rasulullah telah melakukannya, dan ini yang dirajihkan oleh Ibnu Khuzaimah 10 .
Demikian juga pada haji terdapat beberapa pendapat ulama;
1. Menghentikannya ketika berada di Arafah setelah tergelincirnya matahari dan ini pendapat Aisyah, Sa'ad bin Abi Waqash, Ali, Al-Auza'i, Al-hasan Al-bashry dan madzhab malikiyah. Berdalil dengan hadits:
الحج عرفة
"Haji itu adalah wuquf di Arafah"
Maka kalau telah sampai Arafah maka akan habis pemenuhan panggilan karena telah sampai kepada inti dan rukun pokok ibadah tersebut. akan tetapi dalil ini lemah karena bertentangan dengan riwayat bahwa Raululloh masih bertalbiyah setelah tanggal 9 Dzuljhijjah tersebut.
2 Menghentikannya ketika melempar jumroh aqobah dan ini pendapat jumhur ,akan tetapi mereka berselisih menjadi dua pendapat;
a. Menghentikan di awal batu yang di lempar dalam jumroh aqobah dan ini pendapat kebanyakan dari mereka, dengan dalil hadits Al fadl bin Al Abbas
كنت رديف النبي  من جمع إلى منى فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة (رواه الحماعة)
"Aku membonceng nabi dari Arafah ke Mina dan teru meneru bertalbiyah sampi melempar jumroh Aqobah "(HR jama'ah)
dan hadits Ibnu Mas'ud dengan lafadz:
خرجت مع رسول الله  فما ترك التلبية حتى رمى جمرة العقبة إلا أن يخلطها بتكبير أو تهليل.
"Aku berangkat bersama Rasulullah dan beliau tidak mmeninggalkan talbiyah sampai beliau melempar jumrah Aqobah agar tidak tercampur dengan tahlil atau takbir" (HR Thohawi dan Ahmad dan sanadnya dihasankan oleh Al Albani dalam Irwa', /2966).
Pendapat ini dirajihkan oleh Syakhul Islam Inu Taimiyah dan beliau menyatakan: Dan secara ma'na, maka seorang yang telah sampar Arafah- walaupun telah ampai pada tempat wuquf ini- maka dia masih terpanggil setelahnya kepada tempat wukuf yang lainnya yaitu Muzdalifah dan kalau dia telah wukuf di Muzdalifah maka dia terpanggil untuk melempar jumrah, dan kalau telah mmemulai dalam melempar jumrah maka telah selesai panggilannya (Majmu' Fatawa 26/173)
b. Menghentikannya diakhir lemparan dalam jumroh Aqobah dan ini pendapat Ahmad dan sebagian pengikut Syafi'i serta dirojihkan oleh Ibnu Khuzaimah dengan dalil lafadz hadits Fadhl:
أفضت مع النبي  من عرفة فلم يزل يلبي حتى رمى جمرة العقبة يكبر مع كل حصاة ثم قطع التلبية مع آخر حصاة (رواه ابو خزيمة)
"Aku telah keluar bersama Nabi dari Arafah lalu beliau terus bertalbiyah ampai melempar jumroh Aqobah, Beliau bertakbir setiap lemparan batu, kemudian menghentikan talbiyah bersama akhir batu yang dilempar" (HR Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya dan beliau berkata :" ini hadit hahih yang menafsirkan apa yang belum jelas dalam riwayat- riwayat yang lain).

[Bersambung]
Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc
Artikel www.muslim.or.id

1 Lihat Muzakirat Syarah Umdah hal 65 dan Syarhul Mumti' 6/67
2 Istitsfar adalah suatu usaha untuk mencegah keluarnya daarah dari kemaluan orang yang haidh atau nifas dengaan cara mengambil kain yang memanjang yang diletakkan pada tempat darah tersebut dan dilapisi oleh bahan yang tidak tembus darah yang diambil ujung-ujunnya untuk diikatkan di perutnya, akan tetapi pada zaman sekarang telah ada softex (pembalut wanita). Lihat syarah Muslim 8/404.
3 Lihat Syarhul Mumti' 6/73-74
4 Syarhul Mumti' 6/74
5 dinukil dari Syarhul Mumti' 6/75
(*) setelah melakukan umrah dengan melakukan thawaf dan sya'i
(**) pada tanggal 10 Dzul Hijjah
6 dari hadits Jabir dalam Muslim dan Ibnu Umar dalamm shahih Bukhari & Muslim
7 Fathul Bari 3/406
8 Syarah Umdah 2/461
9 Al-Mughny 5/256
10 Shahih Ibnu Khuzaimah 4/205-207

Fiqih Ibadah Haji (3)

Diharamkan sembilan hal dalam ihram, yaitu:
Pertama, mencukur rambut,dengan dalil firman Allah Ta’ala:
ولا تحلقوا رؤوسكم حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك
Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” (QS. Al Baqarah: 196)
dan sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam hadits Ka’ab bin Ujrah, beliau berkata:
كان بي أذى من رأسي فحملت إلى النبي و القمل يتناثر على وجهي فقال ما كنت أرى أن الجهد قد بلغ منك ما أرى أتجد شاة ؟ قلت لا فنزلت هذه الأية.
Aku mendapatkan gangguan di kepalaku, lalu aku dibawa ke Rasulullah sedangkan kutu-kutu bertebaran diwajahku, lalu beliau berkata:”tidak ku-sangka begitu parah apa yang telah menimpamu, apakah kamu mampu mendapatkan kambing? Aku menjawab :”tidak”, maka turunlah ayat tersebut “(QS. Al Baqarah: 196).
Ibnu Qudamah berkata: “Telah bersepakat para ulama bahwa seorang yang berihram (muhrim) dilarang mengambil rambut kecuali karena udzur (alasan) syar’i.1
Dan para ulama berselisih pendapat tentang hukum mencukur rambut selain rambut kepala, apakah termasuk hal-hal yang diharamkan dengan sebab ihram atau tidak menjadi 2 (dua) pendapat:
Pendapat pertama, rambut yang lain sama hukumnya dengan rambut kepala, dengan dalil firman Allah:
ولا تحلقوا رؤوسكم حتى يبلغ الهدي محله فمن كان منكم مريضا أو به أذى من رأسه ففدية من صيام أو صدقة أو نسك
Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum kurban sampai ke tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu dia bercukur), maka wajib atasnya membayar fidyah, yaitu berpuasa, atau bersedekah, atau berkurban.” (QS.Al Baqarah:196).
Dan qiyas (analogi) mereka berkata bahwa ayat tersebut menunjukkan kepada rambut kepala secara lafazh dan rambut yang lainnya secara qiyas, dan ini merupakan madzhab jumhur2
Pendapat kedua, larangan itu hanya khusus pada rambut kepala, sedang yang lainnya tidak terlarang, dan ini merupakan pendapat Ibnu Hazm dan madzhab Zhahiriyah , mereka berkata: “Tidak benar berdalil dengan ayat tersebut karena ayat tersebut khusus kepada rambut kepala, dan tidak ada penjelasan tentang yang lainnya. Sedangkan qiyas membutuhkan persamaan Illat dalam cabang (furu’) dan pokok (Ashl), kalau kalian menetapkan hal tersebut adalah sebagai kebersihan dan kesenangan, karena mencukur rambut kepala itu akan menghasilkan kebersihan, maka hal itu kurang tepat karena muhrim (orang yang berihram) tidak dilarang makan-makanan yang enak dan baik, padahal hal tersebut juga menghasilkan kesenangan, demikian juga dia boleh memakai jenis bahan pakaian ihram yang sesukanya, dan illat (sebab) Pelarangan mencukur rambut adalah dilarangnya satu syi’ar yang disyariatkan yaitu mencukur atau memangkas rambut setelah selesai umrah atau setelah melempar jumrah Aqabah, dan pendapat ini lebih kuat dari illat yang di atas. Demikian juga asal dari pengambilan manusia rambut-rambut tubuhnya adalah halal, maka kita tidak boleh melarangnya dari hal tersebut kecuali dengan dalil. Dan pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin dengan perkataannya, “Pendapat ini lebih dekat pada kebenaran”.3
Kedua, memotong kuku.
Dalam permasalahan ini tidak terdapat padanya nash , baik dari Al-Qur’an atau As-Sunnah, oleh karena itu Ibnu Hazm tidak memasukkannya kedalam hal-hal yang dilarang dengan sebab ihram, akan tetapi jumhur ulama bahkan hampir seluruhnya mengqiyaskan hal tersebut kepada rambut, bahkan Imam Ibnu Qudamah dan Ibnu Mundzir menukilkan Ijma’ tentang ketidak bolehan memotong kuku. Akan tetapi syaikh Muhammad Al Amin As-Syinqithy berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

ثم ليقضوا تفثهم و ليوفوا نذورهم و ليطّوّفوا بالبيت العتيق

“Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan Thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (QS. Al Hajj :29)
Yang ditafsirkan oleh sebahagian sahabat dan tabi’in dengan memotong rambut, kuku dan mencabut bulu ketiak. Dan mengatakan: “Menurut tafsir ini maka ayat tersebut menunjukkan bahwa kuku itu seperti rambut bagi orang yang sedang ihram, apalagi dihubungkan dengan kata hubung “tsumma” terhadap penyembelihan hadyu, maka itu menunjukkan bahwa mencukur dan memotong kuku dan yang sejenisnya seharusnya dilakukan setelah nahr (menyembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah) pent.4. Apalagi kalau benar penukilan ijma’ tersebut maka tidak ada alasan untuk menolaknya.
Ketiga, menutup kepala dengan penutup yang melekat di kepala
Hal itu karena larangan Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dalam kisah seorang yang sedang berihram dan jatuh dari ontanya dengan mengatakan :
لا تخمروا رأسه
“Janganlah ditutupi kepalanya”. (HR Bukhari dan Muslim)
Demikian juga hadits Ibnu Umar Radhiallahu’anhu ketika Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam ditanya tentang apa yang dipakai oleh seorang yang sedang berihram, maka beliau menjawab:
لا يلبس القميص ولا السراويلات ولا البرانس ولا العمائم
“Janganlah dia berihram memakai gamis, celana, baju burnus 5, dan tidak pula imamah” (HR. Mutafaqqun’alaih)
Imamah dinamakan demikian karena dia menutup seluruh atau hampir seluruh kepala, maka tidak boleh seseorang menutup kepalanya dengan sesuatu yang tidak langsung menempel,dan dibolehkan menggunakan payung atau apa saja yang dapat digunakan untuk berteduh seperti penutup kendaraan dan lain-lainnya.
Keempat, memakai pakaian yang berjahit bagi laki-laki dengan sengaja pada seluruh badan atau sebagiannya dari baju yang menutupi setiap pergelangan dari tubuh sepeti gamis, celana, kaos kaki, kaos tangan dan lain-lain sebagaimana larangan Rasulullah dalam hadits Ibnu Umar ketika beliau ditanya apa yang dipakai seorang muhrim? Beliau menjawab:
لا يلبس المحرم القميس ولا العمامة ولا البرنس ولا السراويل ولا ثوبا مسه ورس ولا زعفران ولا الخفين إلا أن لا يجد نعلين فليقطعهما حتى يكون أسفل من الكعبين
Janganlah seorang muslim memakai gamis, imamah, burnus, celana, pakaian yang terkena wars dan za’faron dan tidak memakai kaos kaki kuli kecuali tidak mendappatkan sandal, makahendaklah dia memotongnya ampai menjadi dibawah dua mata kakinya” (HR Bukhari dan Muslim)
Ibnu Abdil Bar berkata: “Semua yang ada dalam hadits ini telah disepakati oleh ahli ilmu untuk tidak dipakai seorang muhrim selama ihram-nya, dan merekapun bersepakat bahwa yang dimakud dengan khithab dalam pakaian tersebut adalah laki-laki tanpa wanita dan dibolehkan bagi wanita memakai gamis, celana, kerudung dan khuf (kaos kaki kulit ).”
Dalam hadits Shafwan bin Ya’la bin Umaiyah dari bapaknya dia berkata:
ان رسول الله  أتاه رجل اعربي وهو معتمر بالجعرانة و عليه جبة عليها طب او أثر طب فقال رسول الله  ما ترى فى من أحرم بالعمرة وعليه ما ترى ؟ فأوحى الله اليه فلما سرى عفه قال؟ أين السائل ؟ قال انزع جبتك (البخارى)
Sesungguhnya telah datang kepada Rasulullah seorang A’roby yang sedang berumroh dengan mengenakan jubah (baju) yang ada padanya minyak wangi atau bekas minyak wangi, lalu bertanya: wahai Raulullah apa pendapatmu tentang eorang yang berihom untuk umroh dalam keadaan seperti yang dia lihat? Lalu Allah wahyukan kepadanya, dan ketika sadar beliau bertanya: siapakah orang yang bertanya ? lalu beliau berkata : lepas jubahmu“. (HR Bukhary)
Akan tetapi diberi kemudahan bagi yang tidak mendapatkan sandal dan sarung yang tidak berjahit untuk memakai khuf (kaos kaki kulit ) dan celana sebagaimana dalam hadits Ibnu Umar terdahulu dan juga hadits Ibnu Abbas.
Dalam hadits Ibnu Umar dijelaskan adanya pengecualian bagi yang tidak memiliki sarung (izaar) untuk memakai celana dan yang tidak mendapatkan sandal untuk memakai khuf (kaos kaki kulit). Dan kebolehan hal ini telah menjadi kesepakatan para ulama. Akan tetapi mereka berselisih apakah orang yang mengenakan khuf atau celana ketika tidak mendapatkan sarung atau sandal dikenai fidyah atau tidak, terbagi menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama, dikenakan padanya fidyah dan ini pendapat madzhab hambali
Pendapat kedua, tidak dikenakan apa-apa dan ini pendapat jumhur dengan dalil pengertian tekstual dari hadits Ibnu Umar dan Ibnu Abbas terdahulu.pendapat inilah yang benar karena keringanan tersebut menunjukkan hilangnya denda atau pengganti
Akan tetapi,jika didapatkan sarung (izaar) maka wajib baginya untuk melepas celana dan khuf-nya,karena dikatakan dalam kaidah:
ما أبيح للحاجة يقدر بقدرها
(apa yang dibolehkaan karena kebutuhan di sesuaikan dengan ukuran kebutuhannya).
Adapun para ulama berselisih tentang permasalahan memotong khuf bagi yang mengenakan khuf ketika tidak mendapatkan sandal menjadi dua pendapat:
Pendapat pertama, wajib memotong khuf-nya sampai dibawah mata kaki. Ini pendapat jumhur Ulama berdalil dengan hadits Ibnu Umar yang berbunyi:
إلا أحد لا يجد النعلين فليلبس الخفين وليقطعهما أسفل من الكعبين
Kecuali seseoarng yang tidak mendapatkan sepasang sandal maka hendaklah memakai khouf dan memotongnya sampai dibawah mata kaki” (HR Bukhory)
Pendapat kedua, tidak wajib memotongnya. Ini adalah pendapat Ali bin Abi Tholib dan sekelompok dari ulama salaf dan pendapat imam Ahmad bin Hambal, berdalil dengan hadits Ibnu Abbas dalam khutbah Nabi di Arofah:
الخفاف لمن لم يجد النعلين
Khouf bagi yang tidak mendapatkan sepasang sandal” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kelima, memakai minyak wangi dengan sengaja pada badan,pakaian makanan dan minumannya
Keenam, membunuh hewan buruan,dengan dalil firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ أَوْ كَفَّارَةٌ طَعَامُ مَسَاكِينَ أَوْ عَدْلُ ذَلِكَ صِيَامًا لِيَذُوقَ وَبَالَ أَمْرِهِ عَفَا اللَّهُ عَمَّا سَلَفَ وَمَنْ عَادَ فَيَنْتَقِمُ اللَّهُ مِنْهُ وَاللَّهُ عَزِيزٌ ذُو انْتِقَامٍ أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai h ad-ya yang di bawa sampai ke Kakbah, atau (dendanya) membayar kafarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barang siapa yang kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Allah Maha Kuasa lagi mempunyai (kekuasaan untuk) menyiksa.Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya lah kamu akan dikumpulkan” (QS. Al Baqarah: 95-96)
Ketujuh, akad nikah denagn dalil sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam:
لا ينكح المحرم ولا ينكح ولا يخطب
Janganlah seorang yang muhrim itu menikah dan menikahkan dan melamar”
Kedelapan, bermesraan dengan syahwat diluar kemaluan.
Kesembilan, jima’ (bersetubuh)

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com

1 Kitab Manasik 5/146
2 Majmu’ Syarah Muhazzab, An Nawawy, 7/262
3 Lihat Syarhul Mumti’
4 Adwaaul Bayan, 5/404
5 Burnus adalah baju yang memiliki tutup kepala yang bersambung dengan baju

0 tanggapan:

Posting Komentar

dipersilahkan untuk memberikan tanggapan, dengan memperhatikan adab sopan santun, dan ma'af jika saya tidak menampilkan komentar anda yang hanya ingin mengajak berdebat (kecuali jika memang perlu saya tanggapi akan saya berikan tanggapan) terima kasih