Senin, 11 Oktober 2010

Pelukan dan Cium Tangan

Pelukan dan Cium Tangan

قَالَ رَجُلٌ : يَا رَسُولَ اللهِ ، أَحَدُنَا يَلْقَى صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِي لَهُ ؟ قَالَ : فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لاَ . قَالَ : فَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ ؟ قَالَ : لاَ . قَالَ : فَيُصَافِحُهُ ؟ قَالَ : نَعَمْ إِنْ شَاءَ.
Ada seorang yang bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah jika ada di antara kami yang berjumpa dengan temannya apakah boleh dia menundukkan badan kepadanya?” Jawab Nabi, “Tidak boleh.” “Apakah boleh memeluknya dan menciumnya”, tanya orang tersebut untuk kedua kalinya.
Sekali lagi Nabi mengatakan, “Tidak boleh”. Berikutnya penanya kembali bertanya, “Apakah boleh menjabat tangannya?” Nabi bersabda, “Boleh, jika dia mau.” (HR Ahmad no. 13044 dari Anas bin Malik, dinilai hasan oleh Al Albani dalam Silsilah Shahihah, no. 160)

Dalam riwayat Ibnu Majah no 3833 dan dinilai hasan oleh Al Albani di sebutkan,
قُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيَنْحَنِى بَعْضُنَا لِبَعْضٍ قَالَ « لاَ ». قُلْنَا أَيُعَانِقُ بَعْضُنَا بَعْضًا قَالَ « لاَ وَلَكِنْ تَصَافَحُوا ».
Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Rasulullah apakah kami boleh saling menundukkan badan?” “Tidak boleh,” jawab Nabi dengan tegas. Kami juga bertanya, “Apakah kami boleh saling memeluk?” Nabi bersabda, “Tidak boleh tapi boleh saling menjabat tangan.”
قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ الرَّجُلُ مِنَّا يَلْقَى أَخَاهُ أَوْ صَدِيقَهُ أَيَنْحَنِى لَهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَلْتَزِمُهُ وَيُقَبِّلُهُ قَالَ « لاَ ». قَالَ أَفَيَأْخُذُ بِيَدِهِ وَيُصَافِحُهُ قَالَ « نَعَمْ ».
Dalam riwayat Tirmidzi no 2947, ada seorang yang bertanya, “Wahai Rasulullah ada seorang di antara kami berjumpa dengan saudaranya atau temannya, apakah dia boleh menundukkan badan kepadanya?” Jawaban Nabi, “Tidak boleh.” “Apakah boleh memeluk dan menciumnya?”, tanya orang tersebut. “Tidak boleh,” jawab Nabi. “Apakah boleh memegang tangannya dan menjabatnya?”, tanya orang tersebut kembali. Jawaban Nabi, “Boleh.” Hadits ini dikomentari Tirmidzi, “Ini adalah hadits hasan.” Demikian pula Al albani. Juga disetujui oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam Talkhish, no. 367.
Ada sebagian orang yang berpendapat bahwa larangan berciuman ketika bertemu dalam hadits di atas hanya berlaku jika motifnya adalah motif duniawi semisal karena orang tersebut kaya, berpangkat atau berkedudukan tinggi.
Anggapan ini dikomentari Syaikh Al Albani sebagai berikut, “Ini adalah pemahaman yang batil karena para sahabat yang bertanya kepada Nabi sama sekali tidak bermaksud menanyakan ciuman dengan motif demikian, tapi yang ditanyakan adalah ciuman dengan motif penghormatan. Sebagaimana mereka bertanya tentang menundukkan badan, berpelukan dan berjabat tangan, semua itu dilakukan dengan motif penghormatan. Meski demikian tidak ada yang Nabi izinkan kecuali sekedar berjabat tangan. Apakah jabat tangan yang ditanyakan adalah jabat tangan dengan motif duniawi? Tentu tidak.
Sehingga hadits di atas adalah dalil tegas menunjukkan tidak disyariatkannya berciuman ketika bertemu, namun hal ini tidak berlaku untuk anak dan istri sebagaimana dimaklumi.
Sedangkan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa Nabi mencium beberapa sahabat dalam beberapa kesempatan semisal Nabi mencium dan memeluk Zaid bi Harits ketika Zaid tiba di kota Madinah. Nabi juga pernah mencium dan memeluk Abul Haitsam bin at Taihan, dll. maka disusukkan sebagai berikut.
Pertama, hadits-hadits tersebut adalah hadits-hadits yang cacat (baca: lemah) sehingga tidak bisa dipergunakan sebagai dalil. Mudah-mudahan kami bisa membahas secara khusus hadits-hadits tersebut dan menjelaskan kecacatannya, insya Allah.
Kedua, andai ada yang shahih maka hadits tersebut tidak bisa dipergunakan untuk menentang hadits yang jelas-jelas shahih di atas karena perbuatan mengandung banyak kemungkinan semisal itu adalah hukum khusus untuk Nabi atau kemungkinan lain yang memperlemah kekuatan hadits tersebut untuk melawan hadits di atas. Hadits di atas merupakan sabda nabi dan ditujukan untuk seluruh umat sehingga lebih kuat dari pada hadits yang menceritakan perbuatan Nabi.
Adalah kaidah baku dalam ilmu ushul fiqh bahwa sabda Nabi itu lebih didahulukan dari pada perbuatan Nabi ketika terjadi pertentangan. Demikian dalil yang memuat larangan itu lebih diutamakan dari pada hadits yang memuat hukum boleh. Sedangkan hadits di atas adalah sabda Nabi dan berisi larangan sehingga harus lebih diutamakan dari pada hadits-hadits yang lain. Inilah yang kita katakan seandainya hadits-hadits tersebut shahih.
Demikian pula yang kita katakan terkait dengan berpelukan dan saling mendekap saat bersua, perbuatan ini tidaklah disyariatkan karena dilarang dalam hadits di atas.
Akan tetapi Anas mengatakan, “Para sahabat jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika ada yang tiba dari bepergian mereka saling berpelukan.” (HR Thabrani dalam al Ausath dan para perawinya adalah para perawi dalam kitab shahih sebagaimana yang dikatakan oleh al Mundziri, 3/270 dan al Haitsami, 8/36).
Juga diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad yang shahih dari Sya'bi, “Para sahabat Muhammad jika bertemu mereka saling berjabat tangan dan jika ada yang tiba dari bepergian mereka saling berpelukan.”
Dari jabir bin Abdillah, “Aku mendengar adanya sebuah hadits dari seorang yang mendengar dari Rasulullah. Aku lantas membeli seekor unta lalu kupasang di atasnya pelana unta. Aku bepergian menuju tempat orang tersebut selama sebelum hingga akhirnya aku tiba di Syam dengan unta tersebut. Ternyata orang tersebut adalah Abdullah bin Anis. Aku lalu berkata kepada satpam, penjaga pintu, 'Katakan padanya bahwa Jabir ada di depan pintu.' Lalu dia bertanya, “Jabir bin Abdullah?” “Ya”, kataku. Abdullah lantas keluar dengan menginjak kainnya lalu memelukku dan aku pun memeluknya.” (HR Bukhari dalam Adabul Mufrod, no. 970 dan Ahmad 3/495, sanadnya hasan sebagaimana yang dikatakan oleh Al Hafizh 1/195 dan diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya tanpa sanad)
Menimbang riwayatt-riwayat tersebut bisa kita katakan bahwa saling berpelukan sepulang bepergian diperbolehkan mengingat para sahabat melakukannya.
Oleh karena itu andai hadits-hadits tentang berpelukan yang Nabi lakukan itu shahih maka itu hanya ditujukan kepada yang baru pulang dari bepergian.
Sedangkan tentang mencium tangan terdapat banyak hadits dan riwayat dari salaf yang secara global menunjukkan bahwa hal itu memang benar-benar dari Nabi. Karenanya kami berpendapat boleh mencium tangan seorang ulama asal syarat-syarat berikut.
Pertama, hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan sehingga seorang ulama terbiasa mengulurkan tangannya kepada murid-muridnya dan para murid terbiasa ngalap berkah dengan melakukan hal tersebut. Karena Nabi meski tangannya pernah dicium tapi itu sangat jarang. Jika demikian maka tidak boleh dijadikan kebiasaan yang terus menerus dilakukan sebagaimana diketahui dalam Qowaid Fiqhiyyah.
Kedua, cium tangan tersebut tidak menyebabkan sang ulama merasa sombong terhadap yang lain dan menganggap hebat dirinya sendiri sebagaimana realita sebagian kyai di masa ini.
Ketiga, cium tangan tersebut tidak menjadi sarana menihilkan sunnah yang sudah umum dikenal semisal sunnah berjabat tangan. Berjabat tangan disyariatkan dengan dasar perbuatan dan sabda Nabi. Berjabat tangan adalah sebab rontoknya dosa-dosa orang yang melakukannya sebagaimana yang terdapat dalam beberapa hadits. Karenanya tidak boleh menghilangkan jabat tangan disebabkan suatu hal yang kemungkinan tertingginya adalah sekedar boleh.” (Silsilah Shahihah, 1/249)
***
Penulis: Ustadz Aris Munandar
Artikel www.muslimah.or.id
Article taken from Muslimah.or.id - http://muslimah.or.id
URL to article:disini

0 tanggapan:

Posting Komentar

dipersilahkan untuk memberikan tanggapan, dengan memperhatikan adab sopan santun, dan ma'af jika saya tidak menampilkan komentar anda yang hanya ingin mengajak berdebat (kecuali jika memang perlu saya tanggapi akan saya berikan tanggapan) terima kasih