Kamis, 24 Juni 2010

"Ikhtilath" Kemaksiatan yang dianggap Remeh

 Ikhtilath: Kemaksiatan yang Mulai Diremehkan
Ahmad Sabiq bin Abdul Lathif Abu Yusuf

I. Pengantar
Seakan-akan sudah menjadi sebuah pemandangan yang lazim terjadi, baik di sekolah, perguruan tinggi, tempat kerja ataupun lainnya, dan seakan–akan hal ini adalah sesuatu yang diperbolehkan tanpa ada masalah apapun, yaitu tentang masalah campur bawurnya antara wanita dan laki-laki yang bukan mahromnya, yang dalam istilah syar’i disebut dengan ikhtilath.
Saking biasanya maka seakan-akan hal ini adalah sesuatu yang diperbolehkan oleh syariat islam yang suci ini, sehingga:
“Tatkala ada yang mengingkarinya, justru banyak kaum muslimin yang malah mengingkari pengingkar tersebut.”
Dari sini, kami mengajak segenap kaum musimin untuk merenungkan kembali masalah ini, marilah kita menelaah firman-firman Robb kita dan sabda panutan kita Rosululloh Muhammad, sehingga teranglah dan jelaslah bagaimana sebenarnya hakekat campur bawur laki-laki dengan wanita yang bukan mahrom ini, dan kita tidak terkecoh dengan banyaknya orang yang melakukan, karena sudah ma’lum bersama bagi kita bahwa tidak semua yang dilakukan kebanyakan orang adalah sebuah kebenaran. Sebagaimana firman Nya :
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ إِنْ يَتَّبِعُونَ إِلَّا الظَّنَّ وَإِنْ هُمْ إِلَّا يَخْرُصُونَ
“Jika engkau mengikuti kebanyakan manusia di muka bumi, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh. Mereka tiada lain hanyalah mengikuti persangkaan belaka , dan mereka tiada lain hanyalah berdusta (kepada Alloh).”
(QS. Al An’am : 116)
II. Tempat Wanita adalah Di Dalam Rumah
Diantara keagungan syariat islam adalah menempatkan segala sesuatu pada tempatnya yang sesuai. Ulama’ diperintah untuk menasehati dan menjawab pertanyaan ummat dengan ilmu, orang awam diperintah untuk bertanya dan belajar, Orang tua disuruh mendidik anaknya dengan baik, anak disuruh berbakti pada keduanya, Suami diwajibkan untuk membimbing istrinya pada jalan kebaikan sedang istri diwajibkan mentaatinya. Dan lain sebagianya. Begitu pula dengan hal dunia laki-laki dan wanita, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah bagi keluarganya, sebagaimana sabda Rosululloh :
ولهن عليكم رزقهن و كسوتهن بالمعروف
“Dan hak para istri atas kalian (suami) agar kalian memberi mereka nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”
(HR. Muslim 1218)
di sisi lainnya, tempat wanita dijadikan di dalam rumah untuk mengurusi anak, mendidiknya, mempersiapkan keperluan suami serta urusan rumah tangga dan lainnya.
Rosululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan hal ini dalam sabdanya yang mulia :
والمرأة راعية في بيت زوجها ومسؤولة عن رعيتها
“Dan wanita adalah pemimpin dirmah suaminya dan dia akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.”
(HR. Bukhori 1/304 Muslim 3/1459)
Ada banyak ayat maupun hadits Rosululloh yang menunjukkan akan hal ini. Namun cukup saya sebutkan beberapa diantaranya, yaitu :
Firman Alloh Ta’ala :
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kalian tetap di rumah-rumah kalian dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu.”
(QS Al Ahzab : 33)
Juga sabda Rosululloh :
عن عبد الله بن مسعود رضي الله عنه عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : المرأة عورة , فإذا خرجت استشرفها الشيطان
Dari Abdulloh bin Mas’ud dari Rosululloh bersabda : “Wanita itu aurot, apabila dia keluar maka akan dibanggakan oleh setan.”
(HR. Turmudli 1173, berkata : Hasan Shohih ghorib, Ibnu Khuzaimah 3/95, Thobroni dalam Al Kabir 10015)
Rosululloh juga memberikan perintah kepada para wanita untuk sholat fardlu dirumah, meskipun dia tinggal di kota Madinah yang mana sholat di masjid Nabawi sama dengan 1000 sholat dimasjid lainnya selain masjidil haram.
عَنْ ِ أُمِّ حُمَيْدٍ السَّاعِدِية أَنَّهَا جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ قَالَ قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي وَصَلَاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ وَصَلَاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلَاتِكِ فِي دَارِكِ وَصَلَاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ وَصَلَاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلَاتِكِ فِي مَسْجِدِي
قَالَ فَأَمَرَتْ فَبُنِيَ لَهَا مَسْجِدٌ فِي أَقْصَى شَيْءٍ مِنْ بَيْتِهَا وَأَظْلَمِهِ فَكَانَتْ تُصَلِّي فِيهِ حَتَّى لَقِيَتْ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ
Dari Ummu Humaid As Sa’idiyah sesungguhnya beliau datang kepada Rosululloh, lalu berkata : “Wahai Rosululloh, sesunguhnya saya ingin sholat bersamamu.” Maka beliau menjawab : “Saya tahu bahwasannya kamu ingin sholat bersamaku, akan tetapi sholatmu dikamar yang khusus bagimu lebih baik daripada kamu sholat dibagian lain dari rumahmu, dan sholatmu di rumahmu lebih baik daripada kamu sholat di masid kampungmu, dan sholatmu dimasjid kampungmu lebih baik daripada kamu sholat di masjidku ini.”
HR. Ahmad 5/198/1337, Ibnu Khuzaimah 3/95/1689 dengشn sanad hasan)
III. Saat ada keperluan, wanita boleh keluar rumah
Namun hal diatas tidak melazimkan keharaman wanita keluar rumahnya kalau memang ada sebuah keperluan yang harus dikerjakan diluar rumah, meskipun seandainya dia tetap didalam rumahnya maka itulah yang jauh lebih baik.
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ خَرَجَتْ سَوْدَةُ بَعْدَ مَا ضُرِبَ عَلَيْهَا الْحِجَابُ لِتَقْضِيَ حَاجَتَهَا وَكَانَتِ امْرَأَةً جَسِيمَةً تَفْرَعُ النِّسَاءَ جِسْمًا لَا تَخْفَى عَلَى مَنْ يَعْرِفُهَا فَرَآهَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ فَقَالَ يَا سَوْدَةُ وَاللَّهِ مَا تَخْفَيْنَ عَلَيْنَا فَانْظُرِي كَيْفَ تَخْرُجِينَ قَالَتْ فَانْكَفَأَتْ رَاجِعَةً وَرَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِي وَإِنَّهُ لَيَتَعَشَّى وَفِي يَدِهِ عَرْقٌ فَدَخَلَتْ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي خَرَجْتُ فَقَالَ لِي عُمَرُ كَذَا وَكَذَا قَالَتْ فَأُوحِيَ إِلَيْهِ ثُمَّ رُفِعَ عَنْهُ وَإِنَّ الْعَرْقَ فِي يَدِهِ مَا وَضَعَهُ فَقَالَ إِنَّهُ قَدْ أُذِنَ لَكُنَّ أَنْ تَخْرُجْنَ
Dari Aisyah berkata : “Saudah keluar rumah untuk menunaikan suatu keperluan setelah turunnya ayat hijab, dan beliau itu adalah seoang wanita yang gemuk, sehinga tidak lagi samar bagi yang pernah mengenalnya, Maka Umar bin Khothob mengetahuinya, lalu diapun berkata : “Wahai Saudah, Demi Alloh engkau tidak lagi samar bagi kami, maka perhatikanlah lagi bagaimana keadaanmu saat engkau keluar.” Maka Saudah pun langsung balik pulang. Saat itu Rosululloh berada dalam rumahku sedang makan malam, dan saat itu beliau sedang memegang makanan, maka Saudah pun masuk lalu berkata : “Wahai Rosululloh, saya keluar untuk menunaikan sebagian keperluanku, namun Umar berkata begini begitu.” Maka Alloh pun mewahyukan kepada beliau, lalu bersabda : “Sesungguhnya telah diizinkan bagi kalian keluar rumah untuk sebuah keperluan.”
(HR. Bukhori 8/528, Muslim 2170)
Namun keluarnya wanita untuk sebuah keperluan ini harus disertai dengan adab-adab syar’i, yang diantaranya adalah tidak bercampur bawur antara mereka dengan kaum laki-laki yang bukan mahromnya. Karena perbuata ini banyak melanggar aturan syar’i, diantaranya :
.
1. Melihat serta di lihat laki-laki yang bukan mahromnya.
Sesuatu yang tidak bisa diingkari oleh siapapun, bahwa kalau wanita dan laki-laki berada dalam sebuah tempat dengan campur bawur tanpa hijab, maka satu sama lain akan memandang, baik sengaja maupun tidak sengaja. Terutama pada zaman seperti sekarang ini, yang mana rasa malu sudah banyak yang terkikis dan rasar takut pada ketentuan Alloh Ta’ala sudah banyak yang hilang. Padahal dengan sangat tegas Alloh berfirman :
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ (30) وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ
“Katakanlah kepada kaum laki-laki yang beriman : “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Alloh Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan. Dan katakanlah pada wanita-wanita yang beriman, “hendaklah mereka menahan dari sebagian pandangannya dan memelihara kemaluannya……”
(QS. An Nur : 30, 31)
padahal sudah bukan rahasia umum bahwa semua perbuatan keji antara laki-laki dan wanita berawal dari pandangan. Alangkah bagusnya ucapan sang penyair :


الحوادث مبداها من النظر … ومعظم النار من مستصغر الشرر
والمرء ما دام ذا عين يقلبها … في أعين العين موقوف على الخطر
كم نظرة فعلت في قلب فاعلها … فعل السهام بلا قوس ولا وتر
يسر ن ظره ما ضر خاطره … لا مرحباً بسرور عاد بالضرر

Semua kejadian itu berawal dari pandangan
Karena sebuah kobaran api besar juga berawal dari percikan kecil api
Apabila seseorang masih punya mata yang dia bolak-balikkan
Pada mata-mata manusia, maka akan berujung pada sesuatu yang bahaya
Betapa banyak pandangan yang berbuat kepada hati pelakunya
Sebagaimana apa yang dilakukan anak panah tanpa busur dan tali
Yang melihat senang, tapi membahayakan hatinya
Lalu untuk apa sebuah kesenangan kalau nantinya akan berbuah bahaya
Dari sinilah, maka Alloh memerintahkan kaum laki-laki kalau ada keperluan dengan kaum wanita untuk memintanya dari balik hijab. Sebagaimana firman Nya :
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ
“Apabila kalian meminta sesuatu pada mereka (kaum wanita) maka mintalah dari balik hijab.”
(QS. Al Ahzab : 53)
karena memang pandangan mata manusia akan dimintai pertanggung jawaban dihadapan Alloh Ta’ala, sebagaiman firman Nya :
إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا
“Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati , semuanya itu akan di minta pertanggung jawabannya.” (Al Isro’ : 36)
2. Ikhtilath bisa menimbulkan kholwat dan zina hati
Berangkat dari sebuah pandangan harom, yang itu bagaikan anak panah beracun dari iblis, yang apabila seseorang sudah tekena racunnya jarang yang bisa selamat kecuali orang-orang yang dirohmati oleh Alloh Ta’ala. Karena memang manusia diciptakan oleh Alloh dengan membawa fihroh untuk mencintai sesama jenis. Sebagaimana firman Nya :
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ
“Dihiasi manusia untuk cinta kepada wanita dan anak-anak…”
(QS. Ali Imron : 14)
Maka dari pandangan yang harom inilah kemudian saling mengenal dan akhirnya saling merasa dekat dan sudah bisa ditebak akhir dari ini semua yaitu adanya kholwah alias berdua-duaan untuk memadu kasih dan cinta -kata mereka- fainna lillahi wa in ailaihi roji’un
Benarlah tatkala Rosululloh bersabda :
لَا يَخْلُوَنَّ أَحَدُكُمْ بِامْرَأَةٍ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ ثَالِثُهُمَا
Tidaklah seseorang diantara kalian berduaan dengan wanita kecuali yang ketiganya adalah setan.”
(HR. Ahmad dan Tirmidzi dengan sanad shohih)
Kalau masih ada yang berkilah, bahwa ikhtilath tidak selamanya menimbulkan kholwah,
Saya katakan : Mungkin benar apa yang engkau katakan,tetapi apakah engkau bisa menjaga hati dari was was setan, tatakala pandanganmu bertemu dengan wanita yang menarik hatimu, ataukah hatimu harus mengembara membayangkan si dia ?
sadarlah dan ingatlah sabda Rosululloh :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَا مُدْرِكٌ ذَلِكَ لَا مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ وَالْأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الِاسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلَامُ وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
Dari Abu Huroiroh dari Rosululloh bersabda : “Sesungguhnya Alloh telah menetapkan pada setiap anak adam bagianya dari zina yang pasti akan menemuinya, zinanya mata adalah memandang, zinanya lisan adalah berucap, tangan zinanya adalah memukul, kaki zinanya adalah berjalan sedangkan jiwa dengan berharap dan berkhayal, yang semua itu dibenarkan atau didustakan oleh kemaluan.”
(Bukhori 6243, Muslim 2657)
Dan sudah bukan rahasia umum lagi bahwa para wanita banyak yang tidak pede dengan penampilannya yang kurang menarik tatkala keluar dan bertemu dengan laki-laki, banyaknya perusahaan kosmetik yang menawarkan kiat-kiat kecantikan tubuh sebagai buktinya.
Apakah ini semua tidak cukup untuk mencegah semakin merebaknya penyakit kronis ini ? ingatlah bahwa Rosululloh bersabda :
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ رَضِي اللَّهم عَنْهممَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَا تَرَكْتُ بَعْدِي فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ *
Dari Usamah bin Zaid dari Rosululloh bersabda : “Tidaklah saya tinggalkan setelahku sebuah fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki melebihi wanita.”
(Bukhori 5096, Muslim : 2740)
Juga sabda beliau :
فاتقوا الدنيا و اتقوا النساء فإن أول فتنة بتي إسرائيل كانت في النساء
“Hati-hatilah pada dunia dan hati-hatilah pada wanita karena fitnah pertama bagi Bani Isroil adalah karena wanita.
(HR. Ahmad 11112 dengan sanad shohih)
IV. Ikhtilath juga haram meskipun di dalam rumah
Saudaraku seiman, ketahuilah bahwa sebagaimana ikhtilath ini haram dilakukan di luar rumah, maka begitu pulalah kalau dilakukan di rumah. Campurnya antara anggota keluarga yang terkadang bukan mahrom dalam satu rumah atau saat ada acara-acara keluarga atau saat bersilaturrohmi pada kerabat lainnya sangat sering terjadi, padahal banyak diantara mereka yang sebenarnya bukan mahrom, misalnya saudara ipar, saudara sepupu, istri paman, suami bibi dan lainnya. Bahkan mereka itu terkadang lebih berbahaya daripada yang jelas-jelas orang lain. Perhatikanlah sabbda Rosululloh :
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الْأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ
Dari Uqbah bin Amir bahwasannya Rosululloh bersabda : “Janganlah kalian mausk pada wanita (non Mahrom).” Maka ada seseorang dari sahabat anshor yang bertanya : “Ya Rosululloh, lalu bagaimana dengan saudara ipar ?.” Rosululloh menjawab : “Ipar adalah kematian.”
(HR. Bukhori : 5232, Muslim : 2172)
  • Hal ini disebabkan bahwa kalau ada seorang laki-laki berduaan atau ikhtilath dengan orang lain, maka masyarakat akan melihat kepada mereka dengan pandangan curiga, sedangkan kalau dengan yang masih dianggap kerabat sendiri, maka hal ini dianggap tidak bermasalah, yang mana dari perasaan inilah yang akan mengakibatkan manusia tanpa kontrol dan akhirnya bisa menimbulkan banyak perbuatan harom.
V. Dalam kisah mereka terdapat sebuah pelajaran
Alloh berfirman :
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأتَيْنِ تَذُودَانِ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّى يُصْدِرَ الرِّعَاءُ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ
“Dan tatkala Musa sampai di sumber air negri, ia menjumpai disana sekumpulan orang-orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai dibelakang mereka dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya) Musa berkata : “Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu) ?.” kedua wanita itu menjawab : “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami) sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orang yang sudah lanjut usianya.” (QS. Al Qoshosh 28 : 23)
  • Kedua wanita ini sebenarnya tidaklah ingin bekerja keluar rumah untuk menggembalakan kambing, namun karena bapak keduanya sudah tua maka mereka berdua harus melakukan perkejaan tersebut, meskipun begitu keduanya saat ingin memberi minum untuk kambing-kambingnya mau bercampur dengan kaum laki-laki, akan tetapi yang mereka lakukan adalah menunGgu sampai kaum laki-laki selesai lalu barulah mereka memberi minum untuk kambingnya
Juga perhatikanlah apa yang dikisahkan oleh Ummu Salamah berikut ini :
عن هِنْدُ بِنْتُ الْحَارِثِ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ زَوْجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخْبَرَتْهَا أَنَّ النِّسَاءَ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُنَّ إِذَا سَلَّمْنَ مِنَ الْمَكْتُوبَةِ قُمْنَ وَثَبَتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ صَلَّى مِنَ الرِّجَالِ مَا شَاءَ اللَّهُ فَإِذَا قَامَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَامَ الرِّجَالُ *
Dari Hindun binti Harits berkata bahwasannya Ummu Salamah Istri Rosululloh memberitahukan kepadanya bahwa para wanita pada zaman Rosululloh apabila mereka selesai salam dari sholat wajib, maka mereka segera bangkit berdiri dan Rosululloh bersama kaum laki-laki masih tetap berada di masjid, dan apabila Rosululloh bangkit maka para sahabat lainnya baru bangkit berdiri.”
(HR. Bukhori : 866)
Dan dalam riwayat Bukhori : 875, Ummu Salamah berkata : “Hal ini dalam pandangan kami adalah agar kaum wanita pulang terlebih dahulu sebelum kaum laki-laki.”
Perhatikanlah wahai saudaraku, meskipun mereka dalam saat berbadah kepada Alloh di masjid bersama Rosululloh, maka ikhtilah tetap tidak pernah terjadi di kalangan para sahabat Rosululloh. Dan yang menunjukkan akan hal ini juga adalah posisi shof antar kaum laki-laki dengan wanita, sebagaimana dalam sabda Rosululloh :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوَّلُهَا
Dari Abu Huroiroh berkata : Rosululloh bersabda : “Sebaik-baik shof kaum laki-laki adalah yang paling depan dan yang paling jelek adalah yang paling belakang, sedangkan sebaik-baik shof kaum wanita adalah yang paling akhir dan yang paling jelek adalah yang paling depan.”
(HR. Muslim : 440)
VI. Faedah :
Lajnah Daimah pernah ditanya :
Apakah sikap islam tentang belajar di sebagian sekolahan atau fakultas yang terdapat wanita yang nyaris telanjang dan terdapat ikhtilath dengan sangat nyata ?
Jawab :
  • Pertama : Belajar ilmu yang bermanfaat adalah wajib kifayah, maka wajib bagi ummat islam terutama bagi pemerintah untuk mempersiapkan generasi baik laki-laki maupun wanita untuk belajar ilmu-ilmu tersebut, sehingga ummat ini bisa maju dan bisa menjaga tsaqofah mereka serta bisa mengobati orang-orang yang sakit diantara mereka
  • Kedua : Ikhtilath antara murid laki-laki dengan wanita, juga guru laki-laki dengan guru wanita hukumnya HARAM karena itu bisa menimbulkan fitnah dan bisa menyeret orang terjerumus pada perbuatan dosa dan perbuatan keji, dan dosa mereka akan bertambah menumpuk kalau murid ataupun guru wanita membuka aurot mereka, atau memakai pakaian yang tipis atau sempit atau mereka mau untuk bergurau dengan kaum laki-laki.
  • Maka wajib pagi pemerintah untuk membuatkan sekolah khusus bagi laki-laki juga khusus bagi wanita, demi menjaga agama dan demi pencegahan dari perbuatan-perbuatan harom
  • Namun apabila pemerintah belum menjalankan kewajiban ini, serta mereka belum memisahkan sekolah kaum laki-laki dengan wanita, maka tidak boleh ikut bergabung dalam sekolah tersebut kecuali bagi orang yang melihat bahwa dirinya mempunyai kemampuan untuk memperkecil kemungkaran dan meringankan kemaksiatan dengan cara memberi nasehat, berdakwah serta saling tolong menolong dengan teman-temannya baik dari kalangan murid maupun guru untuk melakukan itu semua, serta dia merasa dirinya aman dan tidak akan terjerumus dalam fitnah.
Wallohu a’lam

dicopy dari sini

0 tanggapan:

Posting Komentar

dipersilahkan untuk memberikan tanggapan, dengan memperhatikan adab sopan santun, dan ma'af jika saya tidak menampilkan komentar anda yang hanya ingin mengajak berdebat (kecuali jika memang perlu saya tanggapi akan saya berikan tanggapan) terima kasih