Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank) Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam. Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank. Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya. |
Tampilkan postingan dengan label kredit. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kredit. Tampilkan semua postingan
Rabu, 20 April 2011
Kategori:
fiqh dan muamalah,
hukum,
kredit,
perdagangan
Langganan:
Postingan (Atom)
