Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 22 September 2012

Masih Soal Rokok...

Masih Soal Rokok... 
telah sepakat Para Ulama' bahwa Rokok adalah Haram hukumnya..
yang kurang setuju..jangan mecucu dulu...ya..
niiih.. Dalilnya.. nih.. silahkan dibaca dulu ya..

jangan gusar dulu..

Allah subhanahu wa ta'ala berfirman:
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
"maka hendaknya kalian bertanyalah kepada ahludz-dzikri (ahlinya) jika kalian tidak tau.."

dan yang ahli tentang masalah Rokok adalah para ilmuan di bidang kesehatan dan para Dokter..
makannya kita perlu bertanya kepada Dokter.. biar jelas.. tentang apa sebenarnya Rokok dan bahayanya..

lalu apa kata Para Dokter...?

Sabtu, 23 Juni 2012

Transaksi di Dalam Masjid

Transaksi di Dalam Masjid


mungkin hanya sekedar mengingatkan saja...

karena saya yakin antum-antum sudah pada tau tentang larangan jual beli di dalam Masjid..

namun yang menjadi permasalahan adalah ternyata secara tidak sadar ada sebagian diantara kita yang melakukan jual beli di Masjid...

lhooo kok bisa begitu...?

begini Mas mBak Bapak Ibu Akhi Ukhti sekalian...

sering saya jumpai seseorang yang berbicara dengan orang lain di dalam Masjid baik berbicara langsung berhadap-hadapan maupun berbicara via Handphone...
yang mana pembicaraan yang mereka lakukan tersebut tidak jauh dari transaksi jual beli...

Rabu, 30 Mei 2012

Bercanda Menurut Pandangan Islam

Bercanda Menurut Pandangan Islam

Oleh Ustadz Abu Ihsan al-Atsari

لَّقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِّمَن كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا


Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu, yaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat, dan dia banyak menyebut Allah. [al-Ahzâb/33:21].

RASULULLAH SHALLALLAHU ALAIHI WA SALLAM JUGA BERCANDA

Sebagai manusia biasa, kadang kala beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bercanda. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajak istri, dan para sahabatnya bercanda dan bersenda gurau, untuk mengambil hati, dan membuat mereka gembira. Namun canda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berlebih-lebihan, tetap ada batasannya. Bila tertawa, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melampaui batas tetapi hanya tersenyum. Begitu pula, meski dalam keadaan bercanda, beliau tidak berkata kecuali yang benar.

Minggu, 25 September 2011

Kata Sepakat Ulama dalam Haramnya Musik

Kata Sepakat Ulama dalam Haramnya Musik

Berikut ini adalah bukti adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian plus alat musik sehingga tidaklah teranggap adanya orang-orang yang menyelisihi para ulama semenjak masa para shahabat.
فممن نقل الإجماع على تحريم الغناء:
1- أبو بكر الآجري (ت360هـ) : نقل إجماع العلماء على تحريم سماع آلات الملاهي
Di antara ulama yang menegaskan adanya ijma ulama tentang haramnya nyanyian adalah sebagai berikut:
Pertama, Abu Bakar al Ajurri yang wafat tahun 360 H. beliau mengatakan adanya ijma ulama akan haramnya mendengarkan alat musik.
2 – حكى أبو الطيب الطبري الشافعي (ت450هـ) : الإجماع على تحريم آلات اللهو وقال: إن استباحتها فسق
Kedua, Abu Thayyib al Thabari asy Syafii yang wafat pada tahun 450 H. Beliau menukil adanya ijma mengenai haramnya alat musik. Beliau juga mengatakan bahwa memainkan atau mendengarkan alat musik adalah kefasikan.

Selasa, 23 Agustus 2011

Seputar Hukum Nadzar




Seputar Hukum Nadzar
 
Ketika si anak tercinta ingin menjalani ujian akhir nasional, kita sering perhatikan bahwa orang tua atau si anak sendiri bernadzar, "Jika lulus ujian, saya akan berpuasa selama seminggu." Ketika ada yang mengajukan apply ke suatu perusahaan, ia pun bernadzar, "Jika saya diterima di perusahaan tersebut, saya bernadzar untuk umroh pada bulan Ramadhan besok." Inilah di antara contoh nadzar.
Nadzar berarti mewajibkan pada diri sendiri suatu perkara yang sebenarnya tidak wajib. Penjelasan nadzar secara detail dapat ditelusuri dalam artikel sederhana berikut ini.

Jumat, 01 Juli 2011

Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab

Hukum Memakai Cadar dalam Pandangan 4 Madzhab

Wanita bercadar seringkali diidentikkan dengan orang arab atau timur-tengah. Padahal memakai cadar atau menutup wajah bagi wanita adalah ajaran Islam yang didasari dalil-dalil Al Qur’an, hadits-hadits shahih serta penerapan para sahabat Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam serta para ulama yang mengikuti mereka. Sehingga tidak benar anggapan bahwa hal tersebut merupakan sekedar budaya timur-tengah.
Berikut ini sengaja kami bawakan pendapat-pendapat para ulama madzhab, tanpa menyebutkan pendalilan mereka, untuk membuktikan bahwa pembahasan ini tertera dan dibahas secara gamblang dalam kitab-kitab fiqih 4 madzhab. Lebih lagi, ulama 4 madzhab semuanya menganjurkan wanita muslimah untuk memakai cadar, bahkan sebagiannya sampai kepada anjuran wajib. Beberapa penukilan yang disebutkan di sini hanya secuil saja, karena masih banyak lagi penjelasan-penjelasan serupa dari para ulama madzhab.

Rabu, 22 Juni 2011

Hukum Hormat Bendera

Hukum Hormat Bendera

Syaikh Abdul Muhsin bin Nashir Alu Ubaikan (salah seorang ulama di Kerajaan Saudi Arabia) berkata,
Di antara permasalahan kontemporer yang perlu ditelaah dengan pemahaman yang cermat adalah permasalahan yang muncul di zaman ini terkait dengan penghormatan terhadap negara dan sistemnya serta penghormatan terhadap symbol negara. Itulah permasalahan hormat bendera.
Yang dimaksud dengan hormat bendera di sini adalah berdiri untuk menghormati bendera. Sebagian orang telah berbicara mengenai hukum permasalahan ini tanpa menilainya dengan melihat akar permasalahannya dan analisis fikih yang tepat. Akibatnya mereka mengeluarkan hukum yang tidak sesuai dengan realita di lapangan dan tidak sesuai dengan maksud atau tujuan orang yang memberikan penghormatan terhadap bendera.

Sabtu, 11 Juni 2011

Hukum Mengusap Khuf (Sepatu)




Hukum Mengusap Khuf (Sepatu)

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Islam selalu mendatangan kemudahan. Inna ad diina yusrun[1], sesungguhnya Islam itu mudah, demikian sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antara kemudahan yang diberikan oleh Islam adalah memberikan keringanan saat thoharoh (bersuci). Ketika seseorang mesti mengenakan khuf (sejenis sepatu) dan sulit ia copot karena berada dalam perjalanan (misalnya), maka Islam mengajarkan jika kondisi demikian sepatu tersebut tidak perlu dilepas. Sepatu tersebut hanya perlu diusap asalkan sebelumnya dikenakan dalam keadaan suci. Baik, bagaimanakah Islam menjelaskan hal ini? Alangkah bagusnya kita menyimak ulasan sederhana berikut ini.

Rabu, 18 Mei 2011

Jimat Nabi Musa

Jimat Nabi Musa

Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta'ala. Sekarang ini kita hidup di zaman yang –katanya- serba modern. Penemuan-penemuan alat transportasi dan komunikasi menjadikan bumi yang luas ini serasa semakin sempit. Demikianlah, kehidupan peradaban manusia saat ini berada pada puncak kejayaannya. Kehidupan manusia saat ini menjadi serba mudah dan praktis.
Namun sayang, kehidupan yang modern itu hanya berlaku untuk urusan duniawi saja. Sedangkan untuk urusan agama, sebagian kaum muslimin saat ini justru masih sangat primitif. Mereka masih beragama dan menganut keyakinan-keyakinan yang sama persis dengan keyakinan umat jahiliyyah yang hidup ratusan tahun yang lalu. Di antara keyakinan jahiliyyah yang masih mereka ikuti dan mereka pelihara sampai saat ini adalah keyakinan bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan dan kesaktian, sehingga bisa dipakai sebagai jimat.
Kepercayaan terhadap Jimat
Sebagian masyarakat kita masih memelihara kepercayaan terhadap benda-benda mati. Mereka menganggap bahwa benda mati tertentu memiliki kekuatan, kesaktian, atau keistimewaan yang sangat dahsyat, sehingga bisa dijadikan sebagai jimat, senjata, atau yang lainnya. Padahal, kepercayaan seperti ini hanyalah bersumber dari khurafat, khayalan, dan halusinasi semata.

Selasa, 26 April 2011

Khutbah Jum’at Bukan Dengan Bahasa Arab apa Hukumnya..?




Hukum Khutbah Jum’at dengan Bahasa Non Arab

Kami memaparkan tema ini karena terdorong untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama terkait hukum khutbah Jum'at dengan menggunakan bahasa 'ajam (non Arab). Faktor yang mendorong kami untuk melakukannya adalah sebuah diskusi ringan antara kami dengan seorang rekan kerja yang mengaku mengaji di Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), -hadaniyallahu wa iyyahu-.
Alhamdulillah, jawaban akan hal tersebut kami jumpai dalam kitab Syaikh Su'ud Asy Syuraim (imam dan khatib Masjid al-Haram) hafizhahullah, yang berjudul Asy Syamil fii Fiqh al Kitab wa al Khutbah. Artikel ini merupakan saduran dari subbab dalam kitab tersebut yang berjudul Al Khutbah bighairi al 'Arabiyah au Tarjamatiha lighairi al 'Arabiyah. Berikut ini kami menyajikannya ke hadapan anda. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin seluruhnya.

Kamis, 21 April 2011

Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat

Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in.
Allah Ta'ala memerintahkan kepada orang yang hendak shalat untuk berhias diri sebagaimana dalam firman-Nya,
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al A'rof: 31). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang hendak shalat diperintahkan untuk berhias diri. Tidak seperti halnya sebagian orang yang ketika shalat malah menggunakan pakaian tidur atau pakaian kerjanya (yang penuh kotor) dan tidak berhias diri kala itu. Ingatlah bahwasanya Allah itu jamiil (indah) dan menyukai yang indah.

Rabu, 20 April 2011

Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank)




Kredit Lewat Pihak Ketiga (Bank)

Segala puji bagi Allah Ta'ala, shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Rasul-Nya shallallahu 'alaihi wa sallam.
Suatu persoalan yang sering muncul di dunia bisnis adalah jual beli kredit melalui pihak ketiga. Kasusnya adalah semacam ini: Sebuah dealer menjual motor kepada Ahmad dengan cara kredit. Namun, Ahmad harus membayar cicilan kredit tersebut kepada sebuah bank.
Praktek jual beli seperti inilah yang banyak dipraktekkan di banyak dealer atau showroom. Juga dapat kita temui praktek yang serupa pada beberapa KPR dan toko elektronik. Sekarang, apakah jual beli semacam ini dibenarkan? Mari kita simak pembahasan berikut, semoga kita bisa mendapatkan jawabannya.

Sabtu, 09 April 2011

Hukum Wanita Mengenakan Parfum




Hukum Wanita Mengenakan Parfum

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah ditanya oleh seorang wanita:
Bolehkah aku shalat dalam keadaan memakai parfum? Jazakumullah khoiron.
Jawaban Syaikh rahimahullah:
Na'am. Shalat dalam keadaan memakai parfum itu dibolehkan, bahkan dibolehkan bagi laki-laki dan perempuan yang beriman. Akan tetapi wanita hanya boleh menggunakan parfum ketika berada di rumah di sisi suaminya. Dan tidak boleh seorang wanita menggunakan parfum ketika ia keluar ke pasar atau ke masjid. Adapun bagi laki-laki, ia dibolehkan untuk mengenakan parfum ketika berada di rumah, ketika ke pasar, atau ke masjid. Bahkan mengenakan parfum bagi pria termasuk sunnah para Rasul.
Apabila seorang wanita shalat di rumahnya dalam keadaan memakai berbagai wangian …. , maka itu baik.

Jumat, 08 April 2011

Nikah Beda Agama





Nikah Beda Agama

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in.
Seringkali kita lihat di tengah masyarakat apalagi di kalangan orang berkecukupan dan kalangan selebriti terjadi pernikahan beda agama, entah si pria yang muslim menikah dengan wanita non muslim (nashrani, yahudi, atau agama lainnya) atau barangkali si wanita yang muslim menikah dengan pria non muslim. Namun kadang kita hanya mengikuti pemahaman sebagian orang yang sangat mengagungkan perbedaan agama (pemahaman liberal). Tak sedikit yang terpengaruh dengan pemahaman liberal semacam itu, yang mengagungkan kebebasan, yang pemahamannya benar-benar jauh dari Islam. Paham liberal menganut keyakinan perbedaan agama dalam pernikahan tidaklah jadi masalah.

Selasa, 05 April 2011

Hukum Rebounding




Hukum Rebounding

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Di tangan-Nya lah hidayah dan petunjuk. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, para sahabatnya dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga akhir zaman.
Beberapa waktu yang lalu kita disuguhkan dengan berita dari media mengenai permasalahan rebounding. Suatu saat seorang wanita menanyakan kepada ayahnya mengenai hukum rebounding. Ayahnya pun yang sudah masyhur sebagai ulama di negeri ini mengiyakan bolehnya rebounding. Namun, bagaimana hukum rebounding sebenarnya? Semoga bermanfaat pembahasan ringkas berikut ini.

Senin, 04 April 2011

Hukum Menyemir Rambut

Hukum Menyemir Rambut

 Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Setelah kita mengetahui hukum mencabut uban, berikut ini adalah pembahasan mengenai menyemir uban dan menyemir rambut secara umum. Semoga Allah memudahkan kami untuk menjelaskan hal ini dan semoga para pembaca dimudahkan untuk memahaminya.

Ubahlah Uban Untuk Menyelisihi Ahli Kitab
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat memerintahkan kita untuk menyelisihi ahli kitab di antaranya adalah dalam masalah uban.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Minggu, 03 April 2011

Hukum Mencabut Uban




Hukum Mencabut Uban

Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sangat wajar jika seseorang menginjak usia senja, muncul pada kepala, wajah atau jenggotnya rambut putih, alias uban. Itulah fase kehidupan yang akan dilewati oleh setiap insan sebagaimana firman Allah Ta'ala,
اللَّهُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن ضَعْفٍ ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ ضَعْفٍ قُوَّةً ثُمَّ جَعَلَ مِن بَعْدِ قُوَّةٍ ضَعْفاً وَشَيْبَةً يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْقَدِيرُ
"Allah, Dialah yang menciptakan kamu dari keadaan lemah, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah keadaan lemah itu menjadi kuat, kemudian Dia menjadikan (kamu) sesudah kuat itu lemah (kembali) dan beruban. Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya dan Dialah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (QS. Ar Ruum: 54)

Rabu, 30 Maret 2011

Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!




Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!

Tak kenal maka tak sayang. Peribahasa ini nampaknya menjadi sebab utama, kenapa banyak dari kaum muslimin tidak mengerjakan shalat. Tak usah jauh-jauh untuk melaksanakan sholat sunnah, sholat 5 waktu yang wajib saja mereka tidak kerjakan padahal cukup 10 menit waktu yang diperlukan untuk melaksanakan shalat dengan khusyuk. Bukan sesuatu yang mengherankan, banyak kaum muslimin bekerja banting tulang sejak matahari terbit hingga terbenam. Pertanyaannya, kenapa mereka melakukan hal itu? Karena mereka mengetahui bahwa hidup perlu makan, makan perlu uang, dan uang hanya didapat jika bekerja. Karena mereka mengetahui keutamaan bekerja keras, maka mereka pun melakukannya. Oleh karena itu, dalam tulisan yang singkat ini, kami akan mengemukakan pembahasan keutamaan shalat lima waktu dan hukum meninggalkannya. Semoga dengan sedikit goresan tinta ini dapat memotivasi kaum muslimin sekalian untuk selalu memperhatikan rukun Islam yang teramat mulia ini.

Senin, 28 Februari 2011

Hukum Jenggot, Syubhat Seputar Jenggot

Syubuhat Seputar  Jenggot  

Artikel sebelumnya silahkan baca disini
Syubuhat Seputar  Jenggot 1. Bukankah Nabi -shollallohu alaihi wasallam- mengaitkan perintah memelihara jenggot itu dengan perintah menyelisihi Kaum Yahudi?!.. Dan karena di era ini, ada beberapa Kaum Yahudi yang memanjangkan jenggotnya, mengapa kita tidak memotong jenggot agar kita menyelisihi mereka?
Ada banyak jawaban untuk syubhat ini, diantaranya:
a. Mereka yang memanjangkan jenggotnya hanya sebagian kecil saja, mayoritasnya tetap tidak memelihara jenggot. Padahal kita tahu, bahwa hukum standar untuk kelompok tertentu, itu didasarkan pada perbuatan seluruh atau mayoritas individunya, bukan pada perbuatan sebagian kecilnya. Ini menunjukkan bahwa perintah menyelisihi mereka dengan memanjangkan jenggot masih sesuai dengan kenyataan yang ada.

Minggu, 27 Februari 2011

Hukum Jenggot, Bolehkah Dipendekkan...?

Memendekkan Jenggot… Bolehkah?


Artikel sebelumnya silahkan baca disini
Perlu kami tegaskan lagi di sini, bahwa para ulama salaf telah ijma’ (sepakat) bahwa memendekkan jenggot hingga kurang dari genggaman tangan adalah haram, sebagaimana telah kami singgung di awal tulisan ini.

Yang menjadi khilaf adalah, bolehkah kita memendekkan jenggot sampai batas genggaman tangan?

Ada dua pendapat dalam masalah ini, sebagian ulama mengharamkannya, sedang jumhur (mayoritas) ulama membolehkannya.




Diantara dalil pendapat yang mengharamkan:

1. Ke-umum-an dalil-dalil yang mewajibkan memelihara jenggot. Dalil-dalil tersebut tidak menerangkan batasan bolehnya memangkas jenggot. Itu menunjukkan bahwa larangan memangkas jenggot itu umum, baik kurang dari genggaman tangan atau lebih darinya.