Kamis, 18 Februari 2010

Implikasi Buruk Pemikiran Murji'ah




Perpecahan kaum muslimin menjadi kelompok-kelompok pemikiran yang banyak tidak dapat dipungkiri lagi. Semua itu tidak lepas dari jauhnya mereka dari ajaran Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan para sahabatnya dalam beragama. Ini tampak jelas.
فَإِنَّهُ مَنْ يَعِشْ مِنْكُمْ يَرَى اخْتِلَافًا كَثِيرًا وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّهَا ضَلَالَةٌ فَمَنْ أَدْرَكَ ذَلِكَ مِنْكُمْ فَعَلَيْهِ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ الْمَهْدِيِّينَ عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ
Sungguh siapa diantara kalian yang hidup maka akan melihat perselisihan yang banyak dan berhati-hatilah kalian dari perkara yang baru, karena ia adalah kesesatan. Siapa dari kalian yang mendapatinya maka wajib komitmen kepada sunnahku dan Sunnah para khulafa` Rasyidin al Mahdiyin, gigitlah ia dengan gigi grahammu“. (HR At Tirmidzi).
Demikianlah sejarah membuktikan kebenaran wasiat beliau n ini, hingga tidak terjadi perselisihan dan perpecahan kecuali pada akhir khilaafah khulafa’rasyidin. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah menyatakan, “Ketahuilah bahwa mayoritas kebid’ahan yang berhubungan dengan aqidah dan ibadah hanyalah terjadi di akhir-akhir khilafah khulafa’ rasyidin”1. Lalu beliau melanjutkan penjelasannya dengan menyatakan, “Ketika berlalu masa khulafa’ rasyidin dan kekuasaan berada di tangan raja, maka munculkan kelemahan pada para penguasa. Sehingga hal ini mesti akan tampak juga pada para ulamanya. Lalu muncul pada akhir kekhilafahan Ali dua kebid’ahan yaitu Khawarij dan Rafidhah, ketika itu kebid’ahannya berhubungan dengan imamah (kepemimpinan) dan khilafah serta amalan dan hukum-hukum syari’at yang muncul darinya . . . Kemudian setelah Yazid meninggal dunia maka umat islam terpecah belah; Ibnu Az Zubeir di Hijaaz, Bani Al Hakam di Syaam dan al-Mukhtaar bin Abi ‘Ubaid dan selainnya di Iraaq, ini terjadi diakhir masa sahabat dan masih tersisa sebagian mereka diantaranya Adullah bin ‘Abaas, Abdullah bin ‘Umar, Jaabir bin Abdillah, Abu Sa’id al-Khudri dan lain-lainnya. Muncullah bid’ah al-Qadariyah dan al-Murji’ah lalu sahabat yang masih hidup seperti Ibnu ‘Abaas, Ibnu ‘Umar, Jaabir, Waatsilah bin al-Asyqa’ dan selainnya membantah kebidahan ini. Sebagaimana mereka dan selainnya dahulu membantah kebidahan khawarij dan Rafidhah”2.
Munculnya kelompok murji’ah ini diawal masa tabi’in tepatnya setelah selesai pemberontakan atau fitnah Ibnu Al-Asy’ats, sebagaimana dinyatakan Qataadah bin Da’aamah As-Sadusi, “Irja’ (pemikiran murji’ah) munculnya setelah kekalahan Ibnu al-Asy’ats”3. Demikian juga Imam Al-Bukhaari Rahimahullah membawakan bukti otentik keberadaan murji’ah ini dimasa tabi’in dengan membawakan satu riwayat dari Zubaid Rahimahullah beliau berkata:
سَأَلْتُ أَبَا وَائِلٍ عَنْ الْمُرْجِئَةِ فَقَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ سِبَابُ الْمُسْلِمِ فُسُوقٌ وَقِتَالُهُ كُفْرٌ
Aku bertanya kepada Abu Waa’il tentang Al Murji’ah, lalu beliau menjawab: Telah mengkhabarkan kepadaku Abdullah bahwa Nabi n bersabda, Mencela muslim adalah fasik dan membunuhnya adalah kekufuran.” (HR. Al Bukhari, kitab Al Iman, Bab Khouf al-Mu`min min An Yahbitho ‘Amaluhu Wahuwa La Yasy’urun no. 48)
Ibnu Hajar al-’Asqalani Rahimahullah mengomentari hadits ini dengan pernyataan, “Ucapan ( سألت أبا وائل عن المرجئة ) bermakna tentang pemikiran Murji`ah. Dalam riwayat Abu Daud al-Thayalisi Rahimahullah dari Syu’bah Rahimahullah dari Zubaid Rahimahullah beliau berkata: “Ketika muncul Murji`ah aku mendatangi Abu Waa’il Rahimahullah lalu aku sampaikan hal tersebut. Sehingga jelaslah bahwa pertanyaannya itu tentang keyakinan mereka dan itu dilakukan pada waktu kemunculan mereka. Abu Waa’il Rahimahullah wafat tahun 99 H dan ada yang berpendapat tahun 82 H. hal ini menunjukkan bahwa kebidahan murji`ah ini sudah lama sekali”4.
Dengan demikian kebid’ahan murji`ah ini telah muncul pada masa-masa terbaik umat ini.
Pemikiran Irja’, satu kebidahan dan kesesatan
Para ulama sepanjang masa telah menetapkan Murji`ah sebagai kelompok bid’ah yang sesat dan mengingkari serta membantah mereka, diantara mereka adalah:
  • Abdullah bin Abbas bin Abdil Muthalib (wafat tahun 68 H). Beliau Radhiallahu’anhu menyatakan, “Berhati-hatilah dari Irja’ karena ia adalah cabang dari pemikiran Nashrani”.
  • Ibrahim bin Yazid bin Qais al-Nakha’i. (Wafat tahun 96H). Beliau Rahimahullah menyatakan, “Sungguh finah mereka (Murji`ah) menurutku lebih aku takutkan atas umat ini dari fitnah al-Azaariqah (Khawarij)”6
  • Muhammad bin Muslim al-Zuhri (wafat tahun 125H). Beliau berkata, “Tidak ada satu kebid’ahan dalam Islam yang lebih berbahaya dari pemeluknya (muslimin) dari kebid’ahan ini yaitu Al-Irja’”7
  • Yahya bin Sa’id al-Anshari (wafat tahun 144 H) dan Qataadah (Wafat tahun 113H). Al-Auzaa’i Rahimahullah menyatakan, “Dulu Yahya dan Qatadah menyatakan, ‘Tidak ada kebid’ahan yang lebih ditakutkan menurut pendapat mereka atas umat ini dari al-Irja’ ‘”8
  • Manshur bin Al-Mu’tamir Al-Sulami (wafat tahun 132H ). Beliau Rahimahullah menyatakan, “Aku tidak berpendapat seperti pendapat Murji`ah yang sesat dan bid’ah”9.
  • Malik bin Anas bin Malik (wafat tahun 179 H). Ada beberapa riwayat tentang sikap beliau terhadap Murji’ah dan pemikirannya yang dapat diringkas dalam tiga hal:

    1. Tidak mengadakan perdebatan atau pernikahan dengan mereka dan ini termasuk hajr yang disyari’atkan.
    2. Membantah dan menjelaskan kebatilan madzhab Murji`ah
    3. Tidak mengkafirkan mereka dengan sebab pemikiran dan kebid’ahan mereka10.
  • Ahmad bin Hambal (wafat tahun 241H). Beliau Rahimahullah ditanya, “Siapakah orang murji`ah itu?’ Beliau menjawab, ‘Orang murji`ah adalah yang menyatakan bahwa iman itu hanyalah pernyataan”. Beliau juga ditanya tentang orang yang menyatakan bahwa iman itu hanyalah perkataan. Lalu beliau menjawab, “Ini perkataan ahlu al-Irja’, perkataan bid’ah tidak pernah disampaikan para salaf kita dan orang-orang panutan”11.
  • Abu Abdillah Muhammad bin Bathah al-Akbari (wafat tahun 387 H) setelah menyampaikan banyak celaan ulama atas Murji`ah menyatakan, “Berhati-hatilah kalian –Rahimakumullah- dari bermajlis dengan kaum yang keluar dari Islam, karena mereka telah menentang al-Qur`an. Menyelisihi Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan keluar dari Ijma’ ulama muslimin. Mereka menyatakan bahwa iman adalah perkataan tanpa amalan”12. Dalam kesempatan lain beliaupun menyatakan, “Berhati-hatilah kalian! -Rahimakumullah- orang yang menyatakan, ‘Saya mukmin di sisi Allah’, ’saya mukmin yang sempurna imannya’ dan ‘Iman saya seperti imannya Jibril dan Miikaa`iil’. Mereka ini semuanya adalah Murji`ah yang sesat, menyimpang dan berpaling dari agama”13.
  • Syaikh Al-Albani (Wafat tahun 1421 H) memasukkan Murji`ah ke dalam golongan Ahlu al-Hawa dan Bid’ah14.
  • Lajnah ad-Daa`imah Lil Buhuts al-Ilmiyah wal Ifta` menyatakan dalam fatwanya no. 21436 tanggal 8 Rabi’ ats-Tsani 1421H tentang fenomena pemikiran Murji`ah dizaman ini. mereka menyatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa pemikiran ini (Murji`ah) adalah batil dan sesat secara nyata, menyelisihi al-Qur`an, Sunnah dan ijma’ ahlus Sunnah wa al-Jama’ah sejak dahulu sampai sekarang”15.
Oleh karena itu para ulama terdahulu sampai sekarang memberikan perhatian serius dalam membantah Murji`ah dan penganutnya. Mereka menjadika masalah ini sebagai satu topic pembahasan khusus dalam kitab-kitab aqidah, bahkan menulis karya tulis khusus tentang bantahan terhadap mereka seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan selainnya.
Bahaya dan Implikasi Buruk Murji`ah
Melihat pengingkaran dan peringatan keras para ulama diatas, sudah seharusnya kita berhati-hati terhadapa bahaya yang muncul dari kebid’ahan Murji`ah ini dan menjelaskan bahaya dan dampak buruknya terhadap umat. Khususnya di zaman kiwari ini dikala umat islam jauh dan bodoh terhadap ajaran Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam.
Diantara bahaya dan dampak buruknya adalah:
  1. Sebagai satu kebid’ahan, maka Murji`ah bila masuk dalam aqidah kaum muslimin dapat memporak-porandakan persatuan dan kesatuannya. Sebab kebid’ahan bila muncul dan berkembang dalam tubuh umat islam akan menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara mereka. Hal ini karena pelaku kebid’ahan akan membela kebid`ahanya, padahal Sunnah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam pasti ada pendukung yang menegakkannya. Dengan demikian umat akan terpecah16.
  2. Membuat pemilik aqidahnya masuk dalam 72 golongan yang diancam masuk neraka dalam sabda Rasulullah Shallallahu’alahi Wasallam :

    إِنَّ مَنْ قَبْلَكُمْ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ افْتَرَقُوا عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ مِلَّةً وَإِنَّ هَذِهِ الْمِلَّةَ سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثَلَاثٍ وَسَبْعِينَ ثِنْتَانِ وَسَبْعُونَ فِي النَّارِ وَوَاحِدَةٌ فِي الْجَنَّةِ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ
    Sesungguhnya orang sebelum kalian dari ahli kitab telah berpecah belah dalam 72 golongan dan sungguh umat ini akan pecah menjadi 73 golongan; 72 golongan di neraka dan satu disyurga yaitu al-Jama’ah” (HR Abu Daud).
    membuat banyak hukum islam yang hilang yang merupakan satu sebab hilangnya syari’at dan membuat kerusakan pada keindahan islam yang merupakan sebab orang berpaling dan tidak mengagungkan syari’at Allah17. Ini merupakan salah satu dampak buruk kebid’ahan secara umum dan Murji`ah masuk didalamnya.
  3. Telah berdusta atas nama Allah dan memiliki pemikiran yang telah dicela seluruh ulama.
    Imam al-Ajuri (wafat tahun 360H) menyatakan, “Siapa yang memiliki pemikiran seperti ini (Irja`) maka telah berdusta atas nama Allah dan membawa lawannya kebenaran serta sesuatu yang sangat diingkari seluruh ulama, karena pemilik pemikiran ini menganggap bahwa orang yang telah mengucapkan La Ilaha Illa Allah maka dosa besar yang dilakukannya dan kekejian yang ia laksanakan tidak merusaknya sama sekali dan menurutnya orang yang baik dan takwa yang tidak melakukan sedikitpun hal-hal tersebut dengan orang yang fajir adalah sama. Ini jelas kemungkaran. Allah berfirman:

    أَمْ حَسِبَ الَّذِينَ اجْتَرَحُوا السَّيِّئَاتِ أَنْ نَجْعَلَهُمْ كَالَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ سَوَاءً مَحْيَاهُمْ وَمَمَاتُهُمْ ۚ سَاءَ مَا يَحْكُمُونَ
    Apakah orang-orang yang membuat kejahatan itu menyangka bahwa Kami akan menjadikan mereka seperti orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, Yaitu sama antara kehidupan dan kematian mereka? Amat buruklah apa yang mereka sangka itu” (QS. Al-Jatsiaat: 21) dan firman Allah Ta’ala :

    أَمْ نَجْعَلُ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ كَالْمُفْسِدِينَ فِي الْأَرْضِ أَمْ نَجْعَلُ الْمُتَّقِينَ كَالْفُجَّارِ
    Patutkah Kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh sama dengan orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi? Patutkah (pula) Kami menganggap orang- orang yang bertakwa sama dengan orang-orang yang berbuat ma’siat?” (QS. Shaad: 28)
  4. Meyakini bahwa amalan tidak mempengaruhi imannya, sehingga banyak orang menyatakan bahwa yang penting adalah hatinya dalam berbuat kemaksiatan seakan-akan perbuatan tersebut tidak mempengaruhi keimanan dihatinya.
    membuka pintu untuk orang-orang rusak melakukan kerusakan dalam agama dan tidak merasa terikat dengan perintah dan larangan syari’at. Sehingga akan memperbesar kerusakan dan kemaksiatan dimasyarakat muslimin. Bahkan bukan tidak mungkin membuat mereka melakukan kekufuran dan kesyirikan dengan beralasan itu adalah amalan dan tidak merasa imannya berkurang dan hilang. Na’udzubillahi min al-Dhalal!
  5. Menghilangkan unsur jihad fisabilillah dan amar ma`ruf nahi mungkar.
  6. Menyamakan antara orang shalih dengan yang tidak dan orang yang istiqamah diatas agama Allah dengan yang fasik. Sebab menurut versi mereka, amal shalih tidak mempengaruhi keimanan seseorang sebagaimana amal maksiat tidak mempengaruhi imam.
Hal-hal ini disampaikan Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts ‘Ilmiyah wa al-Ifta` dalam fatwa mereka no. 21436 tanggal 8 Rabi’ ats-Tsani 1421H tentang fenomena pemikiran Murji`ah dizaman ini. Mereka menyatakan, “Tidak diragukan lagi bahwa pemikiran ini (Murji`ah) adalah batil dan sesat yang nyata, menyelisihi al-Qur`an, Sunnah dan ijma’ ahlus Sunnah wa al-Jama’ah sejak dahulu sampai sekarang. Pemikiran Murji`ah ini membuka pintu bagi orang-orang jelek dan rusak untuk lepas dari din al Islam dan tidak terikat dengan perintah dan larangan syari’at, rasa takut dan khawatir dari Allah Ta’ala. juga menghilangkan sisi jihad fisabilillah dan amar ma`ruf nahi mungkar dan menyamakan antara yang shalih dengan yang thalih (tidak shalih), yang taat dengan yang maksiat dan yang istiqamah diatas agama Allah Ta’ala dengan yang fasik yang lepas dari perintah dan larangan syari’at selama amalan-amalan mereka tersebut tidak mempengaruhi iman seperti pernyataan versi mereka . . . Syaikhul Islam Rahimahullah berkata, ‘Para salaf terdahulu sangat keras pengingkaran mereka terhadap Murji`ah karena mereka mengeluarkan amalan dari iman dan tidak diragukan lagi bahwa pernyataan Murji`ah yang menyamakan iman manusia termasuk kesalahan yang sangat besar. Yang benar manusia tidak sama dalam tashdiq, cinta, takut dan ilmu bahkan berbeda-beda tingkatannya dari sisi yang banyak’”.
Inilah konsekuensi pernyataan mereka bahwa amalan tidak termasuk iman. Karena itu muncul pernyataan mereka bahwa iman Abu Bakar Radhiallahu’anhu dan iman Iblis adalah satu18. Demikian inilah penyebab Murji`ah jauh dan berpaling dari penjelasan al-Qur`an, Sunnah dan pernyataan para sahabat, tabi’in dan ulama besar umat ini dan bersandar kepada pemikiran mereka dan yang mereka fahami dari bahasa Arab semata19.
Demikianlah sebagian dari bahaya dan dampak buruk pemikiran Murji`ah, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi kita semua.
Wabillahi Taufiq.
Referensi
  • Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tanpa cetakan dan tahun
  • Al Ibaanah ‘An al-Syari’at al-Firqat al-Najiyah Wa Mujaanabat al-Furqah al-Madzmuumah, Muhammad bin Bathah al-’Akbari, tahqiq Ridha bin Na’saan Mu’thi, cetakan kedua tahun 1415H, Dar al-Raayah
  • Fathul Bari, Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, tanpa cetakan dan tahun, al-Maktabah al-Salafiyah
  • Al-Muntaqa Min Syarhi Ushul I’tiqaad Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah, Abu Mu’adz Mahmud bin Imam bin Manshur AliMuwaafi, cetakan pertama tahun 1415H, Maktabah al-Sahabat, Jeddah, KSA
  • Al-Bid’ah Asbaabuha wa Madhoruha, Syaikh Mahmud Syaltuut, Tahqiq Syaikh Ali Hasan, cetakan kedua tahun 141H, Dar Ibnu al-Jauzi,
  • Silsilah al-Ahadits al-Shohihah, Syeikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cetakan pertama tahun 1417H, Maktabah al-Ma’aarif, Riyaadh, KSA
  • Firaq Mu’asharah Tantasibu Ila al-Islam, DR. Ghalib bin Ali ‘Awaaji, cetakan ketiga tahun 1418H, Dar Lienah,
  • Manhaj al-Imam Maalik Fi Itsbaat al-Aqiedah, Saa’ud bin Abdulaziz al-Da’jaan, cetakan pertama tahun 1416H, Maktabah Ibnu Taimiyah
Catatan Kaki
1 Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, tanpa cetakan dan tahun, 10/354
2 Majmu’ Fatawa, 10/356-357
3 Al Ibaanah ‘An al-Syari’at al-Firqat al-Najiyah Wa Mujaanabat al-Furqah al-Madzmumah, Muhammad bin Bathah al-’Akbari, tahqiq Ridha bin Na’saan Mu’thi, cetakan kedua tahun 1415H, Dar al-Raayah 2/889
4 Fathul Bari, Ibnu Hajar Al ‘Asqalani, tanpa cetakan dan tahun, al-Maktabah al-Salafiyah 1/112
5 dibawakan al-Lalika’I dalam Syarh Ushul I’tiqaad, dinukil dari al-Muntaqa Min Syarhi Ushul I’tiqaad Ahli as-Sunnah wa al-Jamaa’ah, Abu Mu’adz Mahmud bin Imam bin Manshur AliMuwaafi, cetakan pertama tahun 1415H, Maktabah al-Sahabat, Jeddah, KSA hlm 211
6 Al Ibaanah, 2/885
7 Ibid
8 Ibid, 2/886
9 Ibid
10 Manhaj al-Imam Maalik Fi Itsbaat al-Aqiedah, Saa’ud bin Abdulaziz al-Da’jaan, cetakan pertama tahun 1416H, Maktabah Ibnu Taimiyah, hlm 507
11 dinukil dari kitab Firaq Mu’asharah Tantasibu Ila al-Islam, DR. Gholib bin Ali ‘Awaaji, cetakan ketiga tahun 1418H, Dar Lienah, 2/975-976
12 Al Ibaanah, 2/893.
13 Ibid, 2/899
14 Lihat Silsilah al-Ahadits al-Shohihah, Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani, cetakan pertama tahun 1417H, Maktabah al-Ma’aarif, Riyaadh, KSA 6/1274
15 Fatwa ini juga ada dalam lampiran pelengkap dalam kitab al-Tibyaan Li’alaqaat al-Amal bimusamma al-Iman, Ali bin Ahmad bin Suyuuf, cetakan pertama tahun 1425H, Maktabat al-’Ulum wa al-Hikam, hlm 282-287.
16 Lihat al-Bid’ah Asbaabha wa Madharuha, Syaikh Mahmud Syaltuut, Tahqiq Syaikh Ali Hasan, cetakan kedua tahun 141H, Dar Ibnu al-Jauzi, hlm 58
17 Ibid, hlm 68
18 lihat al-Muntaqa min Syarhu Ushul I’tiqaad, hlm 215.
19 Lihat Fatwa Lajnah ad-Daa`imah lil Buhuts ‘al-Ilmiyah wa al-Ifta` no. 21436 tanggal 8 Rabi’ ats-Tsani 1421H.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel UstadzKholid.Com

0 tanggapan:

Posting Komentar

dipersilahkan untuk memberikan tanggapan, dengan memperhatikan adab sopan santun, dan ma'af jika saya tidak menampilkan komentar anda yang hanya ingin mengajak berdebat (kecuali jika memang perlu saya tanggapi akan saya berikan tanggapan) terima kasih