Mimpi Basah Ketika Puasa Ada sebuah pertanyaan yang diajukan pada Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz rahimahullah[1], "Jika orang yang berpuasa mimpi basah di siang hari bulan Ramadhan, apakah puasanya batal? Apakah dia wajib untuk bersegera untuk mandi wajib?" Beliau rahimahullah menjawab, "Mimpi basah tidak membatalkan puasa karena mimpi basah dilakukan bukan atas pilihan orang yang berpuasa. Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani. Jika ia mimpi basah setelah shalat shubuh dan ia mengakhirkan mandi junub sampai waktu zhuhur, maka itu tidak mengapa. Begitu pula jika ia berhubungan intim dengan istrinya di malam hari dan ia tidak mandi kecuali setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Mengenai hal ini diterangkan dalam hadits yang shahih bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena sehabis berhubungan intim dengan istrinya. Kemudian beliau mandi junub dan masih tetap berpuasa. Begitu pula wanita haidh dan nifas, jika mereka telah suci di malam hari dan ia belum mandi melainkan setelah masuk Shubuh, maka seperti itu tidak mengapa. Jika mereka berpuasa, puasanya tetap sah. Namun tidak boleh bagi mereka-mereka tadi menunda mandi wajib (mandi junub) dan menunda shalat hingga terbit matahari. Bahkan mereka harus menyegerakan mandi wajib sebelum terbit matahari agar mereka dapat mengerjakan shalat tepat pada waktunya. Sedangkan bagi kaum pria, ia harus segera mandi wajib sebelum shalat Shubuh sehingga ia bisa melaksanakan shalat secara berjama'ah. Sedangkan untuk wanita haidh dan nifas yang ia suci di tengah malam (dan masih waktu Isya', pen), maka hendaklah ia menyegerakan mandi wajib sehingga ia bisa melaksanakan shalat Maghrib dan Isya' sekaligus di malam itu. Demikian fatwa sekelompok sahabat Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Begitu pula jika wanita haidh dan nifas suci di waktu 'Ashar, maka wajib bagi mereka untuk segera mandi wajib sehingga mereka bisa melaksanakan shalat Zhuhur dan Ashar sebelum tenggelamnya matahari. Wallahu waliyyut taufiq. Demikian Fatwa Syaikh Ibnu Baz rahimahullah.[2] *** Hadits yang menerangkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk shubuh dalam keadaan junub adalah sebagai berikut. Dari 'Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu 'anhuma, mereka berkata, أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendapati waktu fajar (waktu Shubuh) dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa."[3]Istri tercinta Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ. "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu 'alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa."[4]Pelajaran yang bisa diambil dari fatwa di atas:
Diselesaikan di Pangukan-Sleman, 23 Sya'ban 1431 H (4 Agustus 2010) Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal Artikel www.muslim.or.id [1]Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdillah bin Baz pernah menjabat sebagai ketua Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al 'Ilmiyyah wal Ifta', Komisi Fatwa di Saudi Arabia. [2] Majmu' Fatawa Ibnu Baz, 14/283. [3] HR. Bukhari no. 1926. [4] HR. Muslim no. 1109. [5] Demikian pendapat yang kuat bahwa waktu terakhir shalat Isya' adalah pertengahan malam. |
Jumat, 12 Agustus 2011
Kategori:
fiqh ibadah,
fiqh puasa,
ibadah,
mimpi basah,
puasa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
2 tanggapan:
apakah setiap yang keluar saat tidur itu adalah mani dan harus mandi wajib...??? bukankah ada madzi dan wadi....
@Abu Abdurrahman Al Hanif
apakah setiap yang keluar saat tidur itu adalah mani dan harus mandi wajib...??? bukankah ada madzi dan wadi....
ya.. tentu saja tidak..
coba antum perhatikan jawaban Syaikh Ibnu Baz رحمه الله تعالى diatas..
"..Ia punya keharusan untuk mandi wajib (mandi junub) jika ia melihat yang basah adalah air mani.."
saya rasa jawaban Beliau sudah jelas...
bahwa disitu ada penecualian..
yaitu bahwasannya mandi junub itu menjadi wajib atas seseorang apabila yang keluar itu adalah mani..
adapun madzi dan wadi sudah dikecualikan oleh Beliau.. walaupun tidak Beliau ucapkan..
demikian saya rasa sudah jelas.. semoga dapat difahami..
والله أعلم بالصواب
Posting Komentar
dipersilahkan untuk memberikan tanggapan, dengan memperhatikan adab sopan santun, dan ma'af jika saya tidak menampilkan komentar anda yang hanya ingin mengajak berdebat (kecuali jika memang perlu saya tanggapi akan saya berikan tanggapan) terima kasih