Sabtu, 23 Juni 2012

Transaksi di Dalam Masjid

Transaksi di Dalam Masjid


mungkin hanya sekedar mengingatkan saja...

karena saya yakin antum-antum sudah pada tau tentang larangan jual beli di dalam Masjid..

namun yang menjadi permasalahan adalah ternyata secara tidak sadar ada sebagian diantara kita yang melakukan jual beli di Masjid...

lhooo kok bisa begitu...?

begini Mas mBak Bapak Ibu Akhi Ukhti sekalian...

sering saya jumpai seseorang yang berbicara dengan orang lain di dalam Masjid baik berbicara langsung berhadap-hadapan maupun berbicara via Handphone...
yang mana pembicaraan yang mereka lakukan tersebut tidak jauh dari transaksi jual beli...


atau pesan memesan barang kemudian melakukan tawar menawar harga..
tentunya seperti ini sama saja melakukan jual beli di Masjid walaupun barangnya tidak ada di Masjid..
iya toh...?

mungkin kalo yang melakukan adalah orang awam yang kurang faham Syari'at tentu hal ini bisa kita maklumi...
namun sangat disayangkan sekali jika yang melakukan hal tersebut adalah orang yang sudah lama ngaji... atau orang yang setidaknya sudah sering duduk di majlis ilmu
tentu sangat disayangkan...
dan terkadang saya menjumpai kejadian ini...

untuk itulah saya sekedar mengingatkan saja agar kita jangan sampai melanggar apa yang telah dilarang untuk kita lakukan yaitu berjual beli atau transaksi di Dalam Masjid..

wallahu a'lam...

untuk penjelasan mengenai larangan jual beli di Masjid silahkan baca keterangan di bawah ini semoga bermanfaat...
barakallahu fikum..

Pertanyaan:

Bagaimana hukum jual-beli di mesjid? Manakah yang termasuk batas-batas mesjid?

Jawaban:

Hukum jual-beli di mesjid adalah haram, berdasarkan hadits-hadits berikut,

عَن أَبِيْ هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيْعُ أَوْ يَبْتَاعُ فِي الْمَسْجِدِ فَقُوْلُوا لاَ أَرْبَحَ اللهُ تِجَارَتَكَ


Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jika kamu melihat orang menjual atau membeli di mesjid maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu.’” (Tirmidzi: 1232 dan beliau berkata, “Hasan gharib,” Abu Daud: 400, ad-Darimi: 1365, Shahih Ibnu Hibban: 1650, dinilai shahih oleh al-Albani dan ar-Arnauth dalam Shahih Ibnu Hibban)

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ نَهَى عَنِ الشِّرَاءِ وَ الْبَيْعِ فِي الْمَسْجِد


“Nabi shallallahu ‘alaiihi wa sallam melarang jual-beli di mesjid.” (Ibnu Majah : 749)

Imam Syaukani berkata, “Dua hadits ini menunjukkan haramnya jual-beli, bersyair, dan mengadakan halaqah sebelum shalat. Jumhur ulama berpendapat bahwa larangan ini hanya makruh.

Al-Iraqi berkata, “Ulama telah bersepakat bahwa jual-beli yang telah terjadi di mesjid tidak boleh dibatalkan.” Demikian pula kata al-Mawardi.

Engkau mengetahui bahwa memalingkan (hukum) larangan kepada makruh membutuhkan qarinah (dalil pendukung) yang memalingkan dan makna yang hakiki yaitu haram, menurut orang-orang yang berpendapat bahwa larangan itu pada hakikatnya adalah untuk pengharaman, dan ini adalah benar.

Juga ijma’ (kesepakatan) mereka, bahwa jual-beli yang telah terjadi itu sah dan tidak boleh dibatalkan, tidak bertentangan dengan larangan jual-beli (maksudnya, jual-beli tersebut tetap sah tetapi haram, pelakunya berdosa, pent). Maka, hal itu tidak boleh dijadikan sebagai qarinah guna memalingkan larangan kepada hukum makruh.

Sebagian murid asy-Syafi’i berpendapat bahwa jual-beli di mesjid tidak makruh. Hadits-hadits tadi membantah mereka. Sedangkan murid-murid Abu Hanifah membedakan, bahwa jual-beli yang ramai itu dibenci, sedangkan yang tidak ramai itu tidak dibenci. Pembedaan ini tidak ada dalilnya. (Nailul Authar: 2/455, no. Hadits 641)

Imam Tirmidzi berkata, “Sebagian ahli ilmi membolehkan jual-beli di mesjid.”

Al-Allamah Mubarakfuri, dalam syarahnya, berkata, “Saya tidak mendapatkan dalil yang menunjukkan demikian. Bahkan hadits-hadits bab merupakan hujjah (membantah) orang yang membolehkan.” (Tuhfatul Ahwadzi)

Syaikh Salim al-Hilali dalam al-Manahi asy-Syari’iyyah: 1/371 menyimpulkan:

Jual-beli di mesjid adalah haram, sebab mesjid adalah pasar akhirat. Termasuk di antara adab-adab di mesjid adalah menyucikannya dari perkara dunia dan apa pun yang tidak ada kaitannya dengan akhirat.
Larangan jual-beli di mesjid tidak mengharuskan batalnya akad. Ibnu Khuzaimah dalam kitab Shahihnya membuat bab “Perintah untuk Melaknat kepada Orang Yang Berjual-Beli di Mesjid Agar Tidak Beruntung Dagangannya”. Ini menunjukkan bahwa jual beli itu sah, meskipun orang yang melakukan berdosa. Katanya lagi, “Kalaulah jual-beli tidak sah, maka sabda beliau ‘Semoga Allah tidak memberi keuntungan pada daganganmu’ tidak ada artinya.”

Sumber: Majalah Al-Furqon, edisi 5, tahun ke-4 1425 H.

(Dengan beberapa pengubahan tata bahasa dan aksara oleh redaksi www.konsultasisyariah.com)

4 tanggapan:

Anonim mengatakan...

info yang menarik
home

Anonim mengatakan...

perkara yang kerap terjadi dan harus diingatkan serta tidak boleh dianggap sepele

semoga tulisan diatas bermanfaat dalam rangka saling nasehat menasehati

Anonim mengatakan...

maaf saya ingin bertanya tentang hukumnya menyebut-nyebutkan harta dimasjid itu gimana...??
kaya kalau pengajian ibu-ibu suka ngerumpi ngomongin harta-hartanya gitu,,,,!!!
terimakasih....

Unknown mengatakan...

@Anonim
sepemdek apa yang saya ketahui pada asalnya tidak ada larangan dalam masalah menyebut-nyebut harta di dalam masjid..
namun kita kembalikan kepada niatnya..
jika niatnya untuk pamer harta tentu ini terlarang..
namun jika niatnya dalam rangka untuk menghitung zakat yang harus dikeluarkan.. dan tentunya untuk menghitung zakat harus disebutkan harta secara keseluruhan..
jadi dalam masalah ini dikembalikan kepada niatnya saja..
wallahu a'lam..

Posting Komentar

dipersilahkan untuk memberikan tanggapan, dengan memperhatikan adab sopan santun, dan ma'af jika saya tidak menampilkan komentar anda yang hanya ingin mengajak berdebat (kecuali jika memang perlu saya tanggapi akan saya berikan tanggapan) terima kasih