Selasa, 25 Desember 2012

Menjama’ Shalat karena hujan Sunnah yang terlupakan

Menjama’ Shalat karena hujan Sunnah yang terlupakan

Alhamdulillah segala puji dan syukur kepada Allah وتعالى سبحانه atas segala ni’mat yang Allah karuniakan kepada kita semua, shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم kepada keluarga Beliau, para shahabat dan seluruh ummatnya yang selalu ittiba’ mengikuti Sunnah-sunnahnya.
Dengan memohon taufiq kepada Allah وتعالى سبحانه  pada kesempatan ini saya akan menulis sebuah risalah yang saya beri Judul “Menjama’ Shalat karena hujan Sunnah yang terlupakan”
Saya mencoba untuk mengangkat thema ini berawal dari apa yang saya perhatikan beberapa waktu belakangan ini, dan saya juga sudah mencoba untuk Googling berusaha mencari artikel yang membahas masalah ini namun saya belum menemukan apa yang saya inginkan, untuk itu pada kesempatan kali ini saya ingin membahas masalah ini dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki mudah-mudahan ada manfa’atnya,
Bahwa di Negeri kita ini khususnya sebatas apa yang saya ketahui bisa dikatakan sangat langka sekali masjid yang di dalamnya dilaksanakan Sunnah yang satu ini, dan saya sendiri sampai saya menulis risalah ini pun belum pernah mengamalkan dan juga belum pernah melihat ada masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat jama’ karena hujan baik di tempat saya tinggal dan tempat-tempat yang pernah saya singgahi, padahal ‘amalan ini adalah Sunnah yang sudah biasa diamalkan pada masa Nabi صلى الله عليه وسلم , dan juga diamalkan oleh para Salafush Shalih terdahulu, dan insya’Allah akan kita sebutkan beberapa keterangan atau dalil tentang hal ini.

Menjama’ Shalat karena hujan
Bahwasannya menjama’ Shalat itu adalah salah satu sunnah yang diajarkan dalam Syari’at Islam, yang merupakan sebuah ruhshah atau kemudahan dari Allah وتعالى سبحانه  untuk hamba-hamba-Nya dalam menjalankan ibadah kepada Allah وتعالى سبحانه  ketika ada kesulitan di dalamnya,
Dan  menjama’ shalat  tidak hanya khusus pada waktu safar saja, akan tetapi boleh dilaksanakan walaupun tidak dalam keadaan safar, dan salah satu sebab dibolehkan menjama’ shalat adalah karena turun hujan, dan jumhur para ‘Ulama sepakat atas dibolehkannya menjama’ shalat karena sebab hujan kecuali madzhab Malikiyah yang mana madzhab Malikiyah hanya membolehkan menjama’ Shalat karena hujan khusus pada malam hari saja sementara siang tidak,
Diantara dalil tentang disyari’atkannya menjama’ shalat karena hujan adalah:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر ، والمغرب والعشاء . بالمدينة المنورة في غير خوف ولا مطر
Dari Ibnu ‘Abas semoga Allah meredhai keduanya ia berkata: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم  pernah menjama’ shalat antara dhuhur dan ‘ashar, maghrib dengan ‘isya’ di Madinah Al-Munawarah bukan karena takut dan tidak pula karena hujan”[1]
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر والعصر جميعا والمغرب والعشاء جميعا في غير خوف ولا سفر
dari Ibnu ‘Abas semoga Allah meredhai keduanya ia berkata: “Rasulullah صلى الله عليه وسلم  pernah shalat dhuhur dan ‘ashar dijama’, serta shalat maghrib dengan ‘isya’ dijama’ tanpa ada sebab takut maupun safar”[2]
Di dalam atsar tersebut memberikan isyarat bahwa menjama’ shalat karena hujan adalah merupakan perkara yang sudah ma’ruf di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم, yang sering diamalkan, karena di dalam atsar tersebut disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم  menjama’ shalat tanpa adanya sebab takut maupun hujan ataupun safar, ini menunjukkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم  itu biasanya menjama’ shalat karena sebab takut maupun karena ada hujan atau juga karena safar, namun ternyata Beliau صلى الله عليه وسلم  pernah suatu kali menjama’ shalat bukan karena takut dan bukan karena hujan dan bukan pula karena safar, wallahu a’lam.
عن نافع أن عبد الله بن عمر كان إذا جمع الأمراء بين المغرب والعشاء في المطر جمع معهم
Dari Nafi’ bahwasannya ‘Abdullah bin ‘Umar apabila Umara’ (Pemerintah) menjama’ shalat antara maghrib dan ‘isya’ maka ia pun shalat jama’ bersama mereka[3]
عن هشام بن عروة أن أباه عروة وسعيد بن المسيب وأبا بكر بن عبد الرحمن بن الحارث بن هشام بن المغيرة المخزومي كانوا يجمعون بين المغرب والعشاء في الليلة المطيرة إذا جمعوا بين الصلاتين ولا ينكرون ذلك
Dari Hisyam bin ‘Urwah bahwasannya Bapaknya yaitu ‘Urwah dan Sa’id bin Al-Musayyib dan Abu Bakar bin ‘Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumiy mereka menjama’ shalat antara maghrib dan ‘isya’ pada waktu hujan di malam hari, apabila mereka menjama’ antara dua waktu shalat maka tidak ada yang mengingkari hal itu[4]
عن موسى بن عقبة أن عمر بن عبد العزيز كان يجمع بين المغرب والعشاء الآخرة إذا كان المطر وأن سعيد بن المسيب وعروة ابن الزبير وأبا بكر بن عبد الرحمن ومشيخة ذلك الزمان كانوا يصلون معهم ولا ينكرون ذلك
Dari Musa bin ‘Uqbah bahwasannya ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menjama’ shalat antara maghrib dan ‘isya’ apabila hujan turun, dan bahwasannya Sa’id bin Al-Musayyib dan ‘Urwah ibnu Al-Zubair dan Abu Bakar bin ‘Abdurrahman adalah para ‘Ulama pada zaman itu namun mereka shalat jama’ bersama mereka dan tidak mengingkari hal itu[5]

Dari beberapa dalil yang kita sebutkan diatas maka jelaslah bahwa menjama’ shalat karena hujan adalah merupakan sebuah Sunnah yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم , dan di Negeri di mana Syari’at ini diturunkan yaitu di Negeri Arab Sa’udi Sunnah ini masih diamalkan sampai sekarang, bahkan mereka begitu semangat dalam mengamalkan Sunnah ini mana kala ada kesempatan yang diberikan Allah وتعالى سبحانه  kepada mereka, dan qaddarullah curah hujan di negeri Arab Sa’udi sangat jarang sekali, kurang lebih mungkin hanya sekitar 20 kali dalam setahun (khabar yang saya terima dari Ustadz kami yang dan juga ikhwah pernah menetap lama disana) sehingga mereka tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada untuk mengamalkan Sunnah ini,
Namun apa yang terjadi di Negeri kita, bahwa negeri kita ini yang Alhamdulillah atas karunia dari Allah وتعالى سبحانه  diberikan curah hujannya sangat tinggi sehingga kita dapat mengambil banyak manfaat dan keni’matan dari anugerah yang Allah berikan ini, akan tetapi ternyata sangat jarang dan sulit kita jumpai sebuah masjid yang dilaksanakan shalat jama’ karena hujan,
Dan hal ini terjadi mungkin karena sebab kurang tersebarnya ilmu sehingga Sunnah ini belum akrab atau belum terbiasa di Negeri kita ini, bahkan mungkin ada yang menganggapnya aneh, dan masih banyak lagi sunnah-sunnah lainnya yang terlupakan oleh masyarakat kita, sehingga yang terjadi malah sebaliknya amalan-amalan bid’ah lah yang justru laris di pasaran,
Untuk itulah melalui tulisan sederhana ini saya hanya ingin mengajak saudara-saudaraku yang atas idzin Allah وتعالى سبحانه  berkesempatan membaca tulisan saya ini, marilah kita mencoba berusaha untuk menghidupkan Sunnah yang satu ini di Negeri kita, sebagaimana yang telah diamalkan oleh Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم  dan para Salafunash shalih, agar Sunnah ini tidak hilang ditelan masa khususnya di negeri kita,
Namun tentunya ada beberapa hal yang harus kita perhatikan ketika kita hendak menghidupkan sunnah ini, misalnya ada pembicaraan dengan para pengurus masjid atau DKM sehingga ada koordinasi yang baik antara semua fihak baik pengurus Masjid maupun masyarakat lingkungan sekitar, dan juga harus ada sosialisasi berupa penjelasan kepada masyarakat dengan memberikan ilmu kepada mereka agar masyarakat memahaminya, mengingat Sunnah ini adalah Sunnah yang cukup langka di Negeri kita ini sehingga ada aspek-aspek tertentu yang tidak boleh kita abaikan begitu saja, agar tidak menibulkan fitnah nantinya,

Demikian risalah singkat yang dapat saya tulis, dan tulisan ini mungkin hanya berupa motifasi saja sekedar mengingatkan tentang salah satu amalan sunnah yang terlupakan di Negeri kita ini yang perlu kita hidupkan kembali agar tidak hilang begitu saja,
Adapun mengenai hukum-hukum fiqh yang terkait dengan masalah ini jika Allah وتعالى سبحانه  memberikan kesempatan akan kita tuangkan dalam tulisan mendatang insya’Allah,
Segala yang benar datangnya dari Allah وتعالى سبحانه , dan yang salah adalah dari diri saya pribadi dan syaithan, hanya kepada Allah وتعالى سبحانه  kita memohon taufiq dan hidayah, kurang lebihnya saya mohon ma’af, kritik dan saranya sangat saya harapkan jika memang ada yang perlu disampaikan, wallahu a’lamu bishshawab

Ditulis di Cileungsi,
Pada tanggal 12 Safar 1434 H, atau 25 Desmber 2012 M
Abu Hanifah ‘Alim bin Iryani Heri Atmaja bin Marttadimulya bin Mangunharja bin Mangun Ali Mudi Mangun Negara Al-Bantuliy



[1] حديث الجمع بين الصلاتين في الحضر رواه مسلم عن ابن عباس ، وهذا نصه
وفي رواية ( من غير خوف ولا سفر ) . رواهما مسلم ) . ص 137 صحيح . أخرجه مالك ( 1 / 144 / 4 ) عن أبي الزبير المكي عن سعيد ابن جبير عن عبد الله بن عباس أنه قال : " صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر والعصر جميعا والمغرب والعشاء جميعا في غير خوف ولا سفر " . قال مالك : أرى ذلك كان في مطر . وأ خرجه مسلم ( 2 / 151 ) وأبو عوانة ( 2 / 353 ) وأبو داود ( 1210 ) والشافعي ( 1 / 118 ) وكذا ابن خزيمة في " صحيحه " ( 972 ) والطحاوي ( 1 / 95 ) والبيهقي ( 3 / 166 ) كلهم عن مالك به  
[2] صحيح الجامع ( 1068 )
[3] مالك في " الموطأ " ( 1 / 145 / 5 )
[4] البيهقي ( 3 / 168 )
[5] البيهقي ( 3 / 168 )

4 tanggapan:

weather station mengatakan...

hmmm bagus banget gan ilmunya 0-0p

timbangan digital mengatakan...

menambah wawasan saya nih tentang shalat jama' terima kasih

pojok wirausaha mengatakan...

bener - bener hebat artikelnya lengkap dan jelas. saya baru tau hujan bisa jadi alasan untuk menjama sholat. makasih untuk informasinya.

Unknown mengatakan...

@weather station
makasih..

@timbangan digital
sama-sama terima kasih kembali, semoga demikian..

@pojok wirausaha
terima kasih atas atensinya..

barakallahu fikum jami'an

Posting Komentar

dipersilahkan untuk memberikan tanggapan, dengan memperhatikan adab sopan santun, dan ma'af jika saya tidak menampilkan komentar anda yang hanya ingin mengajak berdebat (kecuali jika memang perlu saya tanggapi akan saya berikan tanggapan) terima kasih