Menjama’ Shalat karena hujan Sunnah
yang terlupakan
Alhamdulillah segala puji dan syukur
kepada Allah وتعالى سبحانه
atas segala ni’mat yang Allah karuniakan kepada kita semua,
shalawat serta salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم
kepada keluarga Beliau, para shahabat dan seluruh ummatnya yang selalu ittiba’
mengikuti Sunnah-sunnahnya.
Dengan memohon taufiq kepada Allah وتعالى
سبحانه pada kesempatan ini saya akan menulis sebuah risalah yang saya beri
Judul “Menjama’ Shalat karena hujan Sunnah yang
terlupakan”
Saya mencoba untuk mengangkat thema
ini berawal dari apa yang saya perhatikan beberapa waktu belakangan ini, dan
saya juga sudah mencoba untuk Googling berusaha mencari artikel yang membahas
masalah ini namun saya belum menemukan apa yang saya inginkan, untuk itu pada
kesempatan kali ini saya ingin membahas masalah ini dengan keterbatasan ilmu
yang saya miliki mudah-mudahan ada manfa’atnya,
Bahwa di Negeri kita ini khususnya
sebatas apa yang saya ketahui bisa dikatakan sangat langka sekali masjid yang
di dalamnya dilaksanakan Sunnah yang satu ini, dan saya sendiri sampai saya
menulis risalah ini pun belum pernah mengamalkan dan juga belum pernah melihat
ada masjid yang di dalamnya dilaksanakan shalat jama’ karena hujan baik di
tempat saya tinggal dan tempat-tempat yang pernah saya singgahi, padahal
‘amalan ini adalah Sunnah yang sudah biasa diamalkan pada masa Nabi صلى الله عليه وسلم , dan juga diamalkan oleh para Salafush Shalih terdahulu, dan
insya’Allah akan kita sebutkan beberapa keterangan atau dalil tentang hal ini.
Menjama’ Shalat
karena hujan
Bahwasannya menjama’ Shalat itu
adalah salah satu sunnah yang diajarkan dalam Syari’at Islam, yang merupakan
sebuah ruhshah atau kemudahan dari Allah وتعالى
سبحانه untuk hamba-hamba-Nya dalam menjalankan ibadah kepada Allah وتعالى
سبحانه ketika ada kesulitan di dalamnya,
Dan
menjama’ shalat tidak hanya khusus
pada waktu safar saja, akan tetapi boleh dilaksanakan walaupun tidak dalam
keadaan safar, dan salah satu sebab dibolehkan menjama’ shalat adalah karena
turun hujan, dan jumhur para ‘Ulama sepakat atas dibolehkannya menjama’ shalat
karena sebab hujan kecuali madzhab Malikiyah yang mana madzhab Malikiyah hanya membolehkan
menjama’ Shalat karena hujan khusus pada malam hari saja sementara siang tidak,
Diantara dalil tentang
disyari’atkannya menjama’ shalat karena hujan adalah:
عن ابن عباس رضي
الله عنهما قال : جمع رسول الله صلى الله عليه وسلم بين الظهر والعصر ، والمغرب
والعشاء . بالمدينة المنورة في غير خوف ولا مطر
Dari Ibnu ‘Abas semoga Allah
meredhai keduanya ia berkata: “Rasulullah صلى الله
عليه وسلم pernah menjama’ shalat antara dhuhur
dan ‘ashar, maghrib dengan ‘isya’ di Madinah Al-Munawarah bukan karena takut
dan tidak pula karena hujan”[1]
عن ابن عباس رضي
الله عنهما قال : صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر والعصر جميعا والمغرب
والعشاء جميعا في غير خوف ولا سفر
dari Ibnu ‘Abas semoga Allah meredhai keduanya ia berkata:
“Rasulullah صلى الله عليه وسلم pernah shalat dhuhur dan
‘ashar dijama’, serta shalat maghrib dengan ‘isya’ dijama’ tanpa ada sebab
takut maupun safar”[2]
Di dalam atsar tersebut memberikan
isyarat bahwa menjama’ shalat karena hujan adalah merupakan perkara yang sudah
ma’ruf di zaman Nabi صلى الله عليه وسلم, yang sering diamalkan, karena di dalam
atsar tersebut disebutkan bahwa Nabi صلى الله عليه
وسلم menjama’ shalat tanpa adanya sebab takut
maupun hujan ataupun safar, ini menunjukkan bahwa Nabi صلى الله عليه وسلم itu biasanya menjama’ shalat karena sebab
takut maupun karena ada hujan atau juga karena safar, namun ternyata Beliau صلى الله عليه وسلم pernah suatu kali menjama’ shalat bukan
karena takut dan bukan karena hujan dan bukan pula karena safar, wallahu a’lam.
عن
نافع أن عبد الله بن عمر كان إذا جمع الأمراء بين المغرب والعشاء في المطر جمع
معهم
Dari Nafi’ bahwasannya ‘Abdullah bin
‘Umar apabila Umara’ (Pemerintah) menjama’ shalat antara maghrib dan ‘isya’
maka ia pun shalat jama’ bersama mereka[3]
عن
هشام بن عروة أن أباه عروة وسعيد بن المسيب وأبا بكر بن عبد الرحمن بن الحارث بن
هشام بن المغيرة المخزومي كانوا يجمعون بين المغرب والعشاء في الليلة المطيرة إذا
جمعوا بين الصلاتين ولا ينكرون ذلك
Dari Hisyam bin ‘Urwah bahwasannya
Bapaknya yaitu ‘Urwah dan Sa’id bin Al-Musayyib dan Abu Bakar bin ‘Abdurrahman
bin Al-Harits bin Hisyam bin Al-Mughirah Al-Makhzumiy mereka menjama’ shalat
antara maghrib dan ‘isya’ pada waktu hujan di malam hari, apabila mereka
menjama’ antara dua waktu shalat maka tidak ada yang mengingkari hal itu[4]
عن
موسى بن عقبة أن عمر بن عبد العزيز كان يجمع بين المغرب والعشاء الآخرة إذا كان
المطر وأن سعيد بن المسيب وعروة ابن الزبير وأبا بكر بن عبد الرحمن ومشيخة ذلك
الزمان كانوا يصلون معهم ولا ينكرون ذلك
Dari Musa bin ‘Uqbah bahwasannya
‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz menjama’ shalat antara maghrib dan ‘isya’ apabila hujan
turun, dan bahwasannya Sa’id bin Al-Musayyib dan ‘Urwah ibnu Al-Zubair dan Abu
Bakar bin ‘Abdurrahman adalah para ‘Ulama pada zaman itu namun mereka shalat
jama’ bersama mereka dan tidak mengingkari hal itu[5]
Dari beberapa dalil yang kita
sebutkan diatas maka jelaslah bahwa menjama’ shalat karena hujan adalah
merupakan sebuah Sunnah yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad صلى الله عليه وسلم
, dan di Negeri di mana Syari’at ini diturunkan yaitu di Negeri Arab Sa’udi Sunnah
ini masih diamalkan sampai sekarang, bahkan mereka begitu semangat dalam
mengamalkan Sunnah ini mana kala ada kesempatan yang diberikan Allah وتعالى
سبحانه
kepada mereka, dan
qaddarullah curah hujan di negeri Arab Sa’udi sangat jarang sekali, kurang
lebih mungkin hanya sekitar 20 kali dalam setahun (khabar yang saya terima dari
Ustadz kami yang dan juga ikhwah pernah menetap lama disana) sehingga mereka
tidak menyia-nyiakan kesempatan yang ada untuk mengamalkan Sunnah ini,
Namun apa yang terjadi di Negeri kita,
bahwa negeri kita ini yang Alhamdulillah atas karunia dari Allah وتعالى
سبحانه
diberikan curah hujannya
sangat tinggi sehingga kita dapat mengambil banyak manfaat dan keni’matan dari
anugerah yang Allah berikan ini, akan tetapi ternyata sangat jarang dan sulit
kita jumpai sebuah masjid yang dilaksanakan shalat jama’ karena hujan,
Dan hal ini terjadi mungkin karena
sebab kurang tersebarnya ilmu sehingga Sunnah ini belum akrab atau belum
terbiasa di Negeri kita ini, bahkan mungkin ada yang menganggapnya aneh, dan
masih banyak lagi sunnah-sunnah lainnya yang terlupakan oleh masyarakat kita,
sehingga yang terjadi malah sebaliknya amalan-amalan bid’ah lah yang justru
laris di pasaran,
Untuk itulah melalui tulisan
sederhana ini saya hanya ingin mengajak saudara-saudaraku yang atas idzin Allah
وتعالى سبحانه berkesempatan membaca tulisan saya ini, marilah kita mencoba
berusaha untuk menghidupkan Sunnah yang satu ini di Negeri kita, sebagaimana
yang telah diamalkan oleh Nabi kita Muhammad صلى الله
عليه وسلم dan para Salafunash shalih, agar Sunnah ini
tidak hilang ditelan masa khususnya di negeri kita,
Namun tentunya ada beberapa hal yang
harus kita perhatikan ketika kita hendak menghidupkan sunnah ini, misalnya ada
pembicaraan dengan para pengurus masjid atau DKM sehingga ada koordinasi yang
baik antara semua fihak baik pengurus Masjid maupun masyarakat lingkungan
sekitar, dan juga harus ada sosialisasi berupa penjelasan kepada masyarakat
dengan memberikan ilmu kepada mereka agar masyarakat memahaminya, mengingat
Sunnah ini adalah Sunnah yang cukup langka di Negeri kita ini sehingga ada
aspek-aspek tertentu yang tidak boleh kita abaikan begitu saja, agar tidak
menibulkan fitnah nantinya,
Demikian risalah singkat yang dapat
saya tulis, dan tulisan ini mungkin hanya berupa motifasi saja sekedar
mengingatkan tentang salah satu amalan sunnah yang terlupakan di Negeri kita
ini yang perlu kita hidupkan kembali agar tidak hilang begitu saja,
Adapun mengenai hukum-hukum fiqh
yang terkait dengan masalah ini jika Allah وتعالى
سبحانه memberikan
kesempatan akan kita tuangkan dalam tulisan mendatang insya’Allah,
Segala yang benar datangnya dari
Allah وتعالى سبحانه , dan yang salah adalah dari diri saya pribadi dan syaithan, hanya
kepada Allah وتعالى سبحانه kita memohon taufiq dan
hidayah, kurang lebihnya saya mohon ma’af, kritik dan saranya sangat saya
harapkan jika memang ada yang perlu disampaikan, wallahu a’lamu bishshawab
Ditulis di Cileungsi,
Pada tanggal 12 Safar 1434 H, atau
25 Desmber 2012 M
Abu Hanifah ‘Alim bin Iryani Heri
Atmaja bin Marttadimulya bin Mangunharja bin Mangun Ali Mudi Mangun Negara
Al-Bantuliy
[1] حديث الجمع بين الصلاتين في الحضر رواه مسلم عن ابن عباس ، وهذا نصه
وفي رواية ( من غير خوف ولا سفر ) . رواهما مسلم ) . ص
137 صحيح . أخرجه مالك ( 1 / 144 / 4 ) عن أبي الزبير المكي عن سعيد ابن جبير عن
عبد الله بن عباس أنه قال : " صلى رسول الله صلى الله عليه وسلم الظهر والعصر
جميعا والمغرب والعشاء جميعا في غير خوف ولا سفر " . قال مالك : أرى ذلك كان
في مطر . وأ خرجه مسلم ( 2 / 151 ) وأبو عوانة ( 2 / 353 ) وأبو داود ( 1210 )
والشافعي ( 1 / 118 ) وكذا ابن خزيمة في " صحيحه " ( 972 ) والطحاوي ( 1
/ 95 ) والبيهقي ( 3 / 166 ) كلهم عن مالك به
[2] صحيح الجامع ( 1068 )
[3] مالك في " الموطأ " ( 1 / 145 / 5 )
[4] البيهقي ( 3 / 168 )
[5] البيهقي ( 3 / 168 )
4 tanggapan:
hmmm bagus banget gan ilmunya 0-0p
menambah wawasan saya nih tentang shalat jama' terima kasih
bener - bener hebat artikelnya lengkap dan jelas. saya baru tau hujan bisa jadi alasan untuk menjama sholat. makasih untuk informasinya.
@weather station
makasih..
@timbangan digital
sama-sama terima kasih kembali, semoga demikian..
@pojok wirausaha
terima kasih atas atensinya..
barakallahu fikum jami'an
Posting Komentar
dipersilahkan untuk memberikan tanggapan, dengan memperhatikan adab sopan santun, dan ma'af jika saya tidak menampilkan komentar anda yang hanya ingin mengajak berdebat (kecuali jika memang perlu saya tanggapi akan saya berikan tanggapan) terima kasih