Tampilkan postingan dengan label fiqh shalat. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqh shalat. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juni 2011

Bila Handphone Berbunyi Ketika Shalat

Bila Handphone Berbunyi Ketika Shalat
Apa yang semestinya dilakukan bila handphone kita berbunyi karena ada yang menelpon ketika kita sedang shalat? Menjawab telepon? Mengambilnya dari kantong lalu mematikannya? Bagaimana bila telepon rumah? Membatalkan shalat? Atau dibiarkan saja berbunyi sampai mati sendiri?
Kita simak fatwa-fatwa dari para ulama berikut ini:
Fatwa 1
Bagaimana hukum tentang telepon yang berdering ketika shalat dengan ringtone, sedangkan ringtone-nya itu berupa lagu barat yang haram atau makruh. Bagaimana hukumnya jika pemilik telepon itu sengaja tidak mematikannya? Padahal dimana-mana sudah ditempel sticker larangannya, imam pun melarang, orang-orang pun melarang, namun sebagian orang tidak mempedulikannya. Lalu bagaimana pula hukumnya jika tidak sengaja?

Senin, 25 April 2011

Waktu Akhir Shalat Isya’




Waktu Akhir Shalat Isya’

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Sebagian kalangan berpendapat bahwa akhir shalat Isya' sampai waktu shubuh. Namun perlu diketahui secara seksama bahwa sebenarnya dalam masalah akhir waktu shalat Isya' terdapat perselisihan di antara ulama. Tentu saja untuk menguatkan pendapat yang ada kita harus melihat dari berbagai dalil, lantas merojihkannya (mencari manakah pendapat yang terkuat). Ini berarti kita pun nantinya tidak hanya sekedar ikut-ikutan apa kata orang. Berikut pembahasan singkat dari kami tentang akhir waktu shalat Isya'.

Minggu, 24 April 2011

Rapatkan dan Luruskan Shaf (Barisan) Sholat

Rapatkan dan Luruskan Shaf (Barisan) Sholat


Penulis memperhatikan bahwa pada sebagian besar masjid/musholla yang telah penulis kunjungi untuk melaksanakan sholat, senantiasa terdapat beberapa wanita yang melaksanakan sholat berjama’ah namun antar jama’ah wanita tersebut terdapat jarak/celah yang lebarnya bahkan sampai  1 (satu) meter.  Terkadang bila sholat berjama’ah dan penulis bermaksud merapatkan shaf, maka jama’ah disebelah kanan/kiri malah semakin menjauhkan kaki mereka dari kaki penulis.
Kedua kondisi diatas membuat sedih penulis,  karena dalam Islam pada saat melaksanakan sholat berjama’ah kita dianjurkan untuk senantiasa meluruskan shaf dan menutup celahnya (merapatkannya).

Sabtu, 23 April 2011

Bolehkah Ketika Sujud Membaca Do’a yang Asalnya dari Al Qur’an..?




Bolehkah Ketika Sujud Membaca Do’a yang Asalnya dari Al Qur’an?

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Seperti telah kita pahami bersama bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang kita membaca Al Qur'an ketika ruku' dan sujud.
Dalil tentang hal ini adalah hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
وَإِنِّى نُهِيتُ أَنْ أَقْرَأَ الْقُرْآنَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا فَأَمَّا الرُّكُوعُ فَعَظِّمُوا فِيهِ الرَّبَّ عَزَّ وَجَلَّ وَأَمَّا السُّجُودُ فَاجْتَهِدُوا فِى الدُّعَاءِ فَقَمِنٌ أَنْ يُسْتَجَابَ لَكُمْ
"Ketahuilah, aku dilarang untuk membaca al-Qur’an dalam keadaan ruku' atau sujud. Adapun ruku' maka agungkanlah Rabb azza wa jalla, sedangkan sujud, maka berusahalah bersungguh-sungguh dalam doa, sehingga layak dikabulkan untukmu." (HR. Muslim no. 479)
'Ali bin Abi Tholib radhiyallahu 'anhu mengatakan,
نَهَانِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ أَقْرَأَ رَاكِعًا أَوْ سَاجِدًا
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarangku untuk membaca (ayat Al Qur'an) ketika ruku' dan sujud." (HR. Muslim no. 480)

Jumat, 22 April 2011

Panduan Shalat Istikhoroh




Panduan Shalat Istikhoroh

Sesungguhnya manusia adalah makhluk yang lemah dan sangat butuh pada pertolongan Allah dalam setiap urusan-Nya. Yang mesti diyakini bahwa manusia tidak mengetahui perkara yang ghoib. Manusia tidak mengetahui manakah yang baik dan buruk pada kejadian pada masa akan datang. Oleh karena itu, di antara hikmah Allah Ta'ala kepada hamba-Nya, Dia mensyariatkan do'a supaya seorang hamba dapat bertawasul pada Rabbnya untuk dihilangkan kesulitan dan diperolehnya kebaikan.
Seorang muslim sangat yakin dan tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang mengatur segala urusan adalah Allah Ta'ala. Dialah yang menakdirkan dan menentukan segala sesuatu sesuai yang Dia kehendaki pada hamba-Nya.
Allah Ta'ala berfirman,
وَرَبُّكَ يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَيَخْتَارُ مَا كَانَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ سُبْحَانَ اللَّهِ وَتَعَالَى عَمَّا يُشْرِكُونَ (68) وَرَبُّكَ يَعْلَمُ مَا تُكِنُّ صُدُورُهُمْ وَمَا يُعْلِنُونَ (69) وَهُوَ اللَّهُ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ لَهُ الْحَمْدُ فِي الْأُولَى وَالْآَخِرَةِ وَلَهُ الْحُكْمُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (70)
"Dan Rabbmu menciptakan apa yang Dia kehendaki dan memilihnya. Sekali-kali tidak ada pilihan bagi mereka. Maha suci Allah dan Maha Tinggi dari apa yang mereka persekutukan (dengan Dia). Dan Tuhanmu mengetahui apa yang disembunyikan (dalam) dada mereka dan apa yang mereka nyatakan. Dan Dialah Allah, tidak ada Rabb (yang berhak disembah) melainkan Dia, bagi-Nyalah segala puji di dunia dan di akhirat, dan bagi-Nyalah segala penentuan dan hanya kepada-Nyalah kamu dikembalikan." (QS. Al Qashash: 68-70)

Kamis, 21 April 2011

Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat

Hukum Memakai Celana Ketat dalam Shalat

Alhamdulillah, wa shalaatu wa salaamu 'ala Rosulillah wa 'ala aalihi wa shohbihi ajma'in.
Allah Ta'ala memerintahkan kepada orang yang hendak shalat untuk berhias diri sebagaimana dalam firman-Nya,
يَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) masjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan." (QS. Al A'rof: 31). Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang hendak shalat diperintahkan untuk berhias diri. Tidak seperti halnya sebagian orang yang ketika shalat malah menggunakan pakaian tidur atau pakaian kerjanya (yang penuh kotor) dan tidak berhias diri kala itu. Ingatlah bahwasanya Allah itu jamiil (indah) dan menyukai yang indah.

Rabu, 30 Maret 2011

Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!




Jagalah Shalatmu, Wahai Saudaraku!

Tak kenal maka tak sayang. Peribahasa ini nampaknya menjadi sebab utama, kenapa banyak dari kaum muslimin tidak mengerjakan shalat. Tak usah jauh-jauh untuk melaksanakan sholat sunnah, sholat 5 waktu yang wajib saja mereka tidak kerjakan padahal cukup 10 menit waktu yang diperlukan untuk melaksanakan shalat dengan khusyuk. Bukan sesuatu yang mengherankan, banyak kaum muslimin bekerja banting tulang sejak matahari terbit hingga terbenam. Pertanyaannya, kenapa mereka melakukan hal itu? Karena mereka mengetahui bahwa hidup perlu makan, makan perlu uang, dan uang hanya didapat jika bekerja. Karena mereka mengetahui keutamaan bekerja keras, maka mereka pun melakukannya. Oleh karena itu, dalam tulisan yang singkat ini, kami akan mengemukakan pembahasan keutamaan shalat lima waktu dan hukum meninggalkannya. Semoga dengan sedikit goresan tinta ini dapat memotivasi kaum muslimin sekalian untuk selalu memperhatikan rukun Islam yang teramat mulia ini.

Jumat, 15 Oktober 2010

Kiat-Kiat Menggapai Khusyuk Dalam Sholat

Kiat-Kiat Menggapai Khusyuk Dalam Sholat

Ust. Abu Abdillah Syahrul Fatwa as-Salim
Sesungguhnya sholat adalah ibadah badani yang paling agung dalam agama
ini. Dia adalah rukun Islam setelah syahadat. Kewajiban sholat telah
tetap berdasarkan al-Qur'an, hadits, ijma' kaum muslimin. Khusyuk
dalam sholat adalah hal yang sangat penting, sudah barang tentu kita
dituntut untuk berusaha dan selalu melatih diri dapat menunaikan
sholat dengan khusyuk.

Selasa, 07 September 2010

Bila Shalat ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Bila Shalat ‘Ied Jatuh pada Hari Jum’at

Apabila hari raya Idul Fithri atau Idul Adha bertepatan dengan hari Jum'at, apakah shalat Jum'at menjadi gugur karena telah melaksanakan shalat 'ied? Untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.
Pendapat Pertama: Orang yang melaksanakan shalat 'ied tetap wajib melaksanakan shalat Jum'at.
Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi'iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy).

Jumat, 20 November 2009

Mas, Kok Tidak Sholat Berjama'ah?

Sebagian besar masjid-masjid kaum muslimin saat ini kita lihat kosong dari jama'ah. Pemandangan ini hampir merata kita temui di setiap tempat, baik di desa maupun di kota. Inilah buah dari kekurangfahaman mereka dalam ilmu syariat, khususnya yang berkaitan dengan hukum sholat berjama'ah. Sehingga bila kita tanyakan kepada seseorang, "Mengapa tidak sholat di masjid, kok malah sholat di rumah?", boleh jadi ia menjawab, "Ah, itu kan cuma sunnah saja..." Subhanalloh!!, semoga Alloh memahamkan kepada kaum muslimin tentang syariat yang mulia ini.

Apa Hukum Sholat Berjama'ah?

Ketahuilah, bahwa pendapat yang benar dalam masalah ini ialah sholat berjamaah itu wajib (bagi laki-laki, adapun bagi kaum wanita, sholat di rumah lebih baik daripada sholat di masjid walaupun secara berjama'ah). Inilah pendapat yang disokong oleh dalil dalil yang kuat dan merupakan pendapat jumhur ulama dari kalangan sahabat dan tabi'in, serta para imam madzhab (Kitabus Sholat karya Ibnul Qoyyim).

Perintah Alloh Ta'ala Untuk Sholat Berjamaah dan Ancaman Nabi Yang Sangat Keras Bagi Yang Meninggalkannya

"Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama orang-orang yang ruku' (dalam keadaan berjamaah)." (Al Baqoroh: 43). Perhatikanlah wahai saudaraku, konteks kalimat dalam ayat ini adalah perintah, dan hukum asal perintah adalah wajib. Rosululloh telah bersabda, "Demi Dzat yang jiwaku yang ada di tangan-Nya, ingin kiranya aku memerintahkan orang-orang untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku perintahkan mereka untuk menegakkan sholat yang telah dikumandangkan adzannya, lalu aku memerintahkan salah seorang untuk menjadi imam, lalu aku menuju orang-orang yang tidak mengikuti sholat jama'ah, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka." (HR. Bukhori)

Hadits di atas menunjukkan wajibnya (fardhu ain) sholat berjama'ah, karena jika sekedar sunnah niscaya beliau tidak sampai mengancam orang yang meninggalkannya dengan membakar rumah. Rosululloh tidak mungkin menjatuhkan hukuman semacam ini pada orang yang meninggalkan fardhu kifayah, karena sudah ada orang yang melaksanakannya. (Fathul Bari karya Ibnu Hajar Al Asqolani)

Diriwayatkan dari Abu Huroiroh, seorang lelaki buta datang kepada Rosululloh dan berkata, "Wahai Rosululloh, saya tidak memiliki penunjuk jalan yang dapat mendampingi saya untuk mendatangi masjid." Maka ia meminta keringanan kepada Rosululloh untuk tidak sholat berjama'ah dan agar diperbolehkan sholat di rumahnya. Kemudian Rosululloh memberikan keringanan kepadanya. Namun ketika lelaki itu telah beranjak, Rosululloh memanggilnya lagi dan bertanya, "Apakah kamu mendengar adzan?", Ia menjawab, "Ya", Rosululloh bersabda, "Penuhilah seruan (adzan) itu." (HR. Muslim). Perhatikanlah, jika untuk orang buta saja yang tidak memiliki penunjuk jalan itu tidak ada rukhsoh (keringanan) baginya, maka untuk orang yang normal lebih tidak ada rukhsoh lagi baginya." (Al Mughni karya Ibnu Qudamah).

Hanya Munafik Saja Yang Sengaja Meninggalkan Sholat Jama'ah

Sahabat besar Ibnu Mas'ud rodhiyallohu'anhu berkata tentang orang-orang yang tidak hadir dalam sholat jama'ah: "Telah kami saksikan (pada zaman kami), bahwa tidak ada orang yang meninggalkan sholat berjama'ah kecuali orang munafik yang telah diketahui kemunafikannya atau orang yang sakit". Lalu bagaimana seandainya Ibnu Mas'ud hidup di zaman kita sekarang ini, apa yang akan beliau katakan???

(Disarikan oleh Abu Hudzaifah Yusuf dari terjemah kitab Sholatul Jama'ah Hukmuha wa Ahkamuha karya Dr. Sholih bin Ghonim As-Sadlan)

***

Penulis: Abu Hudzaifah Yusuf
Artikel www.muslim.or.id

Artikel diambil dari Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah - http://muslim.or.id
Silakan kunjungi alamat lengkap artikel ini: http://muslim.or.id/akhlaq-dan-nasehat/mas-kok-tidak-sholat-berjamaah.html

Shalatlah Dengan Menggunakan Sutroh

Acapkali kita lihat seseorang dengan santai berlalu-lalang di depan orang yang sedang sholat tanpa merasa risih, padahal perbuatan sembrono ini bisa mengurangi pahala sholat orang lain atau bahkan sampai membatalkannya. Imam Adz Dzahabi telah memasukkan perbuatan tersebut sebagai perbuatan dosa besar sebagaimana dalam kitab Al Kabaair, begitupula para ulama lain juga menyatakan demikian. Kesalahan ini diperparah dengan sholatnya seorang tanpa menghadap tabir pembatas (baca: sutroh) di depannya, sehingga orang lain merasa leluasa berlalu lalang sementara ia sendiri juga tidak berusaha menghalangi.

Perintah Nabi Agar Sholat Menghadap Sutroh dan Mendekat Kepadanya

Ketahuilah, disyariatkannya sholat menghadap pembatas/sutroh telah ditegaskan oleh perintah Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam dalam banyak hadits dan perbuatan beliau. Bahkan banyak dari kalangan ulama yang menyatakan wajibnya mengambil sutroh. Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Janganlah kalian sholat kecuali menghadap sutroh, dan jangan biarkan seorangpun lewat di depanmu, jika dia enggan maka tolaklah dengan lebih keras, karena syaithon bersamanya." (HR Muslim, Ibnu Khuzaimah) dalam riwayat lain, "... karena sesungguhnya dia itu adalah syaithon." (HR. Bukhori, Muslim). Perintah tersebut berlaku baik seseorang takut akan ada yang lewat di depannya atau tidak, di manapun ia berada. Dan hukum ini ditujukan untuk orang yang sholat sendirian dan bagi imam. Adapun makmum tidak disyari'atkan mengambil sutroh dan sutrohnya adalah sutroh imam.

Sutroh dapat berupa dinding, tiang, tongkat, punggung orang atau sejenisnya yang dapat menjadi pembatas sholatnya. Adapun tingginya telah Rosululloh jelaskan, "Setinggi pelana (sekitar 2/3 hasta)" (HR. Muslim). Namun apabila lebih tinggi dari itu, maka lebih baik. Sebab dengan demikian akan lebih menutup pandangannya sehingga mudah menghadirkan hati serta mencegah dari batalnya sholat atau kekurangsempurnaan.

Haromnya Lewat di Depan Orang Sholat

Perhatikanlah, jika engkau telah sholat menghadap sutroh, maka mendekatlah sehingga tempat sujudmu tepat sebelum sutroh dan jangan biarkan siapapun lewat di depanmu. Adapun yang berada di luar sutroh maka tidak ada hak bagimu untuk menghalanginya. Dan hendaklah orang yang lewat di depan orang yang sholat takut akan dosa yang diperbuatnya. Camkan baik-baik sabda Rosululloh, "Seandainya seseorang tahu dosanya lewat di depan orang sholat, maka lebih baik baginya berhenti selama 40 (tahun)." (HR. Bukhori, Muslim). Bahkan jika seseorang tidak bersutroh tetap saja harom lewat di depannya sampai batas tempat sujudnya, karena haknya tidak lebih dari tempat yang ia butuhkan untuk sholatnya. Dan bila engkau telah berusaha menghalangi, sementara ia bersikeras dan berhasil lewat, maka ia mendapat dosa dan sholatmu tidak berkurang kesempurnaannya.

Bolehnya Lewat di Depan Shof Makmum

Dalam sholat berjama'ah, yang menjadi sutroh makmum adalah sutroh imam, sehingga yang terlarang ialah lewat di depan imam. Hal ini didasari oleh perbuatan Ibnu Abbas ketika beliau menginjak usia baligh. Beliau pernah lewat di sela-sela shof jamaa'ah yang diimami oleh Rosululloh dengan menunggangi keledai betina, lalu turun melepaskan keledai baru kemudian bergabung dalam shof. Dan tidak ada seorangpun yang mengingkari perbuatan tersebut (Riwayat Bukhori Muslim). Namun demikian, bila seseorang mendapatkan jalan lain agar tidak lewat di depan shof makmum maka ini lebih baik, sebab perbuatan tersebut jelas akan mengusik konsentrasi.

Batalnya Sholat Seseorang Bila Dilewati Tiga Makhluk

Ketahuiah, lewat di depan orang sholat dapat mengurangi pahala sholat atau bahkan dapat membatalkannya. Rosululloh bersabda, "Membatalkan sholat (lewatnya) anjing hitam, dan wanita baligh." (HR. Ahmad, An Nasa'i). Dan dalam riwayat Muslim disebutkan juga keledai. Ibnu Mas'ud berkata bahwa orang yang lewat di depan orang sholat (selain tiga jenis tadi) bisa mengurangi pahala orang yang dilewatinya (Riwayat Ath Thobroni, Ibnu Abi Syaibah).

Saudaraku, jangan sampai tiga makhluk tadi lewat di depanmu saat sholat sehingga sholatmu batal, dan halangilah setiap orang yang hendak lewat untuk memberikan peringatan bagi orang yang melampaui batas tersebut agar lebih berhati-hati ! Wallohu a'lam.

(Disarikan dari kitab Asy Syarhul Mumti' karya Syaikh Utsaimin, Al Wajiz karya Syaikh Abdul Azhim bin Badawi dan Al Qoulul Mubin Fii Akhtho'il Mushollin karya Syaikh Masyhur Hasan Salman)

***

Penulis: Johan Abu Yusuf
Artikel www.muslim.or.id

Artikel diambil dari Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah - http://muslim.or.id
Silakan kunjungi alamat lengkap artikel ini: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalatlah-dengan-menggunakan-sutroh.html

Shalat Malam

Hukum, Waktu dan Jumlah Rokaat Sholat Malam

Hukum sholat malam adalah sunah muakkad. Waktunya adalah setelah sholat 'isya sampai dengan sebelum waktu sholat shubuh. Akan tetapi, waktu yang paling utama adalah sepertiga malam yang terakhir dan boleh dikerjakan sesudah tidur ataupun sebelumnya.

Sedangkan jumlah rokaatnya paling sedikit adalah 1 rokaat berdasarkan sabda Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam, "Sholat malam adalah 2 rokaat (salam) 2 rokaat (salam), apabila salah seorang di antara kamu khawatir akan datangnya waktu shubuh maka hendaklah dia sholat 1 rokaat sebagai witir baginya." (HR. Bukhori dan Muslim). Dan paling banyak adalah 11 rokaat berdasarkan perkataan 'Aisyah radhiyallohu 'anha, "Tidaklah Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam sholat malam di bulan romadhon atau pun bulan yang lainnya lebih dari 11 rokaat." (HR. Bukhori dan Muslim), walaupun mayoritas ulama menyatakan tidak ada batasan dalam jumlah rokaatnya.

Keutamaan Sholat Malam

Ketika menyebutkan ciri-ciri orang yang bertakwa, Alloh Subhanallohu wa Ta'ala berfirman yang artinya, "Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan di waktu pagi sebelum fajar." (QS. Adz Dzariyat: 17-18)

Karena pentingnya sholat malam ini Alloh berfirman kepada Nabi-Nya yang artinya, "Hai orang yang berselimut, bangunlah pada sebagian malam (untuk sholat), separuhnya atau kurangi atau lebihi sedikit dari itu. Dan bacalah Al-Qur'an dengan tartil." (QS. AlMuzammil: 1-4)

Berikut ini akan kami sampaikan beberapa keutamaan sholat malam dengan tujuan agar seseorang lebih bersemangat dan terdorong hatinya untuk mengerjakannya dan selalu mengerjakannya.

1. Sebab masuk surga.

Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Wahai sekalian manusia, sebarkanlah salam, berilah makanan, sambunglah tali persaudaraan dan sholatlah ketika manusia terlelap tidur pada waktu malam niscaya engkau akan masuk surga dengan selamat." (HR. Ibnu Majah, dishohihkan oleh Al Albani)

2. Menaikkan derajat di surga.

Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sungguh di dalam surga tedapat kamar-kamar yang bagian dalamnya terlihat dari luar dan bagian luarnya terlihat dari dalam. Kamar-kamar itu Alloh sediakan bagi orang yang memberi makan, melembutkan perkataan, mengiringi puasa Romadhon (dengan puasa sunah), menebarkan salam dan mengerjakan sholat malam ketika manusia lain terlelap tidur." (HR. At Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)

3. Penghapus dosa dan kesalahan.

Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hendaklah kalian melakukan sholat malam, karena sholat malam itu adalah kebiasaan orang-orang sholih sebelum kalian, dan ibadah yang mendekatkan diri pada Tuhan kalian serta penutup kesalahan dan sebagai penghapus dosa." (HR. At Tirmidzi, dihasankan oleh Al Albani)

4. Sholat yang paling utama setelah sholat fardhu.

Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sholat yang paling utama setelah sholat wajib adalah sholat malam." (HR. Muslim)

5. Kemulian orang yang beriman dengan sholat malam.

Ketika Jibril datang pada Rosululloh sholallohu 'alaihi wa sallam lalu berkata, "Hai Muhammad, kemuliaan orang beriman adalah dengan sholat malam. Dan kegagahan orang beriman adalah sikap mandiri dari bantuan orang lain." (HR. Al Hakim, dihasankan oleh Al Albani)

Akan tetapi disayangkan kebanyakan kaum muslimin meninggalkan sholat malam yang berarti telah menyia-nyiakan keutamaan yang telah Alloh sediakan dikarenakan kemalasan yang ada pada mereka atau pun tergoda dengan gemerlapnya dunia. Dalam riwayat Imam Bukhori disebutkan bahwa ketika Rosululloh ditanya tentang seorang yang tidur sepanjang malam sampai waktu subuh, maka Rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam bersabda, "Dia adalah seorang yang kedua telinganya dikencingi oleh setan." Hal ini adalah penghinaan setan baginya, lalu bagaimana seorang yang bangun setelah waktu subuh??? Wallohu Musta'an.

***

Penulis: Abu Abdillah Rudi Agus H.
Artikel www.muslim.or.id

Artikel diambil dari Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah - http://muslim.or.id
Silakan kunjungi alamat lengkap artikel ini: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/shalat-malam.html

Kesalahan-Kesalahan Makmum Dalam Shalat

Termasuk di antara manfaat yang dapat dipetik dari sholat berjamaah ialah saling memberikan pengajaran ilmu syari antar jamaah satu dengan yang lainnya. Salah satu contohnya: Terkadang seorang salah dalam tatacara sholat maka jamaah lain yang tahu kemudian membenarkannya. Inilah rohmat yang Alloh turunkan kepada umat ini lewat syariat sholat berjamaah. Berikut ini akan kami sampaikan beberapa kesalahan yang seringkali terjadi dalam praktek sholat berjamaah sebagai bentuk nasihat kepada kaum muslimin secara umum.

Tidak Memperhatikan Kerapian dan Kelurusan Shof

Para pembaca yang semoga dirahmati Alloh, Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam telah bersabda yang artinya, "Sebaik-baik shof bagi laki-laki adalah yang paling depan, sedangkan shof yang paling buruk adalah yang paling akhir. Sedangkan shof yang terbaik bagi wanita adalah paling belakang dan yang paling buruk adalah yang paling depan." (HR. Muslim). Tapi sungguh sangat disayangkan sebagian kaum muslimin tidak berlomba-lomba untuk mendapatkan kebaikan ini, bahkan mereka malah menghindari dan enggan untuk memposisikan diri pada shof yang pertama, dengan mereka mempersilahkan orang lain untuk berada di shaf depan. Kaidah Fiqhiyah mengatakan: "Mengutamakan orang lain dalam masalah ibadah adalah terlarang".

Kesalahan lain yang banyak muncul adalah tidak meluruskan ataupun merapatkan shof. Rosululloh bersabda yang artinya, "Luruskan shof-shof kalian, karena lurusnya shof termasuk kesempurnaan sholat." (HR. Bukhori Muslim)

Mendahului Maupun Menyertai Gerakan Imam

Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya, "Tidakkah orang yang mengangkat kepalanya mendahului imam merasa takut kalau Alloh merubah kepalanya menjadi kepala keledai." (HR. Bukhori, Muslim)

"Sesungguhnya ubun-ubun orang yang merunduk dan mengangkat kepalanya mendahului imam berada di dalam genggaman setan." (HR. Thobroni dengan status hasan)

Adapun larangan membarengi gerakan imam maka dasarnya adalah sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam, "Sesungguhnya imam itu dijadikan untuk diikuti. Jika imam telah ruku' maka ruku'-lah kalian dan jika imam bangkit maka bangkitlah kalian." (HR. Al Bukhori). Dari hadits ini diambil kesimpulan terlarangnya mengakhirkan atau melambatkan gerakan dari imam. Adapun yang diperintahkan adalah mengikuti atau mengiringi gerakan imam.

Sibuk Dengan Berbagai Macam Doa Sebelum Takbirotul Ihrom

Sering kali kita lihat sebagian kaum muslimin sebelum sholat menyibukkan melafalkan niat. Sebagian mereka membaca surat An Naas dengan dalih untuk menghilangkan was-was setan. Begitu juga ada makmum yang mengatakan: Sami'na wa 'Atho'na ketika mendengar perintah untuk meluruskan shof dari imam: Sawwuu shufuufakum! Padahal perintah dari imam tadi butuh pelaksanaan, bukan butuh jawaban. Sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk rosululloh shollallohu 'alaihi wa sallam. Hendaklah kaum muslimin bersegera meninggalkan segala macam tatacara ibadah yang tidak bersumber dari beliau.

Sibuk Dengan Sholat Sunah Padahal Telah Iqomah

Terkadang kita jumpai seseorang yang malah sibuk dengan sholat nafilah/sunnah ketika iqomat telah dikumandangkan atau yang lebih parah malah memulai sholat sunnah baru dan tidak bergabung dengan sholat wajib. Hal ini menyelisihi sabda Rosululloh shollallohu 'alaihi wasallam yang artinya: "Apabila iqomah sudah dikumandangkan, maka tidak ada sholat kecuali sholat wajib." (HR. Muslim)

Menarik Orang Lain di Shof Depannya Untuk Membuat Shof Baru

Hadits-hadits yang menjelaskan masalah ini bukan termasuk hadits yang yang shohih, maka perbuatan ini tidak boleh dilakukan bahkan dia wajib bergabung dengan shof yang ada jika memungkinkan. Jika tidak maka boleh dia sholat sendiri di shof yang baru, dan sholatnya dianggap sah karena Alloh tidaklah membebani seorang kecuali sesuai kemampuannya (Lihat Silsilah Al Hadits Ash Shohihah wal Maudu'at). Wallohu A'lam.

***

Penulis: Abu 'Abdillah R. Agus Hermawan
Artikel www.muslim.or.id

Artikel diambil dari Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah - http://muslim.or.id
Silakan kunjungi alamat lengkap artikel ini: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/kesalahan-kesalahan-makmum-dalam-shalat.html

Jumat, 06 November 2009

Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

Dari Ummu Habibah radhiyallahu anha, Istri Rasulullah shallallahu alaihi wa
sallam, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam
bersabda:

مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّى لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ
رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِى
الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِىَ لَهُ بَيْتٌ فِى الْجَنَّةِ. قَالَتْ أُمُّ
حَبِيبَةَ فَمَا بَرِحْتُ أُصَلِّيهِنَّ بَعْدُ

Seorang hamba yang muslim melakukan shalat sunnah yang bukan wajib, karena
Allah, (sebanyak) dua belas rakaat dalam setiap hari, Allah akan
membangunkan baginya sebuah rumah (istana) di surga. (Kemudian) Ummu
Habibah radhiyallahu anha berkata, Setelah aku mendengar hadits ini aku
tidak pernah meninggalkan shalat-shalat tersebut. [1]

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan shalat sunnah rawatib, sehingga
Imam an-Nawawi mencantumkan hadits ini sebagai hadits yang pertama dalam
bab: keutamaan shalat sunnah rawatib (yang dikerjakan) bersama shalat wajib
(yang lima waktu), dalam kitab beliau Riyadhus Shaalihiin. [2]

Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:

Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang dikerjakan sebelum dan
sesudah shalat wajib lima waktu. [3]
Dalam riwayat lain hadits ini dari Aisyah radhiyallahu anha, Rasulullah
shallallahu alaihi wa sallam menjelaskan dan memerinci sendiri makna dua
belas rakaat yang disebutkan dalam hadits di atas[4], yaitu: empat rakaat
sebelum shalat Zhuhur[5] dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah
Magrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebelum Subuh[6]. Adapun
riwayat yang menyebutkan: Dua rakaat sebelum shalat Ashar, maka ini adalah
riwayat yang lemah[7] karena menyelisihi riwayat yang lebih kuat yang kami
sebutkan sebelumnya. [8]
Keutamaan yang disebutkan dalam hadits di atas adalah bagi orang yang
menjaga shalat-shalat sunnah rawatib dengan melaksanakannya secara
kontinyu, sebagaimana yang dipahami dan dikerjakan oleh Ummu Habibah
radhiyallahu anha, perawi hadits di atas dan demikian yang diterangkan oleh
para ulama[9].
Jika seseorang tidak bisa melakukan shalat sunnah rawatib pada waktunya
karena ada udzur (sempitnya waktu, sakit, lupa dan lain-lain) maka dia
boleh mengqadha (menggantinya) di waktu lain[10]. Ini ditunjukkan dalam
banyak hadits shahih. [11]
Dalam hadits ini terdapat peringatan untuk selalu mengikhlaskan amal ibadah
kepada Alah Taala semata-mata.
Hadits ini juga menunjukkan keutamaan amal ibadah yang dikerjakan secara
kontinyu. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: Amal (ibadah)
yang paling dicintai Allah Taala adalah amal yang paling kontinyu
dikerjakan meskipun sedikit. [12]
Semangat dan kesungguhan para sahabat dalam memahami dan mengamalkan
petunjuk dan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, inilah yang
menjadikan mereka lebih utama dalam agama dibandingkan generasi yang datang
setelah mereka.


Footnote:

[1] HSR Muslim (no. 728).

[2] Riyadhus Shalihin (bab no. 195, hal. 1409).

[3] Lihat keterangan Imam an-Nawawi dalam Shahih Muslim (1/502).

[4] Lihat keterangan syaikh al-Utsaimin dalam Syarh Riyadhish Shaalihiin
(3/282).

[5] Dikerjakan dua rakaat – salam dan dua rakaat – salam (ed)

[6] HR an-Nasa-i (3/261), at-Tirmidzi (2/273) dan Ibnu Majah (1/361),
dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam Shahih sunan Ibnu Majah (no. 935).

[7] Dinyatakan lemah oleh syaikh al-Albani dalam Dhaiful Jaamiish Shagiir
(no. 5672).

[8] Lihat kitab Bughyatul Mutathawwi (hal. 22).

[9] Lihat misalnya kitab Faidhul Qadiir (6/166).

[10] Demikian keterangan yang kami dengar langsung dari guru kami yang
mulia, syaikh Abdul Muhsin al-Abbaad, semoga Allah menjaga beliau.

[11] Lihat kitab Bughyatul Mutathawwi (hal. 29, 33-34).

[12] HSR al-Bukhari (no. 6099) dan Muslim (no. 783).

***

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, M.A.

Artikel www.muslim.or.id


--

Keutamaan Shalat Tathawwu'

Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, dia berkata: Rasulullah shallallahu
alaihi wa sallam bersabda,

إن أول ما يحاسب الناس به يوم القيامة من أعمالهم الصلاة قال يقول ربنا عزوجل
لملائكته وهو أعلم  انظروا في صلاة عبدي أتمها أم نقصها فإن كانت تامة كتبت له
تامة وإن كان انتقص منها شيئا قال انظروا هل لعبدي من تطوع ؟ فإن كان له تطوع
قال أتموا لعبدي فريضته من تطوعه ثم تؤخذ الأعمال على ذاكم

Sesungguhnya amal ibadah manusia yang pertama kali dihisab (diperhitungkan)
pada hari kiamat adalah shalat (wajib lima waktu), Allah Taala berfirman
kepada para malaikat –dan Dia Maha Mengetahui (segala sesuatu)–: Periksalah
shalat (lima waktu yang telah dikerjakan) hamba-Ku, apakah dia telah
sempurna atau ada yang kurang? Kalau shalatnya telah sempurna maka
dituliskan baginya (pahala) yang sempurna, kalau ada yang kurang dalam
shalatnya, Allah berfirman: Apakah hamba-Ku pernah mengerjakan shalat
tathawwu? Kalau hamba tersebut pernah mengerjakan shalat sunnah tathawwu,
Allah berfirman: Sempurnakanlah bagi hamba-Ku (kekurangan) shalat (wajib
lima waktu) dengan shalat tathawwu. Kemudian amal-amal ibadah lainnya akan
diperhitungkan seperti itu. [1]

Hadits yang agung ini menunjukkan keutamaan dan salah satu hikmah besar
disyariatkannya shalat tathawwu. [2]

Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin mengatakan, Ketahuilah, sungguh
termasuk nikmat Allah (yang agung) dengan Dia mensyariatkan kepada
hamba-hamba-Nya amal-amal ibadah sunnah tambahan untuk menyempurnakan
(kekurangan) amal-amal yang wajib, karena (bagaimana pun) amal-amal yang
wajib tidak akan luput dari kekurangan. [3]

Mutiara Hikmah

Mutiara hikmah yang dapat kita petik dari hadits ini:

Shalat tathawwu adalah semua shalat yang disyariatkan dalam agama Islam,
selain shalat wajib lima waktu, baik yang hukumnya wajib atau sunnah
(anjuran) [4].
Agungnya kedudukan shalat lima waktu dalam Islam, karena shalat adalah
ibadah yang pertama kali Allah Taala wajibkan kepada manusia setelah
kewajiban beriman (dua kalimat syahadat), maka shalat adalah panji iman dan
bendera Islam[5].
Umar bin Khattab mengatakan, Hisablah (introspeksilah) dirimu saat ini
sebelum engkau dihisab (diperiksa/dihitung amal perbuatanmu pada hari
kiamat), dan timbanglah dirimu saat ini sebelum amal perbuatanmu ditimbang
(pada hari kiamat nanti). [6]
Agungnya rahmat dan kasih sayang Allah Taala kepada hamba-hamba-Nya dengan
menyempurnakan kekurangan pada ibadah wajib mereka dengan ibadah sunnah
yang mereka kerjakan. [7]
Arti kekurangan yang disempurnakan dalam hadits ini adalah
ketidaksempurnaan dalam melaksanakan amal-amal wajib dalam shalat, atau
amal-amal yang disyariatkan seperti khusyu, dzikir-dzikir maupun doa dalam
shalat. [8]
Hamba Allah yang paling mulia di sisi Allah adalah yang melaksanakan
amal-amal ibadah yang wajib dengan baik, dan banyak mengerjakan amal-amal
sunnah, sehingga Allah Taala pun mencintainya, inilah wali (kekasih) Allah
Taala yang sesungguhnya, sebagaimana yang disebutkan dalam hadits yang
shahih[9] (yang menjelaskan tentang wali Allah, ed).
Keutamaan memperbanyak shalat tathawwu dan amal-amal sunnah lainnya, karena
semakin banyak amalan sunnah yang kita kerjakan maka semakin besar pula
peluang kita untuk menyempurnakan kewajiban-kewajiban kita, untuk
keselamatan kita di hari kemudian.
Dahsyatnya perhitungan amal pada hari kiamat, karena pada waktu itu yang
bermanfaat hanyalah amal perbuatan manusia, bukan harta atau kemewahan
dunia yang mereka miliki.


***

Penulis: Ustadz Abdullah Taslim, Lc.

Artikel www.muslim.or.id

Footnote:

[1] HR Abu Dawud (no. 864), an-Nasa-i (1/232-233), at-Tirmidzi (no. 413)
dan Ibnu Majah (no. 1425 dan 1426), dishahihkan oleh syaikh al-Albani dalam
Shahihul Jaamiish Shagiir (no. 2020).

[2] Lihat kitab Bugyatul Mutathawwi (hal. 16)

[3] Kitab Syarh Riyadhish Shaalihiin (3/282).

[4] Lihat kitab Bugyatul mutathawwi (hal. 12).

[5] Lihat kitab Faidhul Qadiir (3/87).

[6] Ucapan sahabat Umar bin Khattab radhiyallahu anhu yang terkenal,
diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam kitab beliau Az Zuhd (hal. 120), dengan
sanad yang hasan.

[7] Lihat kitab Bahjatun Naazhiriin (2/281).

[8] Lihat kitab Tuhfatul Ahwadzi (2/384).

[9] HSR al-Bukhari (no. 6137).


///////////////////////////////////////////
Kursus Kilat Percakapan Bahasa Arab (Mediu Jogja)

Posted: 16 Oct 2009 03:07 AM PDT
http://muslim.or.id/dari-redaksi/kursus-kilat-percakapan-bahasa-arab-mediu-jogja.html


Era Globalisasi menuntut kemampuan penguasaan Bahasa Asing yang handal. Di
samping Bahasa Inggris sebagai Bahasa komunikasi Internasional, Bahasa Arab
juga memiliki peran penting dalam pergaulan Internasional. Semakin
berkembangnya sistem ekonomi syariah, semakin luasnya khazanah keilmuan
dunia Islam adalah di antara alasan kuat untuk mempelajari Bahasa Arab.
Terlebih lagi bagi seorang muslim, dimana sumber ajaran agama Islam
semuanya tertulis dalam bahasa Arab yang jelas.

Kini, belajar bahasa Arab pun semakin mudah dan menyenangkan. Al Madinah
International University menyelenggarakan program Kursus Kilat Percakapan
Bahasa Arab selama 20 hari. Pilihan tepat bagi anda yang ingin menguasai
percakapan bahasa Arab beserta kaidah-kaidah dasar dalam bahasa Arab.

Biaya:

Biaya pendaftaran: 10.000

Biaya kursus: 150.000

Fasilitas:

Modul
Ruang belajar nyaman
Pengajar yang profesional lulusan LIPIA, UIN, dan Pondok Pesantren terkenal
Sertifikat dari Al Madinah International University LC Yogyakarta
Hot spot area
Lab komputer dengan akses internet gratis (selama menjadi peserta kursus)


Pendaftaran

Tempat Pendaftaran:

Al Madinah International University LC Yogyakarta: Wisma MTI, Jalan Selokan
Mataram 8C, RT 01/RW 49, Pogung Kidul, Sinduadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta
Toko Ihya, Karang bendo CT III/2 Jl. Selokan Mataram (Utara Fakultas
Pertanian UGM)


Pendaftaran dibuka mulai:

1 hingga 18 Oktober 2009.Kelas perdana 19 Oktober 2009.
1 hingga 18 Desember 2009. Kelas perdana 19 Desember 2009.


Program ini dibuka untuk umum, putra dan putri.

Alamat kampus dan pusat informasi:

Al Madinah International University LC Yogyakarta

Jl. Kusumanegara No. 222, Muja-muju, Umbulharjo

Yogyakarta 55165

Tel: +62 274 376751

Fax: +62 274 375872

HP: 0852 2830 2205

Email: yogyakarta[at]mediu.edu.my


--