Tampilkan postingan dengan label fiqh tayammum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label fiqh tayammum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 20 November 2009

Tayammum Nabi

Sesungguhnya agama Islam ini adalah agama yang mudah. Allah Ta'ala tidaklah menghendaki kesulitan bagi para hamba-Nya. Allah Ta'ala berfirman yang artinya, "Dan Dia (Allah) tidaklah sekali-kali menjadikan untuk kalian suatu kesempitan dalam agama." (QS. Al Hajj: 78)

Rasulullah shollAllahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya agama ini (Islam) adalah mudah, tidaklah seseorang mempersulit agama ini kecuali terkalahkan." (HR. Bukhori dan Muslim)

Salah satu bentuk kemudahan dalam Islam ini adalah diperbolehkan bagi seseorang yang hendak melaksanakan sholat untuk bertayammum dengan tanah yang suci ketika dia tidak mendapatkan air untuk berwudhu.

Apa yang Dimaksud dengan Tayammum?

Tayammum secara bahasa artinya menyengaja. Adapun menurut istilah syar'i adalah mengambil tanah yang suci untuk mengusap muka dan tangan dengan niat menghilangkan hadats karena tidak mendapatkan air atau berhalangan menggunakan air. (Lihat buku Thaharah Nabi, Tuntunan Bersuci Lengkap (terjemahan), karya Syaikh Said bin Ali bin wahf Qathani, Hal: 137).

Bagaimana Cara Bertayammum?

Cara bertayammum yang sesuai dengan sunah Rasullullah shollAllahu 'alaihi wa sallam adalah sebagai berikut:

1. Niat di dalam hati.

Seseorang yang akan melakukan tayammum wajib berniat di dalam hati terlebih dahulu. Berdasarkan sabda Rasulullah shollAllahu 'alaihi wa sallam, "Sesungguhnya semua amal itu tergantung niatnya, dan seseorang mendapat balasan sesuai dengan yang diniatkannya." (HR. Bukhori dan Muslim)

2. Membaca Bismillah.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Huroiroh rodhiyAllahu 'anhu, bahwa Nabi shollAllahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada sholat bagi orang yang tidak berwudhu, dan tidak ada wudhu bagi orang yang tidak menyebut nama Allah." (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Imam Ahmad, dihasankan oleh Syaikh Al Albani)

3. Menepukkan kedua tangan ke tanah yang suci, cukup sekali tepukan. Kemudian mengusap telapak tangan ke muka. Setelah itu mengusap telapak tangan yang satu dengan yang lain secara bergantian, dimulai dari ujung-ujung jari hingga pergelangan tangan.

Hal ini berdasarkan hadits Ammar rodhiyAllahu 'anhu, "Rasulullah pernah mengutusku untuk suatu keperluan. Ketika itu saya sedang junub dan tidak mendapatkan air. Maka saya berguling-guling di tanah sebagaimana berguling-gulingnya seekor binatang. Lalu saya mendatangi Nabi shollAllahu 'alaihi wa sallam. Saya ceritakan kejadian itu kepada beliau. Kemudian beliau berkata, "Sebenarnya cukup bagimu untuk menepukkan telapak tangan demikian." Kemudian beliau menepukkan kedua telapak tangannya ke tanah sekali tepukan, lalu beliau tiup. Setelah itu beliau usapkan ke muka dan kedua telapak tangan beliau." (HR. Bukhori dan Muslim)

Anggapan yang Tidak Benar

Ada sebagian orang yang mempunyai anggapan bahwa tayammum itu hanya berlaku untuk sekali sholat. Misalnya, jika ada seseorang yang bertayammum untuk sholat zuhur kemudian masuk waktu sholat ahsar dan dia masih suci, maka dia harus bertayammum lagi.

Yang perlu diperhatikan adalah bahwa tayammum ini adalah pengganti wudhu. Jika seseorang yang sudah berwudhu untuk sholat zuhur kemudian waktu sholat ashar tiba, maka dia tidak wajib berwudhu lagi apabila masih dalam keadaan suci. Demikian juga tayammum, barangsiapa yang membedakan antara kedua hal ini maka dia harus mendatangkan dalil yang mendukung pendapatnya tersebut.

Demikianlah penjelasan singkat tentang tayammum yang sesuai dengan tuntunan Rasulullah shollAllahu 'alaihi wa sallam. Semoga bermanfaat bagi kita semua.

***

Penulis: Abul Abbas Didik
Artikel www.muslim.or.id

Artikel diambil dari Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah - http://muslim.or.id
Silakan kunjungi alamat lengkap artikel ini: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/tayammum-nabi.html

Bersuci Dengan Debu /Tayammum

Syari'at Islam adalah ajaran yang sangat sempurna. Sebuah ajaran yang diturunkan dari sisi Dzat Yang Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. Oleh karena itu siapa saja yang dengan lapang dada dan hati gembira menyambut syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai jalan hidupnya maka sesungguhnya dia telah menemukan cahaya penerang serta ruh kehidupannya. Para pembaca yang budiman, Islam mengajarkan umatnya untuk beribadah kepada Allah dalam keadaan suci. Oleh karena itu disyariatkanlah syariat bersuci. Dan sebagaimana sudah dikenal di kalangan umat Islam bersuci itu meliputi wudhu, mandi dan tayamum. Nah, pada kesempatan yang berbahagia ini kita akan membahas tentang masalah tayamum. Semoga Allah ta'ala mengaruniakan ilmu yang bermanfaat kepada kita.

Pengertian Tayamum

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah mendefinisikan tayamum sebagai berikut. Secara bahasa tayamum berarti bermaksud atau menyengaja. Sebagaimana ungkapan orang Arab tayyamamtu asy-syai'a yang maknanya qashadtuhu (saya menginginkannya). Adapun dalam terminologi syariat, yang dimaksud dengan tayamum yaitu: membasuh wajah dan kedua telapak tangan dengan menggunakan ash-sha'id yang suci sebagai pengganti bersuci dengan air yaitu ketika terhalangi memakai air. Bahkan syariat tayamum ini merupakan salah satu keistimewaan yang dimiliki oleh umat ini. Allah mensyariatkannya demi menyempurnakan agama mereka, dan juga sebagai tanda bukti kasih sayang dan cinta kasih-Nya kepada mereka (lihat Tanbiihul Afhaam wa Taisirul 'Allaam, jilid 1 hal. 112)

Dalil Pensyari'atannya

Diriwayatkan dari sahabat 'Imran bin Hushain radhiyallahu 'anhu bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat ada seorang lelaki yang memisahkan diri tidak ikut shalat berjamaah bersama orang-orang. Maka beliau pun bertanya kepadanya, "Wahai fulan, apakah yang menghalangimu untuk shalat bersama orang-orang ?" Lelaki itu menjawab, "Wahai Rasulullah, saya mengalami junub sedangkan air tidak ada." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Hendaknya engkau bersuci dengan ash-sha'id, itu saja sudah cukup bagimu." (HR. Bukhari no. 348 dalam At-Tayamum) Yang dimaksud dengan ash-sha'id adalah permukaan bumi serta segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Oleh sebab itu diperbolehkan bertayamum dengan apapun yang masih layak disebut sebagai bagian permukaan bumi. Inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, Imam Malik serta Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahumullah (lihat Shahih Fiqih Sunnah, I/198) Hadits ini menunju
kkan bahwa apabila tidak ada air maka diperbolehkan bersuci dengan cara tayamum. Dan menunjukkan pula bahwa tayamum itu berkedudukan sebagaimana bersuci dengan air, selama air tidak ada atau tidak sanggup memakainya(lihat Tanbiihul Afhaam wa Taisirul 'Allaam, jilid 1 hal. 113-114)

Sebab-Sebab Dilakukan Tayamum

Tayamum boleh dilakukan karena: (1) Ketika tidak sanggup memakai air, atau (2) Karena tidak ada air, atau (3) Karena khawatir akan bahaya yang timbul bila tersentuh air gara-gara badan sedang menderita sakit atau karena hawa dingin yang sangat menusuk. Bahkan mayoritas ulama berpendapat bahwa seseorang yang khawatir mati disebabkan hawa dingin yang sangat menusuk diperbolehkan untuk bertayamum, karena kondisinya serupa dengan keadaan orang yang sakit (Lihat Shahih Fiqih Sunnah, I/196) Dalil-dalilnya adalah: Allah ta'ala berfirman yang artinya, "Dan (apabila) kemudian kalian tidak berhasil menemukan air maka bertayamumlah dengan tanah yang suci." (QS. An-Nisaa': 43) Diriwayatkan dari Jabir radhiyallahu'anhu bahwa dia berkata; Pada suatu saat kami bepergian dalam sebuah rombongan perjalanan. Tiba-tiba ada seorang lelaki diantara kami yang tertimpa batu sehingga menyisakan luka di kepalanya. Beberapa waktu sesudah itu dia mengalami mimpi basah. Maka dia pun bertanya
kepada sahabat-sahabatnya, "Apakah menurut kalian dalam kondisi ini saya diberi keringanan untuk bertayamum saja?" Menanggapi pertanyaan itu mereka menjawab, "Menurut kami engkau tidak diberikan keringanan untuk melakukan hal itu, sedangkan engkau sanggup memakai air." Maka orang itu pun mandi dan akhirnya meninggal. Tatkala kami berjumpa dengan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam maka beliau mendapat laporan tentang peristiwa itu. Beliau bersabda, "Mereka telah menyebabkan dia mati ! Semoga Allah membinasakan mereka. Kenapa mereka tidak mau bertanya ketika tidak mengetahui. Karena sesungguhnya obat ketidaktahuan adalah dengan bertanya. Sebenarnya dia cukup bertayamum saja." (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Hakim. Dinilai shahih oleh Syaikh Abdul 'Azhim Badawi. Lihat Al Wajiz hal. 55. Namun hadits ini dinilai lemah oleh Imam Al-Baihaqi dan Ibnu Hazm karena sanadnya lemah. Lihat Shahih Fiqih Sunnah, I/195)

Tata Caranya

Diriwayatkan dari 'Ammar bin Yasir radhiyallahu'anhu bahwa dia berkata; 'Saya pernah mengalami junub dan ketika itu saya tidak mendapatkan air (untuk mandi, pen). Oleh karena itu saya pun bergulung-gulung di tanah (untuk bersuci, pen) dan kemudian saya menjalankan shalat. Maka hal itu pun saya ceritakan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Nabi bersabda, "Sebenarnya sudah cukup bagimu bersuci dengan cara seperti ini." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam memukulkan kedua telapak tangannya di atas tanah dan meniup keduanya. Kemudian dengan kedua telapak tangan itu beliau membasuh wajah dan telapak tangannya.' (HR. Bukhari dan Muslim) Berdasarkan hadits ini dan juga hadits lainnya maka tata cara tayamum yang benar adalah cukup dengan menepukkan kedua telapak tangan (1X) ke tanah atau permukaan bumi yang lainnya, kemudian meniupnya, lalu membasuh dengan kedua telapak tangannya itu wajah dan telapak tangannya (dari ujung jari sampai pergelangan, bagian luar dan
dalam telapak tangan) (lihat Shahih Fiqih Sunnah, I/202-203)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan bahwa tata cara tayamum karena junub sama halnya dengan tayamum karena hadats kecil yaitu dengan cara menepuk tanah dengan kedua telapak tangannya sekali dan kemudian membasuh telapak tangan kirinya dengan bagian dalam telapak tangan kanannya dan juga bagian luar kedua telapak tangannya serta wajahnya. Demikianlah penjelasan beliau tatkala menerangkan hadits 'Ammar bin Yasir di atas. Syaikh Ibnu Bassam hafizhahullah menerangkan bahwa tayamum itu cukup dengan satu kali tepukan saja. Inilah pendapat yang dipilih oleh mayoritas ulama, di antara mereka adalah Imam Ahmad, Al-Auza'i, Ishaq serta para ulama ahli hadits berdasarkan hadits-hadits shahih (lihat Tanbiihul Afhaam wa Taisirul 'Allaam, jilid 1 hal. 116 dan 117)

Bertayamum Dengan Dinding

Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu'anhuma bahwa dia berkata; Saya datang bersama dengan 'Abdullah bin Yasar bekas budak Maimunah isteri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. Tatkala kami bertemu dengan Abu Jahim bin Al-Harits bin Ash-Shamah Al-Anshari maka Abu Jahim mengatakan, "Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah datang dari arah sumur Jamal. Kemudian ada seorang lelaki yang menemuinya dan mengucapkan salam kepada beliau. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga beliau menyentuh dinding (dengan tangannya, pen) kemudian membasuh wajah dan kedua telapak tangannya. Baru setelah itu beliau mau menjawab salamnya." (Muttafaq 'alaih) Hadits ini menunjukkan bahwa bertayamum dengan mengusap dinding diperbolehkan (lihat Al-Wajiz, hal. 57)

Pembatal Tayamum

Tayamum menjadi batal karena hal-hal yang bisa membatalkan wudhu. Selain itu tayamum juga dinilai batal apabila air berhasil ditemukan oleh orang yang berusaha mencari namun belum menemukannya. Dan tayamum juga dinilai batal apabila seseorang yang pada awalnya tidak sanggup memakai air karena sakit atau alasan lainnya ternyata pada saat itu dia sudah kembali sanggup menggunakannya. Sedangkan shalat yang sudah dilakukan sebelumnya dengan bekal tayamum tersebut tetap dinilai sah dan tidak perlu diulangi. Diriwayatkan dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa beliau berkata; 'Ada dua orang lelaki yang menempuh suatu perjalanan. Maka tibalah waktu shalat sementara mereka berdua tidak mendapati air sama sekali. Oleh sebab itu mereka pun bertayamum dengan tanah yang suci lalu melakukan shalat. Kemudian pada suatu saat ternyata mereka menemukan air. Maka salah seorang dari keduanya mengulangi wudhu dan shalat, sedangkan kawannya yang satu tidak. Kemudian mereka b
erdua menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan kejadian tersebut kepada beliau. Maka beliau berkata kepada orang yang tidak mengulangi shalatnya, "Engkau telah sesuai dengan tuntunan. Dan shalatmu pun dinilai sah." Dan beliau berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulangi shalatnya, "Engkau memperoleh pahala dua kali." (HR. Abu Dawud dan An-Nasa'i, Shahih Sunan Abu Dawud : 327. lihat Al-Wajiz hal. 56-57)

Haruskah Mengusap Perban Jika Terluka?

Seseorang yang terluka atau patah salah satu bagian tubuhnya (anggota badan yang dikenai usapan wudhu atau tayamum, pen) maka dia tidak berkewajiban mengusapnya (ataupun perbannya, pen) tatkala berwudhu maupun tayamum. Dalilnya adalah firman Allah ta'ala yang artinya, "Allah tidak akan membebankan kepada seseorang melainkan menurut kesanggupannya." (QS. Al-Baqarah: 286) Begitu pula sabda Rasul shallallahu 'alaihi wa sallam, "Apabila aku memerintahkan kalian untuk menjalankan sesuatu maka laksanakanlah menurut kemampuan kalian." (HR. Muslim dan An-Nasa'i) Berdasarkan ayat al-Qur'an dan As-Sunnah ini maka gugurlah kewajiban dari setiap orang yang tidak berkesanggupan menjalankannya. Menentukan adanya pengganti tata cara tersebut (mengusap anggota badan, pen) dengan mengusap yang lain (seperti perban dan semacamnya, pen) adalah tindakan pensyari'atan. Sedangkan syariat tidak bisa digariskan kecuali dengan al-Qur'an atau as-Sunnah. Padahal tidak ada satu pun dalil d
ari al-Qur'an maupun as-Sunnah yang menyebutkan adanya pengganti tindakan mengusap anggota badan yang terluka dengan mengusap perban atau pembalut lukanya. Oleh karena itu pendapat yang menyatakan dituntunkan untuk mengusap perban adalah pendapat yang tertolak (lihat Al-Wajiz, hal. 57)

Demikianlah sekelumit pembahasan tentang tayamum. Semoga kaum muslimin bisa memetik faedah darinya, begitu pula penyusunnya serta orang-orang yang turut menyebarkannya. Ya Allah terimalah amal kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Mengetahui. Dan terimalah taubat kami, sesungguhnya Engkau Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.

***
Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi
Artikel www.muslim.or.id

Artikel diambil dari Muslim.or.id: Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah - http://muslim.or.id
Silakan kunjungi alamat lengkap artikel ini: http://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/bersuci-dengan-debu.html